Ketua KPU Persilakan Lawan Politik Gugat Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Mochammad Afifuddin. Foto: kompas.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Mochammad Afifuddin. Foto: kompas.com

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mempersilakan lawan politik untuk menggugat calon kepala daerah berstatus tersangka yang lolos ke kontestasi Pilkada 2024.

“Iya, pasti. Jadi pasti digugat. Pasti digugat calon lawannya, kok dia ditetapkan, misalnya,” ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024, dikutip dari kompas.com.

Jika seorang calon kepala daerah berstatus tersangka, kata Afif, seharusnya yang bersangkutan tidak ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pilkada.

Orang yang pernah dipidana selama lima tahun pun juga tidak boleh ikut menjadi peserta Pilkada 2024.

“Kalau dia sudah tersangka dan memang enggak memenuhi syarat, kemarin harusnya enggak ditetapin, gitu loh. Kan gitu. Pas penetapan itu, dia sudah enggak ditetapin dong,” tuturnya.

“Karena pernah terpidana 5 tahun kan dia enggak ditetapkan. Kalau dia ditetapkan, KPU yang salah,” imbuh Afif.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan kepada KPU bahwa ada bakal calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto KPK masih memproses surat terkait bakal calon kepala daerah yang berstatus tersangka tersebut sebelum diserahkan ke KPU.

Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bakal calon kepala daerah yang dimaksud. Ia menambahkan, KPK akan segera mengirimkan surat tersebut kepada KPU.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy