Terdakwa Kasus Rokok Ilegal Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp24,9 M, JPU Kasasi

Ilustrasi Palu Hakim Line1News Yasir (9)
Ilustrasi - Palu Hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Lhoksukon, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa kasus rokok ilegal asal Aceh Utara, Muhammad Safri (41). Pria yang disebut sebagai “pemain besar” ini divonis 3 tahun penjara dan denda fantastis sebesar Rp24,9 miliar. Meski hukuman dinaikkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kronologi: Selundupkan 3,8 Juta Batang Rokok dari Thailand

Dikutip Line1News pada Selasa, 19 Mei 2026, berdasarkan dakwaan JPU, aksi nekat terdakwa Muhammad Safri, warga Aceh Utara, bermula pada akhir September 2025 saat ia memesan 400 karton rokok merek “NIKKEN” tanpa pita cukai dari seorang DPO bernama Jacky di Thailand. Rokok ilegal senilai miliaran rupiah tersebut dikirim via kapal kayu dan mendarat di Pantai Laweung, Pidie pada 9 Oktober 2025.

Safri kemudian menyewa truk Mitsubishi Colt Diesel dan mengajak dua pemuda Aceh Utara, Wahyudi (30) dan Januar Fuady (25), untuk mengangkut barang haram tersebut. Sebanyak 13 karton langsung laku terjual di tepi pantai kepada seorang pembeli berinisial Bule (DPO), sementara 387 karton sisanya dimuat ke dalam truk.

Ditangkap oleh Petugas Bea Cukai

Pelarian mereka berakhir di Jalan Elak kawasan Kuta Makmur, Aceh Utara pada Jumat pagi, 10 Oktober 2025. Saat melintasi jalan itu, mereka diadang oleh petugas Bea dan Cukai Lhokseumawe yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Petugas berhasil mengamankan 387 karton rokok (total 3.870.000 batang rokok illegal) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp12,4 miliar.

Putusan Banding Diperberat, “Kaki Tangan” Lepas dari Denda

Sidang putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PT Banda Aceh, Irwan Efendi, pada Senin (4/5/2026), menerima permintaan banding JPU dan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon Nomor 199 dan 200/Pid.B/2025/PN Lsk tanggal 25 Februari 2026.

Dalam putusan Nomor 155/PID/2026/PT BNA (untuk terdakwa Muhammad Safri) dan Nomor 156/PID/2026/PT BNA (terdakwa Wahyudi dan Januar Fuady), Majelis Hakim PT menyatakan para terdakwa tersebut terbukti melakukan tindak pidana “Dengan sengaja turut serta menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”.

* Muhammad Safri: Divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp24.979.805.100 (subsider 6 bulan kurungan). Hukuman ini lebih tinggi dari putusan PN Lhoksukon yang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara tanpa denda.

* Wahyudi & Januar Fuady: Divonis 2 tahun penjara. Adapun putusan PN Lhoksukon: masing-masing terdakwa 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta mereka tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tinggi menilai Wahyudi dan Januar Fuady hanya pekerja yang diiming-imingi upah untuk memuat kardus rokok, sehingga dibebaskan dari hukuman denda.

* Barang Bukti: Majelis Hakim Tinggi menetapkan barang bukti berupa jutaan batang rokok untuk dimusnahkan, sementara satu truk Mitsubishi Colt Diesel dan sejumlah ponsel mewah disita untuk negara.

Alasan JPU Ajukan Kasasi: Ada Kekosongan Hukum

JPU Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, dikonfirmasi Line1News, Selasa (19/5/2026), membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding terhadap tiga terdakwa tersebut. “Benar, JPU telah mengajukan kasasi dalam perkara tersebut,” kata Ivan melalui pesan singkat.

Ada dua poin krusial yang menjadi alasan JPU menempuh jalur kasasi:

1. Kasus Muhammad Safri: Hakim PT Banda Aceh tidak memasukkan klausul Pasal 81 ayat (3) KUHP baru pada putusan terkait denda. Akibatnya, Jaksa tidak memiliki payung hukum untuk menyita dan melelang aset kekayaan Safri jika terdakwa tidak mampu membayar denda Rp24,9 miliar dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini dinilai memicu ambiguitas dan kekosongan hukum.

2. Kasus Wahyudi & Januar: JPU menilai hakim keliru menerapkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurut JPU, kedua terdakwa seharusnya tetap dijatuhi pidana denda di samping hukuman penjara karena perkara ini di luar KUHP dan memiliki kerugian negara.

Sebelumnya, dalam sidang pada 18 Februari 2026, JPU menuntut agar terdakwa Muhammad Safri dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun, red). Sementara terdakwa Wahyudi dan Januar Fuady dituntut supaya dihukum penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).

Selain itu, ketiga terdakwa dituntut membayar denda 2 x nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu 2 x Rp12.489.902.550 = Rp24.979.805.100 subsider (pengganti denda) 6 bulan kurungan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy