Banda Aceh, Line1News – Upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa DS (31) membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutuskan untuk memperberat hukuman pemuda tersebut menjadi 3 tahun penjara, lebih tinggi dari vonis sebelumnya di tingkat pertama.
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Rabu, 26 Agustus 2026, Majelis Hakim Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nurmiati, didampingi Hakim Anggota Aimafni Arli dan Ahmad Sumardi, mengubah durasi hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh selama 2 tahun penjara.
Berdasarkan salinan putusan Nomor 434/PID.SUS/2026/PT BNA yang dikutip Line1News pada Sabtu (5/9/2026), PT Banda Aceh menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum. Hakim Tinggi mengubah Putusan PN Banda Aceh Nomor 30/Pid.Sus/2026/PN Bna tanggal 10 Juli 2026 yang dimintakan banding khusus mengenai lamanya pidana.
Baca Juga: PN Banda Aceh Vonis Terdakwa Penistaan Agama 2 Tahun Penjara, JPU ‘Pikir-Pikir’
Melalui putusan banding tersebut, amar selengkapnya kini berbunyi: Menyatakan terdakwa DS tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan, sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Hakim Tinggi juga menetapkan status sejumlah barang bukti. Sebuah flashdisk merk HP warna biru putih berkapasitas FEK08G yang berisi 6 buah video serta akun TikTok @tersadarkan5758, dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan akun tersebut dilakukan dengan cara menghapus atau menutup akses secara permanen melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, beberapa barang elektronik milik DS berupa satu unit Handphone Vivo X300 Pro (yang digunakan untuk membuat akun dan konten video), satu unit iPhone 17 Pro Max warna orange, serta satu unit Macbook Apple warna silver, semuanya dirampas untuk negara. Sebaliknya, barang bukti berupa satu jaket warna hijau dikembalikan kepada DS selaku pemilik yang sah.
Alasan Hakim Perberat Hukuman
Majelis Hakim Tinggi menilai bahwa seluruh pertimbangan hukum yang disusun oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar. Hanya saja, mereka tidak sepakat mengenai lamanya masa pidana 2 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya.
“Karena pidana tersebut tidak cukup memberikan efek jera kepada terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut sangat meresahkan masyarakat Muslim khususnya masyarakat Aceh, meskipun terdakwa belum pernah dihukum”.
“Sehingga kepada terdakwa perlu diberikan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan agar nantinya terdakwa benar-benar menyadari akibat dari perbuatannya dan tidak lagi berkeinginan untuk mengulangi melakukan tindak pidana,” tulis Majelis Hakim PT Banda Aceh dalam pertimbangannya.
Menolak Pemeriksaan Ulang (De Novo)
Di sisi lain, penasihat hukum DS sempat mengajukan kontra memori banding yang meminta agar PT Banda Aceh melakukan pemeriksaan ulang perkara ini secara menyeluruh (de novo), terutama untuk menilai kembali isi putusan PN Banda Aceh tersebut.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Tinggi. Setelah meneliti berkas perkara, Hakim Tinggi menegaskan bahwa proses persidangan di tingkat pertama sudah berjalan sesuai koridor hukum acara pidana (KUHAP), transparan, tanpa intimidasi, bahkan terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya.
“Dan persidangan telah dilakukan secara transparan, tidak adanya intimidasi serta penekanan kepada kedua belah pihak, apalagi di persidangan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan merasa menyesal,” tulis Majelis Hakim PT.
Dengan demikian, Hakim Tinggi berkesimpulan tidak ada urgensi untuk melakukan pemeriksaan ulang. Kontra memori banding dari advokat terdakwa pun dinilai tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy