Idi, Line1News – Sebuah teguran berujung petaka di Aceh Timur kini memasuki babak akhir di meja hijau. Seorang perempuan berinisial H (41) dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinilai terbukti nekat mencampur secangkir kopi milik korbannya dengan kombinasi racun hama.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Idi pada Selasa, 8 September 2026. Berdasarkan penelusuran data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Idi yang dikutip Line1News, Kamis (10/9/2026), dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim PN Idi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 470 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
JPU juga meminta Majelis Hakim menetapkan sejumlah barang bukti krusial untuk dirampas guna dimusnahkan, antara lain:
• 1 buah gelas kaca bening dalam kondisi bekas pakai dan terdapat serbuk kopi.
• 1 buah kantong plastik transparan dengan sisa cairan berwarna kuning.
• 1 buah kemasan sachet kecil berwarna merah merk Lannata 25 WP.
• 1 buah kemasan sachet kecil berwarna perak merk Kovinplus 80 P.
Jika tidak ada perubahan jadwal, sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (15/9/2026) dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dari majelis hakim.
Kronologi Kasus: Berawal dari Rasa Sakit Hati
Berdasarkan isi dakwaan alternatif ketiga, insiden kelam ini terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 08.00 waktu Aceh di sebuah desa di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. JPU membeberkan bahwa motif penganiayaan berbahaya ini dipicu oleh rasa sakit hati.
Petaka bermula saat terdakwa H sedang mengobrol dengan seorang laki-laki bernama M di depan rumahnya. Aktivitas tersebut rupanya terlihat oleh korban, Ma, yang kemudian menegur dan memarahi terdakwa secara langsung.
“Teguran tersebut membuat terdakwa merasa sakit hati dan menyimpan rasa dendam terhadap korban Ma,” urai JPU dalam surat dakwaan.
Satu jam berselang, lanjut JPU, tepatnya sekira pukul 09.00, kesempatan untuk meluaskan dendam itu muncul. Saat melihat korban Ma pergi meninggalkan rumah untuk mengambil pakaian kotor milik pelanggannya, terdakwa H menyelinap masuk ke dalam rumah korban.
Menurut JPU, terdakwa langsung menuju kamar mandi untuk mengambil sejumlah racun hama yang disimpan di sana, yakni racun merk Lannata 25 WP, Kovinplus 80 P, serta cairan kuning kemasan plastik. Terdakwa kemudian membawa bahan berbahaya itu ke dapur, membuka tudung saji, dan menyasar gelas berisi kopi yang memang sudah disiapkan untuk diminum oleh korban Ma.
JPU menyebut terdakwa menuangkan racun bubuk dari kemasan merah dua kali, disusul racun cair berwarna kuning dua kali ke dalam gelas kopi tersebut hingga isinya hampir habis. Terdakwa kemudian mengaduk kopi hitam itu menggunakan sendok sebelum menyembunyikan sisa racun ke tempat semula.
Jantung Berdebar hingga Muntah-Muntah
Efek racun tersebut langsung bereaksi sesaat setelah korban Ma kembali ke rumah sekira pukul 09.30 dan meminum kopi miliknya. Selang beberapa saat, korban langsung mengeluhkan pusing hebat, jantung berdebar kencang, keluar keringat berlebihan, hingga muntah-muntah. Kondisi tubuh korban yang terus melemah secara drastis membuat pihak keluarga langsung melarikan korban ke rumah sakit.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” pungkas JPU.
Bukti Ilmiah: Kombinasi Tiga Racun Hama dan Tikus
Tindakan nekat terdakwa H diperkuat oleh bukti ilmiah dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik tertanggal Senin, 29 Juni 2026. Hasil analisis fisik dan kimia forensik terhadap barang bukti menyimpulkan zat berbahaya yang terkandung di dalam gelas korban:
| Barang Bukti | Hasil Uji Laboratorium | Kegunaan Teknis Zat |
|---|---|---|
| Gelas kaca bekas pakai | Terdeteksi Zinc Phosphide, Methomyl, dan Glyphosate Isopropylammonium | Campuran tiga jenis racun |
| Plastik sisa cairan kuning | Terdeteksi Glyphosate Isopropylammonium | Herbisida (pembasmi gulma/rumput) |
| Sachet merah (Lannata 25 WP) | Terdeteksi Methomyl | Insektisida (pembasmi hama serangga) |
| Sachet perak (Kovinplus 80 P) | Terdeteksi Zinc Phosphide | Rodentisida (pembasmi hama tikus) |
Berdasarkan resume medis dengan nomor rekam medis 211235, korban Ma harus menjalani perawatan intensif di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zubir Mahmud Idi. Korban masuk ruang perawatan pada 24 April 2026 dan baru diperbolehkan keluar pada 27 April 2026 dengan diagnosa awal masuk Hipertensi Urgency Cephalgia Dyspepsia (tekanan darah tinggi darurat disertai nyeri kepala dan gangguan pencernaan).[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy