Pemerintah Aceh Teken Petisi Pencabutan Pergub JKA di Depan Massa Aksi

Plt Kadinkes Aceh Ferdiyus jumpai massa aksi
Momen Plt. Kadinkes Aceh, Ferdiyus, menjumpai massa aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin, 18 Mei 2026. Foto: Fakhrurrazi/Line1News

Banda Aceh, Line1News – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, meneken surat pernyataan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Ferdiyus yang dikawal aparat kepolisian menjumpai massa aksi di depan gerbang utama kantor gubernur, Senin sore, 18 Mei 2026.

Juru Bicara Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Teuku Raja Aulia Habibie, mengapresiasi langkah pemerintah. Namun, Habibie menegaskan pencabutan pergub harus disertai dengan berita acara.

“Pencabutan pergub ini tidak boleh dilakukan tanpa berita acara dan itu yang harus kami pastikan,” kata Habibie di lokasi unjuk rasa.

Baca Juga: Massa Kembali Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Aceh, Minta Petisi JKA Diteken

Habibie menyebut aksi lanjutan hari ini merupakan bentuk rasa kecewa rakyat Aceh kepada pemerintah karena telah membuat gaduh ihwal Pergub JKA.

Dia menegaskan massa aksi meminta bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, demi menyampaikan aspirasi secara langsung.

“Namun sangat disayangkan sudah tiga kali kami aksi, dua malam menginap, bahkan hari ini pergub sudah dicabut, Mualem tidak menjumpai kami,” ujarnya.

Baca Juga: Pergub JKA Dicabut, Mualem: Rakyat Berobat Seperti Biasa

[Juru Bicara Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Teuku Raja Aulia Habibie (tengah), menyampaikan keterangan pers usai aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh, Senin, 18 Mei 2026. Foto: Fakhrurrazi/Line1News]

Dia menyatakan melalui aksi unjuk rasa hari ini, ARA ingin mempertegas kembali bahwa regulasi yang membatasi soal JKA itu benar-benar telah dicabut.

“Aksi hari ini kami ingin mempertegas bahwasanya kami Aliansi Rakyat Aceh memiliki bukti konkret terhadap apa yang menjadi aspirasi rakyat. Maka kami bentuklah poin petisi yang kemudian ditandatangani,” jelasnya.

Habibi menilai lahirnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA cacat hukum, sehingga menuai kritik di tengah masyarakat. “Pembuatan pergub ini cacat secara hukum dan kemudian membuat kegaduhan di tengah masyarakat bahkan sampai terjadi korban,” ungkapnya.

Atas dasar itulah, ARA mendesak pemerintah untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh atas polemik tentang JKA. “Harapan kami pemerintah wajib meminta maaf. Hadirnya Pergub JKA ini membuat kegaduhan dan adanya korban,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy