PN Lhokseumawe Vonis 2 Terdakwa Kasus Tramadol 1 Tahun Penjara

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus obat tramadol yang melanggar UU Kesehatan masing-masing 1 tahun penjara. Putusan itu diucapkan dalam sidang di PN Lhokseumawe, Selasa, 14 Juli 2026.

Kedua terdakwa tersebut, Muammar Souki dan Syifaudin, diadili dalam berkas perkara terpisah. Berdasarkan informasi pada Sitem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhokseumawe, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Muammar Souki dan Syifaudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi lanjutan amar putusan Majelis Hakim, dikutip Line1News pada Selasa malam (14/7/2026).

BB Tramadol Dimusnahkan

Dalam putusan kepada terdakwa Syifaudin, Majelis Hakim menetapkan barang bukti (BB) berupa 50 papan obat jenis tramadol dan satu paket/bungkusan bertuliskan shopee, dimusnahkan. Adapun BB satu handphone (Hp) Oppo warna hitam, dirampas untuk negara. Sementara BB 1 sepeda motor Honda Supra X 125 TR tahun 2010 warna hitam, BPKB dan STNK-nya atas nama ZY, dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

Dalam putusan kepada terdakwa Muammar Souki, Majelis Hakim menetapkan BB 1 Hp Itel warna grey, dirampas untuk negara.

Lebih Tinggi dari Tuntutan

Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe. Dalam sidang pada Selasa, 30 Juni 2026, JPU menuntut agar kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan karena dinilai melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tramadol Dikirim dari Bekasi

Dalam dakwaan kepada terdakwa Muammar Souki, JPU menjelaskan bahwa ia pada Mei 2025 mulai bekerja sebagai penjaga Toko S di Bekasi yang menjual kosmetik sekaligus obat-obatan, termasuk tramadol. Sejak Mei 2025 sampai Desember 2025, Souki mengedarkan obat tramadol tersebut kepada pembeli yang datang ke toko dengan harga Rp4.000 per butir dan Rp40.000 per papan.

Menurut JPU, pada November 2025, Souki menerima permintaan melalui aplikasi WhatsApp dari Syifaudin alias Om Din yang beralamat di salah satu desa Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, untuk mengirimkan obat tramadol sebanyak 50 papan. Lalu, Souki menitipkan tramadol itu kepada kurir ekspedisi untuk dikirim kepada Syifaudin.

Pada 7 November 2025, Souki menerima transfer uang Rp450.000 dari Syifaudin melalui aplikasi DANA sebagai bagian dari hasil penjualan obat tramadol tersebut. “Kemudian diikuti transfer lain pada 20 November 2025 sebesar Rp300.000 dan 22 November 2025 sebesar Rp100.000,” kata JPU.

Pada Desember 2025 bertempat di Toko S, Souki kembali menerima pesanan dari Syifaudin sebanyak 50 papan obat tramadol dan dikirimkan ke Aceh Utara. Setelah itu, Souki kembali menerima transfer uang dari Syifaudin sebagai hasil penjualan, yaitu:

* 8 Desember 2025 sebesar Rp350.000

* 15 Desember 2025 sebesar Rp250.000

* 1 Januari 2026 Rp650.000.

Pada 17 Januari 2026 malam, di sebuah warung kopi di Kecamatan Nisam Antara, Souki bertemu langsung dengan Syifaudin dan menerima uang tunai Rp300.000 sebagai sisa hasil penjualan obat tramadol tersebut.

“Bahwa selama periode November 2025 sampai Desember 2025, terdakwa [Souki] memperoleh keuntungan dari penjualan obat jenis tramadol kepada Syifaudin sebesar sekitar Rp1.200.000,” ungkap JPU.

Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor: LHU.081.K.05.01Z.26.0002, tanggal 23 Februari 2026, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung positif tramadol HCL.

“Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, obat jenis tramadol merupakan sediaan farmasi yang peredarannya wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Namun oleh terdakwa telah diedarkan tanpa memenuhi ketentuan atau tanpa memiliki izin dari pihak berwenang,” ujar JPU dalam dakwaan tersebut.

Dalam dakwaan kepada terdakwa Syifaudin, JPU menjelaskan bahwa dari penjualan pada November 2025, ia memperoleh omzet sebesar Rp2.500.000. Kemudian sebagian uang disetorkan kepada Muammar Souki sebesar Rp1.040.000 sebagai harga pokok, serta mengirimkan sebagian keuntungan Rp850.000 secara bertahap melalui transfer. “Sehingga terdakwa [Syifaudin] memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp610.000,” ungkap JPU.

Pada Desember 2025, Syifaudin kembali meminta dan menerima kiriman obat tramadol dari Souki. Lalu, ia mengedarkannya di wilayah Aceh Utara dengan pola yang sama, dan kembali memperoleh keuntungan sekitar Rp610.000.

Menurut JPU, selama periode November 2025 sampai Januari 2026, terdakwa Syifaudin melakukan beberapa kali transaksi pembayaran jual beli obat tramadol kepada Souki melalui aplikasi DANA. Di antaranya:

* 7 November 2025 sebesar Rp450.000.

* 20 November 2025 sebesar Rp300.000.

* 22 November 2025 sebesar Rp100.000.

* 8 Desember 2025 sebesar Rp350.000.

* 15 Desember 2025 sebesar Rp250.000.

* 1 Januari 2026 sebesar Rp650.000.

* 17 Januari 2026 sebesar Rp350.000.

JPU juga menjelaskan bahwa sebagian uang penjualan obat tramadol diserahkan secara langsung kepada Souki pada 17 Januari 2026 malam di sebuah warung kopi di Kecamatan Nisam Antara Rp300.000 sebagai sisa hasil penjualan.

“Selanjutnya pada 30 Januari 2026 pukul 12.13 WIB, terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp1.000.000 kepada Muazim (DPO) melalui aplikasi DANA sebagai pembayaran untuk pemesanan 50 papan obat jenis tramadol. Kemudian Muazim mengirimkan obat jenis tramadol tersebut dari Bekasi melalui jasa ekspedisi dalam bentuk paket berisi 50 papan, di mana setiap papan berisi 10 butir atau total 500 butir”.

Pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 di depan kantor ekspedisi di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Syifaudin mengambil paket berisi obat tramadol tersebut.

“Kemudian saat terdakwa menguasai paket yang berisi tramadol tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Obat jenis tramadol tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh terdakwa kepada para konsumen di wilayah Aceh Utara dengan harga Rp50.000 per papan atau Rp5.000 per butir,” kata JPU.

JPU menyebut Syifaudin telah melakukan perbuatan mengedarkan obat tramadol tersebut 3 kali, yaitu pada November 2025, Desember 2025, dan Februari 2026. “Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan tujuan memperoleh keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap JPU.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy