Banda Aceh – Kebebasan pers di Tanah Rencong kembali terusik. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menilai langkah Polda Aceh memanggil Wahyu Andika, wartawan media lokal Bithe, sebagai tindakan salah kaprah dan inkonstitusional.
Wahyu dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk memberikan klarifikasi pada Kamis, 2 April 2026. Pemanggilan ini disebut buntut dari pemberitaannya pada 15 Maret 2026 lalu terkait dugaan berkeliarannya HS, buronan Interpol kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, menegaskan langkah kepolisian ini mengarah pada kriminalisasi serta mengancam kebebasan pers. “Pemanggilan terhadap Wahyu Andika seharusnya tidak pernah terjadi seandainya pihak Polda Aceh memahami bahwa mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat yang berkenaan dengan pers ditangani di tingkat Dewan Pers,” tegas Rino dalam pernyataan KKJ Aceh, Kamis (2/4).
‘Salah Alamat’
Pihak kepolisian disebut menggunakan Pasal 263 dan 264 UU Nomor 1/2023 (KUHP Baru) tentang penyebaran berita bohong sebagai dasar penyelidikan. Padahal, menurut KKJ Aceh, setiap sengketa produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui UU Nomor 40/1999 tentang Pers sebagai lex specialis.
Rino mengingatkan bahwa ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang telah diperbarui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2022. Isinya jelas: laporan masyarakat terkait karya jurnalistik harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.
“Pemanggilan terhadap Wahyu Andika dapat memicu apa yang dikenal sebagai chilling effect, di mana wartawan menjadi gentar untuk menulis berita kritis karena takut akan berhadapan dengan hukum. Akibatnya, fungsi kontrol sosial yang selama ini diemban oleh pers agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang menjadi lumpuh,” tambah Rino.
6 Poin Pernyataan Sikap KKJ Aceh
Merespons situasi ini, KKJ Aceh mengeluarkan poin-poin tegas:
1. Pemanggilan terhadap Wahyu Andika adalah ancaman bagi kebebasan pers.
2. Penggunaan KUHP tidak sejalan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi dalam UU Pers.
3. Polda Aceh wajib menghormati nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
4. Polda Aceh harus memerintahkan jajaran di daerah untuk tidak asal panggil wartawan.
5. Pihak yang keberatan dengan berita harus menempuh jalur Hak Jawab atau melapor ke Dewan Pers.
6. Mengimbau jurnalis untuk tetap teguh mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hingga berita ini diturunkan, pemanggilan terhadap Wahyu Andika terus menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat sipil di Aceh.
Line1.News belum memperoleh penjelasan pihak Polda Aceh terkait pemanggilan terhadap wartawan tersebut.
Tentang KKJ Aceh
KKJ Aceh bagian dari KKJ Indonesia. KKJ Aceh dideklarasikan pada 14 September 2024, beranggotakan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.
Selanjutnya, tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Pada Juli 2025, AJI Bireuen dan AJI Lhokseumawe bergabung dengan KKJ Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy