Aceh Besar

Gelang yang Tertukar Ungkap Aksi Eks-ART Curi Emas Majikan Senilai Rp119 Juta

Polresta Banda perlihatkan tsk dan BB kasus curi emas
Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di rumah majikannya. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh, Line1News – Pepatah sepandai-pandainya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga tampaknya tepat menggambarkan nasib NH (31). Perempuan yang pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ini ditangkap Tim Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh lantaran diduga membawa kabur perhiasan emas milik mantan majikannya.

Aksi nekat NH terendus di kediaman korban, Nuraida (50), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di kawasan Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Pelaku akhirnya diamankan polisi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 waktu Aceh, menyusul laporan resmi dari korban yang merasa dikhianati oleh pekerja rumah tangganya sendiri.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa titik terang pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim tertanggal 24 Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan mendalam di lapangan, kecurigaan petugas langsung mengarah pada NH yang memiliki akses keluar-masuk rumah saat masih aktif bekerja di sana.

“Dalam proses pemeriksaan awal, NH mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni,” kata Dizha dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Gelang Tertukar Membongkar Siasat

Jejak pencurian ini sebenarnya sudah mulai dirasakan korban sejak awal Juni 2026. Pada 4 Juni sekitar pukul 20.00, Nuraida terkejut saat mendapati sebagian emas yang disimpan di kamarnya raib dari tempat semula. Bersama sang suami, ia sempat menggeledah seluruh sudut ruangan, namun hasilnya nihil.

Misteri hilangnya perhiasan itu baru benar-benar terjawab secara dramatis pada 7 Agustus 2026. Saat bersiap memakai sisa perhiasannya, Nuraida menyadari ada sesuatu yang ganjil pada kotak simpanannya. Salah satu gelang emas yang tersisa di sana ternyata memiliki ukuran dan bentuk yang sama sekali berbeda dengan perhiasan yang biasa ia kenakan.

Aksi penukaran perhiasan palsu/berbeda oleh pelaku ini memicu korban memeriksa seluruh dokumen surat emasnya. Benar saja, korban memperkirakan total 19,5 mayam emas murninya telah lenyap.

“Berdasarkan penghitungan korban menggunakan harga emas pada 24 Agustus 2026, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp119 juta,” tutur Kompol Dizha membeberkan kerugian korban.

Uang Jual Emas Jadi Motor hingga Kulkas

Siasat pelarian pelaku pun runtuh setelah polisi melacak rantai penjualan barang curian tersebut. Berdasarkan hasil interogasi Jatanras, emas bernilai fantastis itu sempat dilego ke sejumlah pasar komoditas lokal.

“Sebanyak 10 mayam disebut ditukarkan di Toko Emas OY, sedangkan tiga mayam lainnya di Toko Emas M,” ujar Dizha.

Uang tunai hasil melepas emas curian itu kemudian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan rumah tangganya sendiri. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sisa 11 mayam emas yang belum sempat terjual, terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.

Tak hanya itu, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Vario (BL 4536 LBL) yang diduga didapatkan dari sistem gadai menggunakan uang haram tersebut. Dua unit ponsel cerdas (Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite) serta satu unit kulkas merek Sharp yang dibeli dari hasil penjualan emas korban turut diangkut ke kantor polisi sebagai barang bukti kejahatan.

Dizha menambahkan, NH beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy