PN Banda Aceh Vonis Terdakwa Penistaan Agama 2 Tahun Penjara, JPU ‘Pikir-Pikir’

Ilustrasi vonis pengadilan
Ilustrasi vonis pengadilan. Foto: Dok./istimewa

Banda Aceh, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa DS, dalam kasus tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Banda Aceh, Jumat, 10 Juli 2026. Sidang dipimpin Hakim Ketua Fauzi, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan primer dari JPU.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa tersebut, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Menanggapi putusan tersebut, JPU belum menyatakan sikap menerima maupun mengajukan upaya hukum banding.

“Terhadap putusan tersebut penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan guna menentukan sikap terhadap putusan dalam waktu tujuh hari,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, dalam keterangannya.[]

Baca Juga: Pria Asal Aceh Diduga Penghina Islam di TikTok Ditangkap di Kalbar

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy