Korupsi Dana Operasional Keluarga Berencana

PT Banda Aceh Kuatkan Vonis 6 Tahun Penjara Mantan Bendahara Dinas Ini

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh resmi ketuk palu putusan banding kepada Ainol Mardhiah (45), terdakwa kasus korupsi Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Tahun Anggaran 2024. Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen tersebut harus tetap menjalani hukuman 6 tahun penjara.

Dikutip Line1News, Kamis (23/07/2026), dalam putusan Nomor 32/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA yang dibacakan pada Rabu, 22 Juli 2026, Majelis Hakim Tinggi diketuai A. Bondan memutuskan untuk menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Tergiur Iming-Iming ‘Trading Forex

Di balik angka kerugian negara tersebut, terungkap fakta miris. Dana BOKB yang seharusnya disalurkan untuk operasional kader dan petugas lapangan di kecamatan, justru tertahan di tangan terdakwa.

Dari total 17 UPTD-KB Kecamatan di Kabupaten Bireuen, sebanyak 13 UPTD tidak menerima haknya. Alih-alih disetorkan ke rekening resmi unit kerja, Ainol memindahkan uang negara tersebut ke rekening pribadinya di Bank Aceh Syariah dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dari sana, uang itu ditransfer via layanan BRIVA ke platform transaksi emas dan mata uang asing (trading forex/XAUUSD) pada broker FBS. Diduga Ainol berspekulasi dengan harapan meraup untung kilat untuk kemudian mengembalikan modal awal. Namun, impian tersebut sirna, dan uang operasional KB ludes.

Rincian Hak 13 UPTD-KB Kecamatan yang Terpakai:

* Jangka: Rp224,59 juta

* Jeunieb: Rp148,35 juta

* Simpang Mamplam: Rp138,95 juta

* Samalanga: Rp107,88 juta

* Makmur: Rp106,12 juta

* Pandrah: Rp71,32 juta

* Peulimbang: Rp65,66 juta

* Peudada: Rp62,34 juta

* Peusangan Siblah Krueng: Rp46,28 juta

* Peusangan Selatan: Rp44,67 juta

* Juli: Rp42,22 juta

* Jeumpa: Rp38,41 juta

* Kutablang: Rp15,90 juta

Upaya Pembelaan PH dan Pertimbangan Hakim

Melalui advokatnya, Ainol telah mengupayakan beragam alasan dalam memori banding. Penasihat hukum (PH) terdakwa menilai ada kekeliruan hakim tingkat pertama, tidak diperiksanya hasil audit BPK, hingga permohonan agar perbuatan Ainol dipandang sebagai kelalaian administratif, bukan pidana korupsi. PH juga meminta pemeriksaan ulang para saksi dan ahli.

Namun, Majelis Hakim PT Banda Aceh menilai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh telah mempertimbangkan semua unsur dakwaan kesatu baik dakwaan primer maupun subsider, hingga seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut. Permohonan pemeriksaan saksi ulang pun ditolak

Dalam pertimbangannya atas fakta-fakta hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai semua unsur pidana dalam dakwaan kesatu subsider (melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), telah terpenuhi. Ainol dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara sebesar Rp1,11 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bireuen.

Hukuman Penjara dan Uang Pengganti

Dengan dikuatkannya putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 2 Juni 2026, maka ganjaran hukum bagi Ainol Mardhiah meliputi:

* Pidana Penjara: 6 tahun (dikurangi masa tahanan yang telah dijalani).

* Denda: Rp100 juta (subsider 60 hari kurungan).

* Uang Pengganti: Rp1.112.738.901.

Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila aset tak mencukupi, Ainol harus menggantinya dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara.

Meski perbuatannya dinilai merugikan negara dan merusak program pelayanan publik di Bireuen, hakim tetap mempertimbangkan sisi humanis berupa pertimbangan keadaan yang meringankan: Ainol mengakui perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.[]

Baca Juga: Korupsi Dana Operasional KB, Mantan Bendahara Dinas Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy