Bali – Pertemuan bersejarah tokoh pers dan pemangku kebijakan kekayaan intelektual se-Asia Tenggara resmi melahirkan “Deklarasi Bali” (ASEAN Joint Statement) pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Kesepakatan ini menjadi sikap bulat kawasan ASEAN untuk memproteksi industri media dari eksploitasi platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Pernyataan bersama ini dibacakan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI, Hermansyah Siregar, serta puluhan delegasi pers dan pakar hukum dari berbagai negara ASEAN hingga Skotlandia di The Patra Bali Resort and Villas.
4 Komitmen Utama Deklarasi Bali
Dalam piagam kesepakatan tersebut, seluruh delegasi lintas negara menyepakati empat poin krusial:
• Pengakuan Nilai Karya: Menetapkan karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual bernilai ekonomi tinggi yang esensial bagi publik.
• Penguatan Regulasi Hukum: Mendorong pengembangan kerangka hak cipta nasional yang tegas guna mencegah penggunaan konten tanpa izin.
• Keadilan Tata Niaga: Menuntut transparansi dan akuntabilitas komersial atas distribusi karya oleh platform raksasa digital.
• Negosiasi Kolektif Bersama: Mendorong dialog dan kerja sama konstruktif lintas sektor di tataran ASEAN guna mengeksplorasi solusi praktis, mekanisme negosiasi secara kolektif, dan tindak lanjut kebijakan yang konkret.
Menjaga Napas Demokrasi dan Pilar Informasi
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa langkah strategis ini bukan sekadar urusan memburu keuntungan finansial bagi industri media.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin usai pembacaan deklarasi.
Senada dengan itu, Dirjen KI Kemenkum RI, Hermansyah Siregar, menyambut optimistis lahirnya komitmen regional ini. Menurutnya, tantangan disrupsi teknologi AI tidak bisa dihadapi secara parsial oleh satu negara saja.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.
Forum kolaborasi bentukan Dewan Pers dan DJKI Kemenkum RI ini ditargetkan segera ditindaklanjuti menjadi peta jalan (roadmap) regulasi di masing-masing negara ASEAN. Tujuannya agar praktik penyerapan konten sepihak oleh platform digital dapat segera ditertibkan melalui hukum kekayaan intelektual yang adaptif.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy