Jakarta, Line1News – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah progresif demi melindungi hak hidup warga negara yang menjadi korban bencana alam. MK menegaskan bahwa jumlah korban jiwa dan pengungsi harus menjadi indikator utama dalam menetapkan status bencana nasional.
Keputusan ini lahir setelah MK mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi’,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Belajar dari Tragedi Sumatra: 1.016 Jiwa Melayang dan Polemik Istilah ‘Prioritas Nasional’
Dikutip Line1News dari laman MK, gugatan hukum ini diinisiasi oleh tujuh warga—Elydya Kristina Simanullang, Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, Roy Sitompul, dan Christian Adrianus Sihite. Mereka bergerak karena rasa kemanusiaan yang terusik akibat bencana banjir bandang dan longsor hebat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Per 15 Desember 2025, bencana tersebut menelan 1.016 korban jiwa dan memaksa 850 ribu orang mengungsi.
Ironisnya, alih-alih menetapkan status bencana nasional agar bantuan pusat mengalir penuh, pemerintah saat itu hanya menyebut penanganan bencana di Sumatra sebagai “prioritas nasional”.
Para Pemohon mengkritik keras sikap pemerintah tersebut. Menurut mereka, undang-undang tidak mengenal istilah prioritas nasional karena Pasal 7 UU 24/2007 secara tegas hanya mengatur status bencana nasional dan daerah. Penggunaan frasa “prioritas nasional” dinilai lebih mirip sebuah proyek pembangunan yang tidak berfokus langsung pada penyelamatan jiwa manusia, padahal saat itu ada seribuan nyawa yang melayang dan angka tersebut berpotensi terus bertambah.
Sebagai catatan, sebelum diubah oleh MK, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 selengkapnya berbunyi: “Ayat (2): Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden”.
Aturan Lama Menyulitkan Daerah, MK Pangkas Birokrasi
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa kelima indikator penentuan bencana dalam aturan lama selama ini diwajibkan terpenuhi secara kumulatif (keseluruhan). Aturan yang kaku ini dinilai menghambat kondisi kedaruratan di lapangan.
MK menilai, jika penanganan harus menunggu kelima indikator itu terpenuhi dan dihitung secara terpisah, birokrasi penanggulangan akan berjalan lambat. Padahal, kepastian status bencana sangat krusial untuk memberikan ruang bagi pemerintah pusat agar bertindak cepat sehingga korban nyawa tidak semakin bertambah.
Kini, melalui putusan terbaru, pemerintah pusat cukup melihat terpenuhinya minimal 3 dari 5 indikator yang ada, dengan syarat mutlak: jumlah korban wajib menjadi indikator utama. Pilihan ini diambil agar negara hadir lebih responsif dan menempatkan keselamatan rakyat di atas segalanya.
“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” jelas Enny menutup pembacaan pertimbangan hukumnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy