Banda Aceh, Line1News – Seorang residivis kasus pencurian berinisial EY, 32 tahun, warga Kabupaten Aceh Selatan, ditangkap setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian dengan membongkar rumah warga di Banda Aceh dan Aceh Besar. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur enam unit telepon seluler, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), uang tunai, serta sejumlah dokumen penting milik korban.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan EY merupakan residivis yang pernah dihukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP oleh Pengadilan Negeri Jantho pada tahun 2023. “Ia kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama,” kata Dizha dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Dizha menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi:
* Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/2026/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026 yang dilaporkan oleh Suhatman Rizal, 45 tahun, warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
* Laporan Polisi Nomor: LP/B/500/1/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juni 2026 yang dilaporkan oleh Liyuzayani, 28 tahun, warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Rusak Jendela dan Pintu
Dalam dua kasus tersebut, para korban kehilangan enam unit telepon seluler, yakni Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos. Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta sejumlah uang tunai.
“Melalui olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan juga pintu belakang rumah,” ujar Dizha.
Dizha menyebut korban Liyuzayani baru menyadari barang-barangnya hilang saat hendak melaksanakan salat Subuh. “Saat itu korban melihat tas yang digantung di samping jendela kamar sudah tidak ada lagi, begitu juga telepon genggam miliknya”.
Sementara korban Suhatman Rizal mengetahui barang miliknya hilang saat melihat telepon seluler yang sebelumnya sedang diisi daya di atas meja sudah tidak ada. “Korban juga mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan di bagian atas pintu, serta tas milik istrinya tercecer di lantai dapur dalam kondisi kosong,” tambah Dizha.
Ditangkap Tim Rimueng Koetaradja
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Pada Selasa, 7 Juli 2026 dini hari, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan EY beserta sejumlah barang bukti hasil pencurian.
Dizha mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan membongkar rumah di lokasi lain. “Diduga pelaku juga melakukan pencurian dengan membongkar di sejumlah TKP lain, yakni di Gampong Jeulingke, Gampong Rukoh, Gampong Lamgugob, dan Gampong Tibang yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh,” katanya.
Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Dizha mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan tindak kriminal, terutama dengan menjaga barang-barang berharga dan memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan.
Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak. Dia mengajak masyarakat untuk saling peduli dan mengingatkan serta aktif menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.
“Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kriminal maupun hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian. Laporan dan kepedulian masyarakat sangat membantu dalam mencegah serta mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy