Lhokseumawe, Line1News – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal), Sanusi, mengecam insiden kekerasan dalam penertiban bendera Bulan Bintang di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu, 4 November 2026. Peristiwa tersebut dikabarkan mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan 13 warga mengalami luka-luka. Enam personel TNI juga dilaporkan terluka.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Sanusi menilai insiden ini bukan sekadar persoalan ketertiban, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan komitmen perdamaian Aceh.
“Ketika penertiban berujung pada hilangnya nyawa warga, aparat tidak cukup hanya menyatakan situasi telah kondusif. Harus ada pengusutan transparan dan pertanggungjawaban hukum atas penggunaan kekuatan,” tegas Sanusi dalam keterangan tertulisnya diterima Line1News, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: Mahasiswa Soroti Peristiwa di Tiro Pidie, Desak Aparat Tangkap Provokator
Sanusi mengingatkan bahwa butir 1.1.5 MoU Helsinki 2005 mengakui hak Aceh menggunakan simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Hal ini juga diakomodasi dalam Pasal 246 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengatur bendera daerah sebagai lambang kekhususan Aceh.
Menurutnya, persoalan bendera harus diselesaikan melalui dialog dan kepastian hukum, bukan pendekatan represif yang berisiko mengorbankan keselamatan masyarakat.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat untuk mengusut tuntas insiden ini, memastikan korban memperoleh keadilan, serta mengevaluasi pendekatan penanganan persoalan bendera Aceh. Perdamaian yang diperjuangkan dengan begitu banyak pengorbanan tidak boleh kehilangan maknanya bagi rakyat,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy