PN Lhokseumawe Gelar Sidang Online atas Permintaan JPU, Ini Kata Advokat

Pengadilan Negeri Lhokseumawe
Gedung Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Foto: Dokumen/istimewa

Lhokseumawe, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menggelar sidang perkara pidana secara online melalui medium Zoom pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2026. Musababnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa ke muka sidang lantaran “kekurangan anggaran operasional untuk bahan bakar minyak (BBM) mobil tahanan dan membiayai pengawalan”.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhokseumawe, ada 10 perkara pidana yang dijadwalkan disidangkan pada hari ini. Mulai dari 5 kasus narkotika, 2 kasus pencurian, 2 kasus kesehatan, dan 1 kasus keamanan umum.

Dari 10 perkara pidana tersebut, 1 kasus dengan agenda pembacaan dakwaan, 4 kasus tahap pembuktian (pemeriksaan saksi dan alat bukti), 2 kasus pembacaan surat tuntutan, dan 3 kasus pembacaan putusan majelis hakim.

Fakhrurrazi, seorang advokat yang pada hari ini mengikuti sidang kliennya dalam kasus narkotika, mengatakan bahwa persidangan di PN Lhokseumawe dilaksanakan secara online atas permintaan JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. “Alasan terdakwa tidak dihadirkan atau dibawa ke muka persidangan karena [faktor] anggaran,” kata Fakhrurrazi akrab disapa Razi kepada Line1News via pesan singkat, Selasa siang (14/7).

Menurut Razi, pihak PN Lhokseumawe mengakomodir persidangan pada hari ini secara online, tapi saat agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan bukti), diminta kepada JPU tetap menghadirkan terdakwa.

“Saat ini [Selasa siang] sedang berlangsung sidang [salah satu perkara] pidana. Ketua majelis mengakomodir sidang secara online, di mana terdakwa berada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe), sedangkan saksi hadir di persidangan memberi keterangan,” ujar Razi.

Sampaikan Keberatan

Razi menilai sidang daring tidak selalu berjalan mulus. Jika koneksi internet terganggu, bisa menjadi tembok penghalang. Itulah sebabnya, ia memilih bersuara menolak sidang online saat agenda pembuktian.

“Saya menyampaikan keberatan jika sidang klien saya yang beragenda pembuktian dipaksakan online. Itu tidak akan efektif. Kalau jaringannya lelet atau terganggu, maka sidang tidak akan maksimal,” tegas Razi yang juga Ketua YLBH CaKRA.

Bagi Razi, menghadirkan terdakwa secara fisik bukan sekadar formalitas, melainkan hak konstitusional untuk memastikan setiap kesaksian didengar tanpa ada distorsi suara akibat sinyal yang putus-putus.

Ketegasan Razi membuahkan hasil. Menurutnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang kliennya hingga Selasa pekan depan. Ketua majelis juga memerintahkan JPU untuk tetap mengupayakan kehadiran fisik terdakwa di ruang sidang untuk agenda pembuktian.

Kekurangan Anggaran

Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, dikonfirmasi Line1News via telepon, Selasa (14/7), pukul 14.11 waktu Aceh, membenarkan persidangan perkara pidana pada hari ini digelar secara online atas permintaan pihaknya.

“Kita sedang kekurangan anggaran, untuk BBM [mobil tahanan membawa terdakwa dari Lapas ke PN] dan biaya pengawalan pihak ketiga. Anggaran [operasional untuk kebutuhan terkait persidangan] yang ada sudah habis karena ini sudah pertengahan tahun,” ujar Abdi dengan nada pasrah.

Abdi menyebut pihaknya sudah meminta digelar sidang online sejak dua minggu lalu. Surat resmi pun telah dikirimkan ke pengadilan. Isinya berharap permakluman agar sidang digelar daring demi menghemat biaya.

“Jadi, sidang online untuk perkara yang agendanya pembacaan dakwaan, tuntutan, pembelaan, dan putusan. Untuk sidang agenda pemeriksaan saksi, saya dapat info tadi ada yang ditunda, hakim meminta JPU agar mengupayakan menghadirkan terdakwa,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy