Lhokseumawe, Line1News – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe sukses menggulung jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala besar di wilayah hukumnya sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2026. Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka dan menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek.
Dalam operasi pengungkapan ini, petugas mengamankan barisan barang bukti bernilai tinggi seperti Honda Beat, Honda Stylo, Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, Kawasaki KLX, hingga Honda CRF. Polisi juga menyita alat kejahatan berupa kunci berbentuk huruf “Y” yang telah dipasang besi runcing serta kunci letter “T”.
Jaringan yang diringkus terbagi menjadi dua peran, yaitu 6 eksekutor pencurian dan 6 sindikat penadah lintas kabupaten di Aceh:
• 6 Tersangka Pencurian: Berinisial J (26) asal Kecamatan Nisam (Aceh Utara); ES (33) dan A (36) asal Muara Dua; AF (38) dan AD (38) asal Muara Satu (Lhokseumawe); serta R (18) asal Banda Alam (Aceh Timur).
• 6 Tersangka Penadahan: Berinisial S (38), AS (52), M (34), MF (20), dan JL (38) yang merupakan warga Madat (Aceh Timur), serta HI (46) warga Dewantara (Aceh Utara).
Modus Operandi dan Pemetaan Wilayah Kejahatan
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, Senin (26/10/2026), menjelaskan bahwa para eksekutor bergerak secara terpisah di sejumlah TKP yang tersebar di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara. Modus utamanya meliputi pembobolan rumah korban secara langsung dan menggasak motor yang terparkir tanpa pengawasan di garasi atau halaman depan.
Motor hasil curian tersebut kemudian dilarikan untuk dijual ke kawasan Aceh Timur dan Langsa dengan harga miring berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit, seluruhnya tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
“Pengungkapan ini menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, terutama dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan,” kata Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, dan Kasat Reskrim Iptu Rahmad, saat konferensi pers di Mapolres setempat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP, serta Pasal 591 huruf a Jo Pasal 592 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 hingga 7 tahun.
Pengembalian Motor Korban
Sebagai bentuk transparansi pelayanan, Polres Lhokseumawe langsung menyerahkan satu unit motor Honda Stylo berwarna hijau yang sempat raib pada Juli 2026 lalu kepada pemilik aslinya, Rahma.
“Kami juga melakukan profiling terhadap para pemilik kendaraan yang telah didata. Hari ini [Senin], kami turut menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau kepada salah seorang korban bernama Rahma. Sepeda motor tersebut yang hilang pada Juli 2026,” ujar Ahzan.
Bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor, Kapolres mengimbau untuk segera mendatangi Mapolres Lhokseumawe guna proses identifikasi dengan membawa dokumen resmi yang sah berupa STNK dan BPKB asli.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Opsnal Satreskrim serta masyarakat yang telah berperan aktif membantu pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut,” ucap Ahzan.
Pengakuan Mengejutkan dari Eksekutor
Di sisi lain, salah seorang eksekutor curanmor berinisial J mengakui bahwa aksi kriminal ini sudah dilakukan beberapa kali secara tandem bersama satu orang rekannya demi meraup keuntungan instan dari para penadah.
“Memang sudah beberapa kali terlibat melakukan aksi tersebut. Setelah mengambil sepeda motor, kami menyerahkannya kepada penadah dengan harga bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta. Untuk sepeda motor jenis Honda CRF, harganya Rp6 juta,” kata J.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy