Banda Aceh, Line1News – Hutan Aceh bukan sekadar hamparan pohon, melainkan ruang hidup, sumber rezeki, dan identitas bagi masyarakat adat di sekitarnya. Menyadari hal tersebut, Lembaga Wali Nanggroe bergerak menyusun payung hukum demi melindungi kelestarian alam sekaligus masa depan warga yang menggantungkan hidup dari hutan.
Langkah ini dimatangkan lewat ruang diskusi yang hangat dalam Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis, 2 Juli 2026. Pertemuan ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari dinas pemerintah, pegiat lingkungan seperti Walhi Aceh, WWF, Fauna & Flora International (FFI), JKMA, Majelis Adat Aceh (MAA), hingga perwakilan legislatif, untuk bersama-sama merumuskan Rancangan Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan, Hutan Adat, dan Pertambangan Aceh.
Mendengar Suara dari Pinggiran Hutan

[Merajut Masa Depan Hijau Aceh: Para peserta dari berbagai instansi pemerintah, organisasi sipil, dan legislatif membahas perlindungan hutan adat yang berkeadilan. Foto: Dok. Humas Wali Nanggroe]
Ketua Majelis Tuha Lapan, Kamaruddin Andalah, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa Peraturan Wali Nanggroe tentang hutan dan hutan adat sudah lama dinantikan masyarakat Aceh. Aturan ini dirancang agar pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana.
“Kita ingin masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Satwa dan habitatnya tetap terjaga, sementara hasil hutan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bagi Lembaga Wali Nanggroe, memperkuat peran masyarakat adat dan menghidupkan kembali kearifan lokal adalah kunci utama dalam menjaga benteng pertahanan hijau Aceh.
Menatap Perihnya Kerusakan Alam

[Satu Tekad Jaga Alam Aceh: Kepalan tangan bersama seluruh elemen instansi pemerintah, legislatif, dan perwakilan masyarakat adat seusai merumuskan poin penting regulasi lingkungan hidup Aceh. Foto: Dok. Wali Nanggroe]
Dukungan penuh juga mengalir dari parlemen. Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal, menyambut baik langkah humanis ini. Ia mengingatkan semua pihak tentang ancaman nyata di depan mata jika eksploitasi alam dibiarkan tanpa kendali kemanusiaan.
Ilmiza menyoroti persoalan tambang ilegal di sejumlah wilayah Aceh, termasuk di kawasan Jantho, Aceh Besar. “Dulu air di kawasan itu sangat jernih mengalir. Tapi, akibat aktivitas tambang ilegal, kini warnanya berubah menjadi keruh dan kekuningan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara sembarangan, harus ada aturan yang kuat dan pengawasan yang ketat,” tegasnya.
Ia menambahkan, rentetan bencana banjir dan kerusakan hutan dalam beberapa tahun terakhir harus menjadi pelajaran berharga. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu mengembalikan kedaulatan para penjaga hutan tradisional, seperti Pawang Hutan dan lembaga Mukim, untuk ikut mengawasi tanah ulayat mereka.
Melalui aturan yang sedang digodok ini, Lembaga Wali Nanggroe ingin memastikan bahwa kekayaan alam Aceh tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang hari ini, melainkan tetap lestari dan dapat diwariskan dengan bangga kepada anak cucu di masa depan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy