Pergub JKA Dicabut, Mualem: Rakyat Berobat Seperti Biasa

Gubernur Mualem evaluasi JKA
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. Foto: Tim Komunikasi Gubernur

Banda Aceh, Line1News – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Senin, 18 Mei 2026.

Dia mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan saran pemerintah menampung aspirasi masyarakat yang dinilai merugikan dengan adanya pembatasan lewat regulasi ini.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” katanya.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh terkait Pergub JKA, termasuk aspirasi unjuk rasa Aliansi Rakyat Aceh.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” ucapnya.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat ke rumah sakit sebagaimana biasanya.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi, tidak tidak ada pembatasan desil,” ucapnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy