Mengapa Angka 622 Hijriah Dijadikan Titik Awal Perhitungan Usia Aceh Utara?

Bupati Ayahwa pidato peringatan Hari Jadi Aceh Utara
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa), berpidato dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-800 Kabupaten Aceh Utara di Halaman Kantor Bupati, Landing, Lhoksukon, Senin (7/9/2026). Foto: Istimewa

Aceh Utara, Line1News – Merajut kembali kisah kejayaan masa lalu kerap membawa kebanggaan tersendiri bagi sebuah daerah. Namun, apa jadinya jika panggung perayaan megah berbenturan dengan angka sejarah yang terpahat sunyi di atas batu nisan tinggalan sejarah?

Suasana meriah kini tengah menyelimuti Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon. Mulai tanggal 7 hingga 13 September 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar perhelatan akbar untuk memperingati Hari Jadi daerah ini yang ke-800 tahun. Angka delapan abad yang monumental ini berpijak pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Namun, di balik riuh rendahnya seremonial tersebut, sebuah pertanyaan mendasar yang mengusik nalar akademis menyeruak ke permukaan. Benarkah Aceh Utara telah berusia 800 tahun?

Pertanyaan kritis ini lahir dari sebuah kontradiksi yang nyata. Dokumen Qanun Nomor 10/2017—yang ditetapkan pada 29 Desember 2017—secara eksplisit menyebutkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara bersandar pada tahun wafatnya Ratu Nahrasyiyah yang tertera pada batu nisannya.

Pasal 5 ayat (1) Qanun 10/2017 menetapkan Hari Jadi pada 17 Dzulhijjah 622 H (7 September 1226 M), sementara ayat (2) menyatakan dasar penetapannya merujuk pada tahun wafat Ratu Nahrasyiyah di nisan.

Akan tetapi, hasil penelitian tim Center for Information of Samudra Pasai Heritage (Cisah) menunjukkan Ratu Nahrasyiyah wafat pada 17 Zulhijjah 831 H (1428 M), berselisih 209 tahun dari angka dalam Qanun.

Peneliti sejarah dan kebudayaan Islam yang juga ahli epitaf, Teungku Taqiyuddin Muhammad, menerangkan rincian inskripsi makam tersebut.

Terjemahannya, “Inilah pembaringan yang bercahaya lagi bersih bagi ratu yang dipertuan agung, yang dirahmati lagi diampuni Nahrasyiyah yang digelar dengan Ra-Bakhsya Khadiyu (penguasa yang pemurah) binti Sultan yang berbahagia lagi syahid Zainal ‘Abidin bin Sultan Ahmad bin Sultan Muhammad bin Al-Malik Ash-Shalih, semoga ke atasnya dan ke atas mereka semua dilimpahkan rahmat dan keampunan. Ia meninggalkan negeri yang fana menuju sisi rahmat Allah pada tanggal hari Senin, 17 bulan Zulhijjah tahun 831 dari hijrah Nabi saw“.

Teungku Taqiyuddin juga menjelaskan bahwa Sultan Al-Malik Ash-Shalih, wafat tahun 696 H (1297 M). Artinya, jika merujuk Qanun, Aceh Utara lebih tua 74 tahun dari wafatnya pendiri Kesultanan Samudra Pasai tersebut.

“Kondisi ini menimbulkan persoalan historiografis. Apakah Aceh Utara sebagai entitas sejarah telah berdiri sebelum Sultan Al-Malik Ash-Shalih dan Kesultanan Samudra Pasai. Jika iya, apa bukti sejarahnya. Dan jika tidak, mengapa angka 622 Hijriah dijadikan titik awal perhitungan usia Kabupaten Aceh Utara. Pertanyaan tersebut hingga kini membutuhkan jawaban yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik,” kata Teungku Taqiyuddin, dalam keterangan tertulis pada Senin (7/9/2026).

Ketua Cisah, Abel Pasai, menduga angka 622 H yang digunakan dalam Qanun 10/2017 berasal dari penelitian makam Ibnu Mahmud di Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. Namun, ia menegaskan tahun wafat tokoh tidak bisa serta-merta menjadi tanggal kelahiran daerah.

Abel mempertanyakan dasar penetapan qanun dan menekankan pentingnya kajian ilmiah agar tidak mewariskan kekeliruan.

“Maka patut dipertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atas dasar apa menetapkan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 17 Dzulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi”.

“Jangan sampai kita merayakan angka besar, tetapi dasar sejarahnya justru menyisakan pertanyaan besar,” tambah Abel.

Qanun merupakan produk hukum. Namun, lanjut Abel, ketika qanun menetapkan sebuah fakta sejarah, maka fakta tersebut semestinya memiliki dasar akademik yang kuat dan terbuka untuk diuji.

Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa tim penyusun Qanun Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

“Kajian sejarah apa yang digunakan, sumber primer mana yang menjadi rujukan angka 622 Hijriah, mengapa tahun wafat Ratu Nahrasiyah disebut sebagai dasar, sementara inskripsi makamnya menunjukkan angka yang berbeda. Dan yang paling penting, apakah Qanun Nomor 10 Tahun 2017 disusun berdasarkan kajian ilmiah yang utuh, atau terjadi kekeliruan dalam memahami dan menggunakan data sejarah,” Abel mempertanyakan.

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk meniadakan Hari Jadi Aceh Utara. Justru sebaliknya, kata Abel, pertanyaan itu penting agar Aceh Utara tidak mewariskan sebuah kekeliruan kepada generasi mendatang melalui sebuah produk hukum.

Abel menyebut Aceh Utara tidak kekurangan sejarah untuk dibanggakan. “Tanah ini merupakan bagian penting dari peradaban Samudra Pasai. Dari kawasan inilah lahir jejak awal Islam, perdagangan internasional, keilmuan, kekuasaan dan peradaban Melayu-Islam yang pengaruhnya melampaui batas wilayah Aceh. Karena itu, Aceh Utara tidak membutuhkan angka yang dipaksakan hanya demi terlihat lebih tua”.

Menurutnya, peringatan Hari Jadi ke-800 seharusnya menjadi momentum bagi Pemkab Aceh Utara untuk mengevaluasi diri apakah selama ini sudah serius menyelamatkan warisan sejarah yang terbengkalai. “Menyelamatkan artefak dari perdagangan gelap keluar negara, membuka kembali ruang dialog ilmiah, menghadirkan ahli sejarah, melibatkan arkeolog dan epigraf, membuka dokumen-dokumen, serta menguji kembali inskripsi”.

Jika ditemukan kekeliruan, ujar Abel, keberanian untuk melakukan koreksi justru akan menjadi penghormatan tertinggi terhadap sejarah. “Sebab sejarah bukan panggung untuk mencari angka. Bukan pula sekadar bahan seremonial tahunan. Sejarah adalah kebenaran yang harus dijaga”.

“Dan, ketika sebuah daerah hendak merayakan 800 tahun perjalanan sejarahnya, maka satu hal yang paling pantas dirayakan terlebih dahulu adalah keberanian untuk memastikan bahwa sejarah yang diwariskan kepada anak cucu benar-benar berdiri di atas kebenaran,” pungkas Abel Pasai.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli, menegaskan perayaan tersebut merujuk pada Qanun 10/2017.

“Peringatan Milad ke-800 Aceh Utara menjadi momentum untuk mengangkat kembali jejak kejayaan Samudera Pasai sebagai warisan sejarah dan peradaban yang tumbuh di wilayah Aceh Utara, sekaligus memperkuat identitas dan semangat pembangunan Aceh Utara masa kini dan masa depan,” kata Muntasir melalui pesan singkat kepada Line1News, Sabtu (5/9/2026) sore.

“Terkait pandangan, wacana, perdebatan, maupun hasil riset yang berkembang dan berbagai perspektif dari proses diskusi publik akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah agar setiap kebijakan, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, akademis, dan historis,” pungkas Muntasir.

Baca Juga: 

○ Jubir: Perayaan Milad ke-800 Aceh Utara Merujuk Qanun, Hasil Riset Jadi Masukan Berharga Pemerintah

Menyoal Peringatan 800 Tahun Samudra Pasai: Merujuk Qanun atau Kejanggalan Angka Sejarah?[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy