APBA 2026: Pengadaan Mobil di Sekretariat BRA Rp17,94 Miliar, 2025 di DPRA Rp9,7 M

RUP Set BRA 2026 dua paket pengadaan mobil
Dua paket pengadaan mobil operasional dalam RUP Penyedia Sekretariat BRA tahun anggaran 2026. Foto: tangkapan layar/Line1.News

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menganggarkan pengadaan mobil operasional di Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) total pagu mencapai Rp17,94 miliar bersumber dari APBA 2026.

Dilihat Line1.News, Minggu, 8 Maret 2026, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat BRA tahun anggaran 2026, ada dua paket pengadaan mobil operasional.

Pertama, paket Pengadaan Mobil Operasional Penghubung Badan Reintegrasi Aceh di Kabupaten/Kota, total pagu Rp17,25 miliar. Pada uraian pekerjaan paket ini tertulis 25 unit. Spesifikasi pekerjaan: kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 double gardan.

Kedua, paket Pengadaan Mobil Operasional Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh, pagu Rp690 juta, tanpa keterangan jumlah unit. Keterangan spesifikasi pekerjaan sama seperti pada paket pertama.

Kedua paket yang telah diumumkan pada 7 Maret 2026 itu, metode pemilihan penyedia via e-Purchasing. Adapun jadwal pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak pada Maret 2026, serta pemanfaatan barang juga mulai bulan ini.

Baca juga: APBA 2026: Belanja Operasi Rp8,3 Triliun Vs Modal Rp695,8 Miliar, Ini Data 2021-2025

Kendaraan Biro PBJ Rp1,12 M, dan Satpol PP-WH Rp3,36 M

Sementara itu, dalam RUP Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Aceh tahun anggaran 2026 terdapat paket kendaraan dinas roda empat pagu Rp1,12 M untuk 2 unit.

Adapun dalam RUP Satpol PP dan WH Aceh 2026 ada dua paket terkait pengadaan kendaraan. Pertama, Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang, pagu Rp2,879 M. Volume: 6 unit, uraian pekerjaan: kendaaraan operasional roda 4 lapangan, spesifikasi pekerjaan: 2400 cc, transmisi automatic, penggerak roda 4×2

Kedua, Belanja Modal Kendaraan Bermotor Angkutan Barang, pagu Rp483 juta. Volume: 1 unit, uraian pekerjaan dan spesifikasi sama seperti paket pertama.

Metode pemilihan penyedia pengadaan kendaraan di Biro PBJ dan Satpol PP-WH juga via e-Purchasing.

Sewa Kendaraan

Dalam RUP Dinas Pangan Aceh 2026, ada paket Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang, pagu Rp1 M. Volume: 12 bulan, uraian pekerjaan: biaya angkut fasilitasi distribusi pangan.

Pemeliharaan Kendaraan BPPA Capai Rp2,79 M

Dalam RUP Swakelola Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) 2026, paket Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, pagu mencapai Rp2,79 M, dan volume: 1 tahun.

Deskripsi paket tersebut antara lain: Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas operasional DKI Jakarta, spesifikasi: Kepala Daerah/Ketua DPRD, Pejabat Eselon II, Anggota DPRD.

Lihat pula: Segini Aneka Tunjangan DPRA hingga Operasional Gubernur dalam APBA 2026

APBA 2025: BPPA Rp8,2 M, dan DPRA Rp9,7 M

[Pengadaan kendaraan dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRA dan sejumlah paket lainnya dalam RUP Sekretariat DPR Aceh tahun anggaran 2025. Foto: Tangkapan layar/Line1.News]

Sebelumnya, dalam APBA murni dan APBA-P 2025, Pemerintah Aceh telah menganggarkan paket pengadaan kendaraan di BPPA.

Dalam RUP BPPA 2025, paket Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang, pagu Rp1,7 M sumber dana APBA 2025, volume: 1 unit, spesifikasi pekerjaan: kendaraan dinas roda empat, 2500 cc, transmisi automatic.

Paket sumber dana APBA-P 2025 pada BPPA, Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, pagu Rp6,555 M.

Adapun data dalam RUP Sekretariat DPR Aceh 2025, empat paket pengadaan kendaraan. Pertama, Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Ketua DPRA, pagu Rp1,738 M satu unit.

Kedua, Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Wakil Ketua DPRA, pagu Rp5,216 M lebih untuk tiga unit.

Ketiga, Pengadaan Kendaraan Perorangan Bus Operasional, pagu Rp2,218 M lebih.

Keempat, Pengadaan Kendaraan Perorangan Pool Operasional, pagu Rp603,9 juta satu unit.

Keterangan pada paket pengadaan kendaraan dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRA, tanggal umumkan paket: 5 November 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy