Satgas Aceh Tengah Sambangi Kafe Takengon, Ajak Pengusaha Tertib Pajak

Satgas BPKK turun ke kafe Takengon
Tim Satgas yang dibentuk Bupati Aceh Tengah mendatangi kafe di seputaran Kota Takengon untuk mengingatkan agar pelaku usaha sadar membayar pajak daerah. Foto: Roni/Line1News

Takengon, Line1News – Pendekatan hangat kini tengah dikedepankan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam menegakkan aturan daerah. Alih-alih langsung menjatuhkan sanksi keras, Tim Satuan Tugas (Satgas) Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah memilih turun langsung menemui para pelaku usaha kuliner untuk berdialog.

Didampingi personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), tim menyambangi empat tongkrongan populer di seputaran Kota Takengon dalam beberapa hari terakhir. Keempatnya adalah Premium Cafe Blended, Smea Premium Kupi Takengon, Nusantara Coffee, dan Hip Burger Takengon.

Sambil bertatap muka langsung, petugas mengecek kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, serta Pajak Air Tanah (PAT) yang digunakan operasional usaha.

Kepala Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, II Aga, menekankan bahwa langkah turun ke lapangan ini menjadi jembatan komunikasi yang baik agar para pengusaha merasa dirangkul untuk ikut membangun daerah.

“Pendekatan yang kami lakukan masih bersifat persuasif. Kami mengingatkan bahwa setiap wajib pajak memiliki kewajiban yang sama. Keterlambatan pelaporan maupun pembayaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” kata Aga kepada Line1News, Senin, 13 Juli 2026.

Baca Juga: Marak Pelaku Usaha Gunakan Air Tanah Tanpa Izin, APH Diminta Bertindak Tegas di Aceh Tengah

Namun, dalam evaluasi di lapangan, tim masih mendapati adanya kendala administratif dari beberapa pengusaha.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKK Aceh Tengah, Anhar, menyebut masih ada sejumlah pelaku usaha yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maupun belum membayar pajak berdasarkan omzet penjualan.

Kendati demikian, pemerintah daerah tidak ingin langsung bersikap kaku. Ruang komunikasi dan kelonggaran waktu masih dibuka lebar agar iklim bisnis lokal tetap tumbuh positif.

Baca Juga: Realisasi PAD Aceh Tengah Baru 34 Persen, BPKK Bentuk Satgas Kejar Target Rp39,9 Miliar

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah masih memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran. “Apabila sampai batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, penanganannya akan dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Aceh Tengah untuk diproses sesuai ketentuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Anhar.

Ia menambahkan, pelaporan omzet secara rutin setiap bulan sangat penting sebagai dasar penghitungan PBJT. Di sisi lain, pemerintah daerah juga sedang menyiapkan revisi terhadap Qanun Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten, termasuk penyesuaian tarif pada sejumlah objek pajak, guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus mendukung iklim usaha yang kondusif.[]

Baca Juga: Tak Mau Bayar Pajak? Bersiaplah, Satgas Aceh Tengah ‘Sasar’ Kafe Nakal dan Parkir Liar!

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy