Lhoksukon, Line1News – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara resmi memulai pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Tahun Anggaran 2026. Langkah krusial ini setelah DPRK menerima dokumen tersebut dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam rapat raripurna di gedung dewan setempat, Senin, 21 September 2026.
Rapat paripurna penyampaian Raqan P-APBK tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR. Agenda penting ini dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, Sekretaris Daerah Dayan Albar, serta jajaran pejabat daerah lainnya.
Secara formal, penyampaian dokumen Raqan P-APBK 2026 dilakukan oleh Sekda Dayan Albar kepada Pimpinan DPRK Aceh Utara.
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRK, intensifikasi pembahasan dijadwalkan berlangsung maraton mulai 22 hingga 27 September 2026. Pembahasan ini akan digodok oleh Kelompok Kerja (Pokja) Badan Anggaran DPRK maupun Gabungan Komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait.
Membedah Pertambahan Anggaran
Dalam rancangan perubahan ini, postur anggaran Aceh Utara mengalami lonjakan yang signifikan. Pendapatan Daerah yang sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp2,56 triliun, kini melonjak menjadi Rp2,82 T. Terjadi pertambahan sebesar Rp257,43 miliar atau naik 10,03 persen.
Dikonfirmasi Line1News, apakah Pendapatan Daerah bertambah Rp257,43 M itu bersumber dari komponen pendapatan transfer pemerintah pusat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten (BKAK) Aceh Utara, Nazar Hidayat, membenarkan.
“Iya, sebagian besar bersumber dari pemerintah pusat, dari bantuan keuangan dari Provinsi Aceh, dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain,” kata Nazar Hidayat melalui pesan singkat pada Selasa (22/9/2026).
Di sisi lain, Belanja Daerah juga merangkak naik, dari angka semula Rp2,63 T menjadi Rp2,93 T, bertambah sebesar Rp298,80 M, setara dengan kenaikan 11,35 persen.
Sebagian besar pertambahan belanja tersebut dialokasikan untuk program/kegiatan apa? “Digunakan untuk pemenuhan penggajian ASN, iuran BPJS Kesehatan, program kegiatan infrastruktur terutama pemulihan pascabencana,” ujar Nazar.
Akibat dari pagu belanja yang lebih besar dibanding pendapatan, struktur anggaran mengalami defisit sebesar Rp107,20 M. “Iya, defisit terjadi karena jumlah belanja lebih besar dari pendapatan. Ditutupi dengan pembiayaan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Sebelumnya (SiLPA),” tuturnya.
Menurut Nazar, angka SiLPA tersebut sebesar Rp107,20 M. Namun, berdasarkan data Laporan Realisasi APBK Aceh Utara TA 2025 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Utara Tahun 2025, yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026, tercatat SiLPA Rp107,33 M.
Nazar menyebut pengeluaran pembiayaan Rp0 (nihil), sehingga Pembiayaan Neto dalam Raqan P-APBK 2026 bernilai Rp107,20 M. “Selisih penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan menjadi pembiayaan neto.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy