Pernah Jadi Camat 3 Kali, Ini Profil dan Rincian LHKPN Sekda Aceh Utara Dayan Albar

Ayahwa serahkan SK Sekda kepada Dayan usai pelantikan
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayahwa) menyerahkan SK Sekda Aceh Utara kepada Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., usai pelantikan di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Senin, 18 Mei 2026. Foto: Istimewa

Lhoksukon, Line1News – Teka-teki figur yang akan mengisi kursi tertinggi birokrasi di Bumi Pase akhirnya terjawab. Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil alias Ayahwa, resmi melantik Dayan Albar, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara definitif di Aula Kantor Bupati setempat, Senin, 18 Mei 2026.

Di lokasi dan momen yang sama, Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi alias Panyang, turut melantik 143 pejabat Administrator dan Pengawas (eselon III dan IV) guna menyegarkan roda pemerintahan daerah.

Pelantikan ini menjadi puncak dari proses panjang penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Aceh Utara. Sebelumnya, posisi administrasi tertinggi ini sempat diisi oleh H. Jamaluddin (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan) selaku Pelaksana Tugas (Plt), setelah Sekda terdahulu, A. Murtala, dimutasi menjadi Staf Ahli pada 17 November 2025.

Melalui seleksi terbuka dan uji kompetensi ketat yang digelar di Banda Aceh pada akhir Maret lalu, Dayan Albar berhasil menyisihkan para kompetitor hingga akhirnya resmi mengantongi rekomendasi dari BKN dan SK Gubernur Aceh.

Alumni STPDN yang Kenyang Pengalaman Teritorial

Menilik rekam jejaknya, Dayan Albar bukanlah orang baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan di Aceh Utara. Pria yang memulai mengabdi sebagai PNS sejak 1 Oktober 1995 ini dikenal kenyang dengan pengalaman teritorial di tingkat bawah.

Ia tercatat pernah memimpin tiga kecamatan krusial di Aceh Utara sebagai Camat, mulai dari Sawang, Samudera, hingga Tanah Jambo Aye. Kariernya terus menanjak secara konsisten saat ditarik ke Sekretariat Daerah (Setda), dengan berturut-turut dipercaya mengemban jabatan strategis sebagai Asisten I (Pemerintahan), Asisten II (Ekonomi & Pembangunan), hingga posisi terakhirnya sebagai Asisten III (Administrasi Umum).

Sentuhan kepemimpinannya di level atas tampaknya juga sudah teruji saat dirinya sempat dipercaya menjadi Penjabat (Pj) Sekda Aceh Utara pada awal tahun 2024 lalu. Pengalaman matang inilah yang kini ia bawa untuk membantu duet kepemimpinan Ayahwa-Panyang dalam mengawal percepatan pembangunan daerah.

Berikut ringkasan riwayat karier dan pendidikan sang Sekda baru:

Riwayat Jabatan:

* 2007–2009: Camat Sawang

* 2009–2014: Camat Samudera

* 2014–2018: Camat Tanah Jambo Aye

* 2018–2024: Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Utara

* 2024–2025: Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Utara

* 2025–2026: Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Aceh Utara

* 18 Mei 2026: Sekda Aceh Utara Definitif

Riwayat Pendidikan:

* SD Montasik (Lulus 1986)

* SMP Montasik (Lulus 1989)

* SMA Negeri Banda Aceh (Lulus 1992)

* D-IV Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor (Lulus 1995)

* S-1 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Satya Negara (Lulus 1998)

* S-2 Administrasi Publik Universitas Terbuka Tangsel (Lulus 2017)

Mengintip Isi Garasi dan Peta Kekayaan

Sebagai pejabat publik yang baru dilantik, transparansi mengenai harta kekayaan tentu menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat. Berdasarkan penelusuran Line1News melalui laman LHKPN KPK (elhkpn.kpk.go.id), Dayan Albar melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp3.500.752.412 pada laporan Periodik 2025 saat masih Asisten III Setda Aceh Utara.

Sebagian besar asetnya terwujud dalam bentuk properti dan investasi tanah. Terhitung ada 7 bidang tanah dan bangunan bernilai total Rp2.850.000.000 yang tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Besar, yang seluruhnya tercatat sebagai hasil usaha sendiri.

Sementara untuk urusan mobilitas harian di luar kendaraan dinas, isi garasi pribadi milik Dayan Albar tergolong cukup bersahaja bagi seorang pejabat eselon dua. Ia hanya melaporkan dua unit kendaraan hasil sendiri senilai total Rp410.000.000, yang terdiri dari:

1. Sepeda Motor: Honda Scoopy tahun produksi 2013 (taksiran nilai Rp10.000.000).

2. Mobil: Toyota Kijang Innova gres tahun produksi 2024 (taksiran nilai Rp400.000.000).

Selain aset tanah dan kendaraan, kekayaan Dayan juga ditopang oleh kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp18.300.000, serta simpanan berupa kas dan setara kas sebesar Rp222.452.412.

Adapun total harta kekayaan Dayan Albar saat masih Asisten II Setda Aceh Utara pada Laporan Periodik 2024 senilai Rp2,7 Miliar.

Dengan rekam jejak dan kematangan birokrasi yang dimiliki, publik kini menaruh harapan besar di pundak Dayan Albar untuk membawa manajemen pemerintahan Aceh Utara ke arah yang lebih responsif dan transparan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy