Lhoksukon, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Saifuddin (45), lantaran dinilai tidak terbukti bersalah dalam kasus penemuan barang bukti sabu 77,3 Kg lebih.
Putusan tersebut diucapkan Hakim Ketua Safri, didampingi Hakim Anggota Irwandi dan Rahmansyah Putra Simatupang serta Panitera Pengganti Bambang Darmawan, dalam sidang di PN Lhoksukon pada Rabu, 8 Juli 2026 kemarin.
Dikutip Line1News pada Kamis (9/7/2026), amar putusan Nomor 29/Pid.Sus/2026/PN Lsk itu, “Mengadili: Menyatakan terdakwa Saifuddin bin Alm. Wahab Ansari tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama primair, dakwaan alternatif pertama subsidair, dan dakwaan alternatif kedua;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum; Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya”.
BB Sabu dan Mobil Rush untuk Penyidikan Boy
Majelis Hakim menetapkan barang bukti (BB), di antaranya:
* 68 bungkus sabu dibungkus kemasan plastik merah bertuliskan King 88 berat total 75.123.68 gram neto dan 2 bungkus sabu dibungkus plastik biru bertuliskan French 1881 berat total 2.209.52 gram neto, telah disisihkan 278,08 gram untuk uji lab, dan sisa 77.055,12 gram sudah dilakukan pemusnahan. Sisa sampel yang telah diuji seberat 275,08 gram; dan
* 1 unit mobil Merk Toyota Rush warna hitam dan STNK-nya, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam penyidikan atas nama Adi alias Boy.
* Adapun BB 1 Hp Android merk Infinix dan 1 mobil Daihatsu Sigra warna putih dan STNK-nya, dikembalikan kepada terdakwa Saifuddin.
Sikap JPU
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Fahmi Jalil, menjawab Line1News via pesan singkat pada Kamis (9/7), oukul 10.39, mengatakan sikap JPU “pikir-pikir” atas putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu (17/6/2026), JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Saifuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama primer. Yakni, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa dalam nota pembelaannya meminta Majelis Hakim menolak seluruh tuntutan JPU karena dinilai tidak didukung oleh pembuktian yang sah dan meyakinkan menurut hukum. PH meminta terdakwa—yang merupakan warga Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, pekerjaan sopir dan juga nelayan—dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
Fakta-Fakta Hukum
Dikutip Line1News dari salinan putusan tersebut, Majelis Hakim memaparkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Di antaranya:
* Terdakwa ditangkap pada Senin malam, 29 September 2025, di pinggir Jalan Alue Bade Kecamatan Simpang Keramat, Aceh Utara oleh saksi MP dan YK serta Tim Ditresnarkoba Polda Aceh.
* Penangkapan terdakwa tersebut berawal dari terdakwa mengambil sesuatu barang dari daerah Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara pada hari yang sama. Terdakwa membawa barang itu menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih miliknya dan diantarkan kepada Boy alias Adi di daerah Kecamatan Simpang Keramat.
* Dalam perjalanan pulang dengan mengendarai mobil tersebut, terdakwa dicegat dan ditangkap oleh saksi MP dan YK serta Tim Ditresnarkoba Polda Aceh. Setelah dibawa ke sebuah rumah atau posko di Lhoksumawe dan diinterogasi, lalu terdakwa dibawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
* Saksi MP dan YK serta Tim Ditresnarkoba Polda Aceh menemukan BB 4 karung goni warna putih, 68 bungkus sabu dibungkus dengan kemasan plastik merah bertuliskan King 88 dengan berat total 75.123.68 gram neto dan 2 bungkus sabu dibungkus plastik warna biru bertuliskan French 1881 berat total 2.209.52 gram neto. BB tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Rush warna hitam di rumah kontrakan Adi alias Boy di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, pada 30 September 2025 dinihari, setelah penangkapan terdakwa di daerah Simpang Kramat.
* Adi alias Boy ada mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada terdakwa dengan kalimat, “4 boh kotak” pada 29 September 2025.
Pertimbangan Hakim
Menurut Majelis Hakim, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan diketahui BB sabu tersebut tidak ditemukan dari terdakwa. Melainkan ditemukan di dalam mobil Toyota Rush warna hitam di rumah kontrakan Adi alias Boy. Saat penemuan barang bukti tersebut tidak ada orang lain kecuali saksi MP, saksi YK, Tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan saksi Z.
Dalam persidangan, terdakwa menyangkal BB tersebut adalah barang yang dipindahkan dari mobil Daihatsu Sigra warna putih miliknya. Karena barang yang dipindahkan oleh Adi alias Boy dari mobil terdakwa tersebut pada 29 September 2025 sekitar pukul 22.00 di daerah Simpang Kramat berupa 4 kotak kardus, bukan 4 karung berwarna putih ataupun 3 buah plastik berwarna hitam.
“Dan terdakwa saat itu melihat Adi alias Boy memindahkan barang tersebut ke dalam mobil Toyota Avanza warna putih, bukan mobil Toyota Rush warna hitam”.
Singkatnya, berdasarkan uraian-uraian pertimbangan, Majelis Hakim menilai alat bukti yang diajukan dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan adanya rangkaian perbuatan terdakwa yang mengambil sesuatu barang dari daerah Lancok dan mengantarkan kepada Adi alias Boy di Simpang Keuramat hingga dipindahkan dari mobil terdakwa dengan peristiwa penemuan BB sabu berat neto total 77 Kg lebih.
“Sehingga barang yang diambil oleh terdakwa dari daerah Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, dan diantarkan kepada Adi alias Boy di daerah Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara, hingga barang tersebut dipindahkan dari mobil terdakwa ke mobil Adi alias Boy, tidak dapat dibuktikan bahwa barang tersebut adalah narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Oleh karena itu, terdakwa tidak melakukan perbuatan menerima atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Majelis Hakim juga mengesampingkan dalil JPU yang dalam surat tuntutannya menguraikan pada bagian analisa yuridis terhadap unsur dakwaan alternatif pertama primer mengenai pengetahuan terdakwa terhadap barang yang diambil dan diantarkan kepada Adi alias Boy merupakan sabu. Menurut JPU, dengan alasan kondisi pengambilan serta penyerahan barang tersebut yang tidak wajar, dan riwayat pekerjaan terdakwa sebagai sopir, “seharusnya menginsafi dan mengetahui atau setidaknya memiliki rasa curiga terhadap barang tersebut”.
Menurut Majelis Hakim, dalil tersebut tidak cukup untuk meyakinkan dan menentukan apakah terdakwa mengetahui atau tidaknya mengenai barang yang diambil dan diantar kepada Adi alias Boy adalah sabu. “Karena terdapat satu alat bukti yang mendukung penyangkalan terdakwa terhadap barang bukti tersebut sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan di atas, yakni bukti elektronik.”
Majelis Hakim menyatakan dapat menerima pembelaan terdakwa Saifuddin melalui PH-nya yang meminta agar ia dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy