Lhokseumawe, Line1News – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe kini didera rasa cemas dan ketidakpastian yang mendalam. Di tengah tuntutan kebutuhan hidup yang kian mendesak, hak mereka berupa gaji bulan Juli 2026 serta gaji ke-13 justru belum kunjung dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Bagi para abdi negara ini, keterlambatan pembayaran tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan pukulan berat bagi dapur rumah tangga mereka.
“Golom, gaji 13 pih golom (Belum dibayar gaji Juli 2026, gaji 13 juga belum),” ungkap salah seorang PPPK dengan nada getir kepada Line1News, Sabtu, 4 Juli 2026.
Keluhan senada juga diutarakan oleh sejawatnya saat dihubungi secara terpisah. Mereka kini hanya bisa berharap ada keajaiban agar hak-hak mereka segera dicairkan dalam bulan ini. Kebutuhan dana segar dirasakan sangat mendesak mengingat tahun ajaran baru sekolah sudah di depan mata.
“Perle that, karena aneuk mit tamong sikula mulai Senin minggu u keu (Sangat membutuhkan uang, karena anak masuk sekolah tahun ajaran baru mulai Senin, 13 Juli 2026),” tutur sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini ibarat menjerat leher perekonomian keluarga para pegawai. “That brat susah (Sangat susah),” tambahnya, menggambarkan situasi nyata yang sedang dihadapi di lapangan.
Nasib para PPPK ini kian dilematis. Sejak beralih status menjadi ASN kontrak, ruang gerak mereka untuk mencari nafkah tambahan “terkunci rapat”. Mereka tidak lagi bisa melirik pekerjaan sampingan seperti saat sebelum lulus seleksi.
“Awai na kerja di lua, sampengan. Sekarang harus fokus total PPPK, masuk kantor melaksanakan tugas-tugas, tidak bisa kerja sampingan lagi,” keluh seorang pegawai.
Ironisnya, status sebagai PPPK yang semula dianggap sebagai angin segar justru menghapus jaring pengaman sosial yang selama ini diterima oleh sebagian dari mereka saat masih berstatus warga kurang mampu. “Sekarang bantuan seperti PKH (Program Keluarga Harapan) untuk keluarga miskin juga tidak bisa terima lagi karena sudah berstatus PPPK,” tambah pegawai lainnya dengan nada pasrah.
Di tengah situasi pelik ini, berembus kabar di kalangan pegawai bahwa Pemko Lhokseumawe baru akan menuntaskan pembayaran gaji Juli dan gaji ke-13 setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan (APBK-P) tahun anggaran 2026. Namun, harapan itu masih membentur dinding ketidakpastian.
Satu sumber tepercaya di DPRK Lhokseumawe mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembahasan Rancangan APBK-P TA 2026. Bahkan, dokumen resmi draf anggaran perubahan tersebut belum diserahkan oleh Pemko kepada pihak legislatif.
“Penderitaan” para PPPK tidak berhenti pada urusan isi dompet. Benak mereka kini turut dihantui oleh ketakutan akan hilangnya pekerjaan. Masa depan status kepegawaian mereka berada di ujung tanduk karena masa kontrak kerja akan segera habis dalam hitungan minggu.
“SK abeh akhe Juli, hana jelah lom peu dipeu panyang atau hana (Masa kontrak atau Surat Keputusan PPPK berakhir 31 Juli 2026, tidak jelas apakah akan diperpanjang atau tidak),” kata salah satu sumber merefleksikan kegundahan ribuan rekannya.
Saat dikonfirmasi Line1News, Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, A. Haris, membenarkan terjadinya penundaan pembayaran hak-hak para pegawai tersebut. Alasan klasik mengenai keterbatasan dana menjadi akar masalah utamanya.
“Karena tidak mencukupi anggaran di APBK murni. Akan dibayar setelah pengesahan APBK-P tahun ini,” jelas Haris melalui pesan singkat pada Sabtu (4/7/2026), pukul 22.39 waktu Aceh.
Ditanya apakah Pemko sudah menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) APBK-P TA 2026 kepada DPRK, Haris menyebut saat ini pemerintah daerah masih berada pada tahapan administratif. “Dalam proses penginputan APBK-P. Setelah itu segera diserahkan ke DPRK,” cetusnya.
Terkait dengan nasib perpanjangan kontrak kerja PPPK yang jatuh tempo pada 31 Juli 2026, Haris mengindikasikan bahwa Pemko Lhokseumawe belum berani mengambil keputusan mandiri dan memilih menunggu respons pemerintah pusat.
“Pemko sudah menyurati Kemendagri untuk mengajukan kepada Menteri Keuangan agar penggajian PPPK ditanggulangi oleh pemerintah pusat kedepannya. Namun belum ada jawaban. Pemko masih menunggu jawaban dari pemerintah pusat, setelah itu baru bisa diambil kebijakan oleh Pemko untuk hal tersebut,” pungkas Haris.
Kondisi miris yang dialami para PPPK ini terasa kontras dengan total alokasi anggaran daerah yang telah diplot sebelumnya. Berdasarkan Lampiran Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pada 29 Januari lalu, Pemko Lhokseumawe menganggarkan Belanja Gaji dan Tunjangan ASN mencapai Rp322,4 miliar lebih.
Dari total Rp322,4 miliar komponen Belanja Pegawai tersebut, porsi untuk Gaji Pokok PPPK dianggarkan sebesar Rp65,5 miliar lebih, Tunjangan Keluarga PPPK Rp6,4 miliar lebih, Tunjangan Jabatan PPPK Rp3,5 miliar lebih, Tunjangan Fungsional PPPK Rp2,9 miliar lebih, Tunjangan Fungsional Umum PPPK Rp236,5 juta lebih, Tunjangan Beras PPPK Rp4,8 miliar lebih, Tunjangan PPh/Khusus PPPK Rp1,4 miliar lebih, serta Iuran Jaminan Kesehatan PPPK Rp2,6 miliar lebih.
Namun, rincian angka miliaran rupiah dalam dokumen anggaran tersebut kini terasa hambar bagi ribuan PPPK Lhokseumawe. Di tengah ketidakpastian nasib kontrak dan dompet yang mengempis, mereka kini hanya bisa menanti kepastian nyata dari para pemangku kebijakan, sembari memikirkan cara agar anak-anak mereka tetap bisa melangkah ke sekolah pada Senin pekan depan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy