Membela dalam Senyap, 27 Pejuang Keadilan bagi Kaum Dhuafa Raih Penghargaan Hukum MUI

Penghargaan Komisi Hukum MUI
Malam Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Duafa dan Masyarakat Miskin yang digelar Komisi Hukum dan HAM MUI di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Sadam/MUI Digital

Jakarta – Di tengah badai kritik masyarakat terhadap integritas institusi hukum, ternyata masih banyak sosok yang memilih bekerja dalam senyap demi membela warga miskin yang terpinggirkan. Dedikasi tulus inilah yang mendasari Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan ruang dan apresiasi nyata.

MUI menetapkan integritas dan kepatuhan pada kode etik profesi sebagai standar tertinggi. Lewat penyaringan yang sangat ketat, terpilihlah 27 nama perorangan dan lembaga penegak hukum yang dinilai nyata menjadi payung pelindung bagi kaum duafa.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum, Doktor Ihsan Tanjung, di sela-sela acara Mudzakarah Hukum Nasional di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2026. Acara tahun ini mengusung misi besar: memperkuat sinergi hukum untuk mengadvokasi masyarakat miskin.

Kisah di Balik Layar Pembela Rakyat Kecil

Dalam kategori perorangan, tokoh hukum nasional Doktor Busyro Muqoddas berhasil menempati peringkat pertama dengan skor tertinggi dari dewan juri. Rekam jejaknya yang konsisten berpihak pada keadilan menjadikannya teladan utama.

“Dari scoring (penilaian) perorangan, yang mendapatkan nilai paling tinggi adalah Bapak Busyro Muqoddas. Semua juri sepakat memberikan nilai tertinggi kepada beliau karena rekam jejaknya,” ujar Ihsan, dilansir MUI DIgital.

Proses seleksi ini tidak main-main. Tim juri menyaring 27 usulan berdasarkan lima pilar kemanusiaan: integritas profesi, keberlanjutan bantuan untuk warga duafa, jaringan antarlembaga, serta kemitraan dengan lembaga amil zakat seperti Baznas.

MUI juga menggandeng tim pelacak rekam jejak independen mulai dari LPSK, BPHN Kemenkum, Baznas, hingga berbagai media massa nasional (TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Tempo TV). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penerima penghargaan benar-benar bersih dan layak menjadi panutan.

“Kami melibatkan media massa karena tahu mereka pasti bisa menjejaki rekam jejak orang-orang ini. Kalau kandidat tersebut dianggap bermasalah atau tidak layak, maka otomatis tidak akan diusulkan,” tegas Ihsan.

Memberi Panggung Bagi yang Berhati Tulus

Ihsan tidak menampik bahwa kepercayaan publik terhadap penegak hukum sedang diuji. Namun, menyamaratakan semua aparat tentu tidak adil bagi mereka yang jujur. Penghargaan ini hadir sebagai penyeimbang opini sekaligus lentera harapan bagi hukum di Indonesia.

“Ada para penegak hukum yang senantiasa berbuat baik, tapi mereka tidak kelihatan. Mereka tulus membantu masyarakat miskin. Namun, karena ada oknum yang berbuat tidak tepat, kemudian orang menghujat semua penegak hukum. Padahal sesungguhnya ada hal-hal baik yang perlu kita apresiasi,” tutur Ihsan menyentuh hati.

Meski ada pemeringkatan nilai, MUI memandang seluruh kandidat yang lolos—terdiri dari 19 perorangan dan 8 lembaga—sebagai pemenang kemanusiaan. Mereka semua berhak menerima piagam penghargaan dan bingkisan atas kontribusi nyata mereka di lapangan.

Berikut adalah daftar lengkap 27 penerima apresiasi hukum Komisi Hukum MUI Pusat 2026 yang telah mengukir kebaikan dalam sunyi:

1. H. M. Busyro Muqoddas

2. Nurrohim

3. Ike Farida

4. Jajang Mulyaman

5. Dudung Amadung Abdullah

6. Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

7. Posbakum ’Aisyiyah Jakarta

8. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel)

9. Lembaga Bantuan Hukum Catur Bhakti

10. Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Balikpapan

11. Sirajuddin Sailellah

12. Ilham Haqiqi

13. Muhammad Tsaqib Idary

14. Abdul Chalim

15. Eka Purnamasari

16. Abd. Aziz

17. Abdul Hamim Jauzie

18. Alief Sri Maulana Aziz

19. Roys Qaribilla

20. Prof. Dr. Edi Slamet Irianto

21. H. Musa

22. Edi Rosman

23. Reldy Tirtaanom

24. Adriyan Fauzi

25. LKBH Unusia Jakarta

26. Pusat Bantuan Hukum Peradi Cikarang

27. Kantor Layanan Bantuan Hukum (KLBH) Muhammadiyah Kramat Jati.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy