Banda Aceh, Line1News – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45) terpaksa berurusan dengan hukum. Warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata ini diringkus personel Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga kuat mencuri perhiasan emas seberat 12 mayam (setara 39,6 gram) milik majikannya.
Aksi kriminal ini terungkap lewat penelusuran mandiri korban ke toko emas yang berujung pada pencocokan rekaman kamera pengawas (CCTV). Pelaku berhasil diamankan polisi pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 waktu Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan modus pelaku yang memanfaatkan kelengahan pemilik rumah saat menjalankan aksinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam sebuah tas di lemari ruang tamu rumah majikannya,” kata Dizha dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Berikut adalah kronologi pengungkapan dan fakta dari kasus pencurian tersebut:
• Kecurigaan Korban: Kasus ini bermula pada Rabu, 21 Oktober 2026, saat istri korban, Bilal Akbar Moebaraq (29), memeriksa tas penyimpanan perhiasannya di lemari ruang tamu dan mendapati gelang emasnya telah raib.
• Jejak digital di Toko Emas: Sehari kemudian, korban berinisiatif mendatangi toko emas lokal untuk menanyakan transaksi mencurigakan. Setelah melihat rekaman CCTV toko atas petunjuk karyawan, korban terkejut mendapati wajah VRS yang selama ini bekerja sebagai ART di rumah mereka sebagai orang yang menawarkan emas tersebut.
• Penyidikan dan Penangkapan: Berbekal bukti awal tersebut, korban melaporkan kasus ke Mapolresta Banda Aceh. Penyidik bergerak cepat memanggil VRS sebagai saksi terlapor sebelum akhirnya melakukan penangkapan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Hasil Curian Dijual Rp75 Juta untuk Bayar Utang dan Beli Gadget
Dari hasil interogasi mendalam, pihak kepolisian mengungkap alur aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. VRS diketahui menjual emas tersebut Rp75 juta, di bawah harga pasar sehingga menyebabkan kerugian korban membengkak secara materiil.
“Uang dari hasil penjualan emas dipergunakan VRS di antaranya membayar utang dan membeli satu unit iPhone berwarna biru. Sisa uang Rp62,4 juta disimpan dalam tabungannya,” pungkas perwira menengah Polri ini.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp90,6 juta. Tersangka VRS kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy