Banda Aceh, Line1News – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menegaskan unjuk rasa mahasiswa terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, pendekatan dialog dan musyawarah harus lebih diutamakan dibandingkan konfrontasi.
“Mahasiswa adalah anak-anak Aceh yang menyampaikan kegelisahan rakyat. Mereka bukan musuh pemerintah,” ujar Malik Mahmud dengan nada merangkul saat memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda terkait penyelenggaraan dan keberlanjutan JKA, di Meuligoe Wali Nanggroe, Selasa, 19 Mei 2026.
Rapat krusial ini digelar sebagai respons atas polemik dan keresahan publik terkait perubahan kebijakan JKA melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang sebelumnya memicu demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah.
Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyampaikan pertemuan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, pimpinan lembaga, akademisi, instansi teknis, serta berbagai pemangku kepentingan.
JKA Adalah Sandaran Hidup Rakyat
Wali Nanggroe mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan bahwa JKA bukan sekadar program pelayanan kesehatan. Ia menyatakan JKA adalah simbol perlindungan sosial yang berkaitan langsung dengan rasa aman dan tingkat kepercayaan masyarakat Aceh kepada pemerintah.
Oleh karena itu, Wali Nanggroe mendesak agar setiap formula kebijakan yang diambil ke depan harus mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan dialog terbuka.
Dalam rapat tersebut, berbagai persoalan dibahas, mulai dari kondisi fiskal Aceh, tata kelola JKA, validasi data penerima manfaat, hingga dampak sosial akibat perubahan skema layanan kesehatan. Pemerintah Aceh juga menjelaskan tantangan anggaran akibat menurunnya Dana Otonomi Khusus dan keterbatasan ruang fiskal daerah.
Siapkan Regulasi Baru yang Inklusif
Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, memaparkan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya dirancang untuk penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Tujuan pergub ini untuk menata ulang data berdasarkan DTSEN yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan menjadi acuan berbagai daerah,” kata M. Nasir.
Baca Juga: Pergub JKA Dicabut, Mualem: Rakyat Berobat Seperti Biasa
Namun, setelah melalui evaluasi dan pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan mencabut Pergub tersebut. Pemerintah Aceh kini sedang menyiapkan regulasi baru dengan mengedepankan partisipasi publik, transparansi, serta keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.
Hasil rapat menghasilkan sejumlah langkah lanjutan, antara lain pembentukan tim penyusun Pergub JKA baru yang melibatkan pemerintah, legislatif, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Selain itu, pemerintah akan memperkuat validasi data penerima manfaat serta membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Teken Petisi Pencabutan Pergub JKA di Depan Massa Aksi
Pada kesempatan itu, unsur keamanan melaporkan bahwa demonstrasi mahasiswa terkait JKA berlangsung relatif damai dengan pendekatan humanis aparat.
Menutup jalannya rapat, Wali Nanggroe menitipkan pesan menyentuh. Mengingat panjangnya sejarah konflik yang pernah dialami Bumi Serambi Mekkah, ia meminta seluruh elemen daerah untuk senantiasa menjaga stabilitas Aceh melalui komunikasi yang santun dan mempererat semangat persaudaraan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy