Banda Aceh

Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Ditangkap, Polisi Sita Senpi Laras Pendek

Polresta Banda Aceh amankan pelaku penculikan penganiayaan
Dua pelaku penculikan dan penganiayaan di Banda Aceh ditangkap polisi. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh, Line1News – Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Banda Aceh.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DT, 31 tahun, mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, serta MUL, 40 tahun, warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua pelaku diamankan dalam pengembangan kasus penculikan dan penganiayaan yang dilaporkan korban, Rian Risky Ramdhan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Dizha dalam keterangannya, Kamis, 10 September 2026.

Kronologi Penangkapan Pelaku

DT ditangkap pada Kamis, 3 September 2026, di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Dalam pemeriksaan awal, DT mengakui keterlibatnnya bersama MUL dan seorang pria lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian.

Dari pengembangan terhadap MUL, polisi mengetahui keberadaannya di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen. MUL kemudian ditangkap pada Senin, 7 September 2026 saat berada di sebuah warung kopi.

“MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Dizha.

Korban Diikat, Dianiaya, dan Diancam Senpi

Kasus penculikan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 waktu Aceh. Saat itu korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Korban kemudian dipanggil MUL yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning. Setelah berbincang mengenai tempat mendapatkan tuak, MUL masuk ke mobil dengan alasan mengambil uang.

Tak lama kemudian, dua orang lainnya turun dari kendaraan dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Korban kemudian diikat tangan dan kakinya serta mengalami penganiayaan selama perjalanan.

“Dia juga mendapat ancaman akan dibunuh,” jelas Dizha.

Sekitar pukul 08.30 waktu Aceh, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap dan mengaku kembali mengalami penganiayaan. Sekitar pukul 12.30 waktu Aceh, korban akhirnya dilepaskan dan diberi uang Rp50.000 untuk ongkos pulang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh serta mengaku takut pulang karena mendapat ancaman dari para pelaku,” ucapnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim. Dalam penanganan kasus ini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan tersebut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

“Polisi selanjutnya melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” tambahnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy