Banda Aceh, Line1News – Massa Aliansi Rakyat Aceh kembali berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh untuk meminta bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, Senin, 18 Mei 2026.
Meskipun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sudah dicabut, massa aksi tetap meminta Mualem menandatangani petisi yang dibawa terkait JKA tersebut.
Baca Juga: Pergub JKA Dicabut, Mualem: Rakyat Berobat Seperti Biasa
Pantauan Line1News, peserta aksi tidak diizinkan masuk ke halaman kantor gubernur, akses ditutup dengan kendaraan taktis (Rantis) polisi. Massa berorasi di depan gerbang utama kantor tersebut.
“Kami tidak mau pencabutan Pergub JKA hanya melalui rilis di media. Kami mau petisi ditandatangani oleh Gubernur Aceh,” kata salah satu peserta aksi dari atas mobil komando.

[Massa berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, meminta petisi penolakan Pergub JKA diteken, Senin, 18 Mei 2026. Foto: Fakhrurrazi/Line1News]
Awalnya, masa aksi bergerak dari titik kumpul di Stadion H. Dimurthala, Lampineung. Kemudian mereka bergerak secara bersama-sama menuju depan kantor gubernur.
Gerakan ini merupakan aksi lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya untuk mendesak Pemerintah Aceh mencabut Pergub JKA yang dinilai merugikan masyarakat.
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satpol PP. Kepolisian juga mengerahkan Rantis.
Hingga berita ini ditayangkan, massa aksi masih berada di depan gerbang utama kantor gubernur, sambil melakukan orasi secara bergantian.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy