HMI Menggugat di DPRK Lhokseumawe: Suara Lantang Mahasiswa Soal Uang Rakyat dan Nasib Warga

HMI demo DPRK Lokseumawe
PENGAWALAN KETAT: Kader HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara membentangkan spanduk tuntutan dan melakukan orasi di hadapan barikade polisi wanita (Polwan) Polres Lhokseumawe saat menggelar aksi unjuk rasa "HMI Menggugat" di halaman Gedung DPRK Lhokseumawe, Kamis (24/9/2026). Foto: Fajar Siddik/Line1News

Lhokseumawe, Line1News – Halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe mendadak riuh, Kamis, 24 September 2026, bakda Zuhur. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara turun ke jalan membawa satu misi besar: menggedor kesadaran para wakil rakyat melalui aksi bertajuk “HMI Menggugat”.

Di bawah kawalan ketat aparat kepolisian, para orator bergantian tampil di mimbar bebas. Suara mereka bergetar, menyuarakan jeritan hati masyarakat yang selama ini kerap tersumbat. Aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah desakan nyata yang dirangkum dalam 7 poin tuntutan dan petisi tertulis.

Ketegangan di halaman kantor wakil rakyat itu akhirnya mencair saat Pimpinan DPRK—Ketua bersama dua Wakil Ketua—serta sejumlah anggota dewan memilih turun dari ruang kerja mereka. Mereka berdiri langsung mendengarkan poin-poin gugatan yang dibacakan mahasiswa.

Borok Proyek yang Ditelanjangi

Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara, Mohamad Muhaymin, kepada wartawan mengatakan ada 7 tuntutan yang pihaknya tuntut kepada DPRK, Wali Kota, Kejaksaan dan Kepolisian. Masalah pertama yang mereka sorot adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai teledor dalam urusan kesehatan anak-anak.

“Pertama, tentang MBG [SPPG] yang tidak memiliki izin SLHS, untuk segera ditutup. Sampai hari kami belum mendapatkan informasi, terhadap 7 dapur [SPPG] yang tidak memiliki sertifikat tersebut, apakah benar-benar ditutup? Karena informasi tersebut tidak terpublis, keterbukaan informasi itu sangat penting, apalagi ini program pemerintah,” kata Muhaymin dengan nada masygul.

Baca Juga: HMI Lhokseumawe-Aceh Utara Desak Transparansi Total MBG: “Awasi hingga Dapur!”

Tak hanya soal makanan anak sekolah, HMI juga “menelanjangi” karut-marut pengelolaan sampah di TPA Alue Lim yang diduga mengabaikan keselamatan pekerja.

“Kedua, mendesak wali kota mengevaluasi dan meninjau prosedural pengoperasian mesin pengolahan sampah. Karena ketika kami melakukan akses kemarin langsung ke TPA Alue Lim, itu APD tidak ada. Kemudian tata letak mesin, tidak sesuai. Ini harus dievaluasi,” tegas Muhaymin.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam melihat adanya indikasi penyimpangan anggaran daerah. “Kami juga menuntut DPRK melakukan pengawasan yang ketat terhadap program-program pemerintah. Terutama program-program prioritas, apalagi ini ada temuan BPK, maka kami juga mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut, agar jelas, apakah memang dikorupsi? Ada penyelewengan anggaran, ada penyalahgunaan anggaran? Atau apa, atas temuan BPK tersebut,” tegas Muhaymin.

Baca Juga: Ketika BPK Tinjau Perkembangan Mesin Pengolah Sampah di Lhokseumawe

Sindiran Keras Mobil Mewah dan Antrean Solar

[SUARA MAHASISWA: Suasana massa aksi mahasiswa beratribut HMI yang berdesakan sambil mengacungkan tangan dan membawa bendera organisasi saat menyuarakan 7 poin petisi gugatan terkait sengkarut kebijakan publik di Kota Lhokseumawe. Foto: Tangkapan layar video]

Gugatan HMI semakin menukik tajam saat menyinggung pengadaan mobil operasional premium senilai belasan miliar rupiah oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di tengah kemiskinan yang masih mencekik.

Ketiga, kata Muhaymin, terkait pengadaan mobil oleh BRA tahun anggaran 2026. “Bagi kami, itu pengkhianatan terhadap perjuangan. Tahun 1976 dideklarasi GAM, sampai dengan ditandatangani MoU Helsinki [pada tahun 2005], kita selalu berbicara tentang kepentingan rakyat. Hari ni, Rp17,25 miIiar pengadaan mobil, apakah itu bicara kepentingan rakyat? Apakah cukup, diwakilkan oleh 25 orang, diberi unit satu-satu [mobil], untuk mewakilkan rakyat-rakyat yang terdampak akan konflik,” ujarnya pilu.

Baca Juga: APBA 2026: Pengadaan Mobil di Sekretariat BRA Rp17,94 Miliar, 2025 di DPRA Rp9,7 M

“Maka kami minta kepada DPRK untuk menyurati (Gubernur Aceh) agar dibatalkan pengadaan tersebut dan dialikan ke hal-hal yang lebih bermanfaat, seperti peningkatan UMKM, beasiswa yatim piatu, rumah layak huni, pengadaan alat pertanian,” tambah mantan Ketua DPM Unimal itu.

Bukan cuma mobil dinas, penderitaan rakyat kecil di jalanan akibat langkanya solar juga ikut diangkat. HMI bahkan menyentil figur politik yang dinilai “menutup mata” atas antrean panjang kendaraan yang merusak urat nadi ekonomi warga.

“[Keempat] Terkait solar. Mungkin kalau di daerah kita, kalau kita mengantre masih dapat. Bayangkan di daerah barat selatan, itu mengantre 12 hingga 24 jam baru dapat. Bagaimana stagnan ekonomi di sana, bagaimana suplai logistik di sana,” ungkapnya.

“Jadi, Mualem jangan mati suri. Hari inikan Mualem mati suri terhadap persoalan ini, tidak ada satu statement pun dari yang katanya panglima memiliki kekuatan elektoralnya, kenapa tidak dimanfaatkan meminta kuota tambahan. Kuota tambahan pun tidak cukup, solar di Aceh ini tidak cukup,” lanjut Muhaymin.

Kritik Fungsi Dewan dan Beban Uang Rakyat

HMI juga menilai DPRK Lhokseumawe mandul dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Anggota dewan diminta tidak bersikap buang badan saat dikritik oleh masyarakat.

“[Kelima] Kami meminta juga kepada DPRK untuk mengevaluasi kinerja mereka, terkhusus di bidang pengawasan. Gagalnya berjalan program pemerintah kota hari ini tidak terlepas dari tanggung jawabnya pengawasan DPRK,” ungkapnya.

“Jadi mereka jangan melempar bola. Kami pernah melakukan audiensi [dengan DPRK] terkait mesin [pengolah sampah] tersebut. Apa jawaban DPRK, mereka sudah bilang ‘jangan diadakan’. Kalau jangan diadakan, kenapa disahkan, kan jadi pertanyaan ini. [Dewan mengatakan] ‘kami sudah sampaikan, itu belum cocok, segala macam’. Kenapa disahkan anggarannya? Sudah dilarang, tapi anggarannya tetap diloloskan, ini kan timbul pertanyaan,” tutur Muhaymin.

“Jadi jangan garang aja di kantor ini [DPRK], ketika ditanyakan oleh masyarakat, oleh kawan-kawan mahasiswa, tidak bisa menjawab, melempar bola lagi,” tambah dia.

Masalah keuangan daerah (APBK) tak luput dari sorotan tajam. Muhaymin membeberkan besarnya belanja pegawai yang menguras kas daerah, hingga memunculkan isu miring tentang adanya pegawai titipan yang makan gaji buta.

“[Keenam], terkait evaluasi fiskal APBK Lhokseumawe. Salah satu contoh kasusnya, PPPK. Jumlah PPPK ada 3.698 dan jumlah PNS 2.975,” ujarnya.

“Di Dalam UU No. 1 tahun 2022, itu maksimal belanja pegawai 30 persen. Hari ini, yang dilakukan pemerintah, belanja pegawai itu 56,7 persen, ada kelebihan 27,6 persen. Akibatnya apa? Memang hana peng (tida ada uang), jadi satu sampai 6 bulan cuman ada uangnya,” ungkap Muhaymin.

“Seandainya dilakukan evaluasi, uang itu cukup sampai satu tahun, kalau batas maksimal [belanja pegawai] 30 persen, cukup uangnya. Jadi jangan sok pintar, jangan sok kuat,” tegasnya.

“Di DPRK, itu ada PPPK kalau tidak salah 150 orang. Setahu kami, informasi yang kami dapat. Cuma enggak bisa kami pastikan ini benar atau tidak. Informasi dari orang dalam. Bahkan menurut keterangan mereka [orang dalam] ada dugaan titipan-titipan, yang menerima gaji tidak bekerja,” ungkapnya.

“Itu juga yang kami desak kepada pihak kepolisian, kejaksaan, tolong ditelusuri. Nyoe peng rakyat, sep jai peng (ini uang rakyat, sangat banyak), Rp80 miliar lebih. Jadi jangan bermain-main dengan uang rakyat. Banyak kebutuhan lain rakyat,” tambah Muhaymin berang.

Terakhir, mereka menyayangkan lambatnya penyerapan Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Lhokseumawe yang dinilai kontras dengan daerah tetangga, serta mengingatkan wali kota dan anggota dewan agar fokus bekerja alih-alih sibuk mempersiapkan pemilu berikutnya.

“[Ketujuh] Terkait serapan TKD. Kita masih 16,30 persen dari total anggaran Rp124,9 miIiar. Jangan sampai uang ini jadi SiLPA nantinya, karena enggak optimal,” ujarnya.

“Kami melakukan perbandingan. Kalau di sini kami enggak lihat, di mana pengerjaannya yang secara optimal, sore sudah berhenti. Kalau di beberapa daerah Aceh Utara kami lihat, sampai jam 2 dan jam 3 malam (dini hari) mereka masih kerja, dioptimalkan. Walaupun kami belum mengkaji secara keseluruhan terkait di Aceh Utara. Tapi secara fisiknya dikebut biar cepat selesai, agar anggarannya terserap dengan optimal,” ujarnya.

“Jadi jangan sibuk urusan [untuk target] tambah kursi DPR di tahun 2029, menjadi ketua partai. Jangan sibuk itu, prioritaskan dulu kepentingan masyarakat hari ini,” tambahnya.

“Masyarakat kan enggak minta uang kepada pemerintah, neubi peng 200 (beri uang Rp200 ribu), kon nyan geulake (bukan itu yang diminta), akses dan segala hak-hak masyarakat itu [harus] dipenuhi,” pungkasnya.

Tuntutan dan Petisi HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara:

Berikut selengkapnya 7 poin tertulis “HMI Menggugat” yang disampaikan dalam aksi di DPRK Lhokseumawe:

1. Menuntut Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui dinas kesehatan untuk segera menghentikan sementara (menutup) operasional dari 7 dapur program makan bergizi gratis (MBG) / Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Lhokseumawe yang hingga hari ini terbukti belum memiliki dan belum mengantongi sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS), serta menuntut jaminan pengawasan fisik oleh Pimpinan DPRK Lhokseumawe beserta tindakan hukum pengamanan oleh Kapolres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna memastikan seluruh mitra SPPG tidak melakukan distribusi pangan sebelum lolos uji laboratorium guna mencegah risiko keracunan makanan masal pada anak-anak sekolah di Lhokseumawe.

2. Mendesak Wali Kota mengevaluasi dan meninjau prosedur pengoperasian mesin pengolahan sampah dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta tata kelola mesin pengolahan sampah yang merupakan program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe. Selain itu, kami mendesak DPRK Lhokseumawe untuk memperketat pengawasan, serta menuntut Polres dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe segera menginvestigasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek tersebut.

3. Menuntut dan mengamanatkan kepada Pimpinan DPRK Lhokseumawe untuk secara resmi menyuarakan, mengawal, dan meneruskan rekomendasi lembaga kepada Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA agar membatalkan secara mutlak rencana pengadaan 25 unit mobil operasional premium berpagu Rp17,25 miliar pada Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) TA 2026 (Kode RUP 66278061), serta menuntut provinsi untuk mengalihkan Dana Otonomi Khusus tersebut menjadi program intervensi kemiskinan ekstrem, rumah layak huni, dan beasiswa anak yatim korban konflik guna memenuhi rasa keadilan bagi 12,34% penduduk miskin Aceh.

4. Menuntut dan mengamanatkan kepada Pimpinan DPRK Lhokseumawe untuk secara resmi menyuarakan, mengawal, dan meneruskan rekomendasi lembaga kepada Gubernur Aceh agar segera mendesak dan meminta tambahan kuota darurat biosolar langsung kepada BPH Migas, serta menerapkan teknologi stiker barcode permanen pada kendaraan guna mencegah praktik mafia “lansir” modifikasi, dengan komitmen jaminan penegakan hukum operasi tangkap tangan (OTT) secara tanpa pandang bulu oleh Polres Lhokseumawe dan Polda Aceh terhadap aktor mafia solar serta oknum operator SPBU nakal demi menyelamatkan stabilitas ekonomi makro, rantai pasok logistik, dan daya beli masyarakat dari ancaman inflasi.

5. Menuntut Pimpinan dan seluruh Anggota DPRK Lhokseumawe untuk mengakui dan memperbaiki secara total dan sistematis kelalaian fungsi pengawasan (legislatively negligent) terhadap jalannya program-program kerja eksekutif / Wali Kota Lhokseumawe, dan dengan ini berkomitmen bersama Ketua DPRK Lhokseumawe untuk meningkatkan intensitas pengawasan legislatif secara melekat dan berkala setiap bulan dengan diasistensi ketat oleh Kapolres Lhokseumawe serta Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna mencegah munculnya maladministrasi, deviasi target, dan kelalaian eksekusi program daerah di masa depan.

6. Menuntut Pemerintah Kota Lhokseumawe (Eksekutif) untuk segera melakukan akselerasi realisasi serapan fisik dan menuntaskan seluruh program Dana Transfer ke Daerah (TKD) rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebesar Rp124,9 miIiar yang saat ini baru terserap sekitar 16,31%, serta menuntut sanksi tegas bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencatatkan progres rendah, dengan pengawasan hukum secara melekat oleh Pimpinan DPRK Lhokseumawe (Legislatif), Kapolres Lhokseumawe, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe (aparat penegak hukum) guna mencegah terjadinya penyimpangan, maladministrasi, atau peringkat serapan kas yang stagnan, di Lhokseumawe.

7. Mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe melakukan evaluasi fiskal dan moratorium formasi baru. Kami mendesak Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) segera mengaudit kemampuan riil APBK terhadap populasi 2.975 PNS dan 3.698 PPPK saat ini. Selama rasio belanja pegawai belum turun ke ambang batas legal 30% sesuai UU HKPD, Pemko Lhokseumawe wajib menghentikan total penerimaan formasi PPPK penuh waktu baru dan beralih ke skema PPPK paruh waktu (part-time) demi menyelamatkan anggaran pelayanan publik.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy