ACEH UTARA – Sebanyak 55 kendaraan roda empat dan 56 sepeda motor milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.
Ketua Panitia Penjualan Barang Milik Daerah Aceh Utara, Fauzan, Kamis, 22 Agustus 2024, mengatakan 111 unit bekas kendaraan dinas yang dilelang itu dengan total nilai limit Rp445.391.000.
Menurut Fauzan, sebelumnya pihaknya telah membentuk tim untuk menelaah terhadap sejumlah kendaraan dinas yang sudah kurang layak dan rusak berat, sehingga tidak lagi mungkin untuk dipakai dalam kedinasan. Sudah dilakukan penelusuran dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang sudah tak bernilai ekonomis lagi.
“Dengan dilakukan penjualan maka akan berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan daerah,” kata Fauzan didampingi Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat.
Sebelum dilelang, satuan kerja pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL. Pejabat Penilai Pemerintah selanjutnya akan menilai harga jual kendaraan dengan melakukan pengecekan pada kendaraan tersebut.
“Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan penjualan/lelang dengan menjadi nilai limit pada saat lelang,” ucap Fauzan yang juga Asisten III Sekda Aceh Utara.
Fauzan menyebut hal itu dalam rangka optimalisasi pengelolaan BMD berupa kendaraan dinas. Beberapa tahapan telah dilalui sesuai diamanahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan Barang Milik Negara.
Fauzan mengatakan masyarakat yang berminat mengikuti lelang kendaraan ini bisa menggunakan aplikasi lelang. “Lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) secara terbuka (open bidding) pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id. Calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “syarat dan ketentuan”.
Keterangan lebih lanjut, kata Fauzan, dapat menghubungi panitia lelang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Bidang Aset BPKD. Narahubung: Munzir (Hp. 081360013813), Fadli Ariyanto (Hp. 081370795848), dan Sulaiman (Hp. 081360579870).[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy