Banda Aceh, Line1News – Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati para kepala daerah termasuk bupati dan wali kota seluruh Aceh untuk meminta data terkait proyek dan pengelolaan keuangan daerah.
Surat bernomor B/4270/KSP.00/70‐72/2026 tertanggal 13 Juli 2026, bersifat segera itu ditandatangani secara digital oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa KPK mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik,” bunyi surat tersebut dikutip Line1News, Sabtu, 18 Juli 2026.
Adapun data yang diminta yaitu:
* Belanja Hibah Tahun Anggaran (TA) 2025 dan 2026 (termasuk kepada instansi vertikal).
* Belanja Bantuan Keuangan TA 2025 dan 2026.
* Pokok Pikiran DPRD yang diakomodir dalam APBD TA 2025 dan 2026.
* Rincian Perjalanan Dinas DPRD TA 2025 dan 2026.
* Honor Anggota DPRD pada OPD TA 2025 dan 2026.
* 10 Proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan nilai anggaran terbesar TA 2025 dan 2026.
* Proyek Pengadaan Langsung TA 2025 dan 2026.
* Proyek metode e-Purchasing TA 2025 dan 2026.
* Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2025-2026.
* Pinjaman Daerah TA 2025-2026.
* Laporan Hasil Audit Inspektorat menggunakan akun e-Audit (jika sudah dilakukan).
KPK meminta kepala daerah untuk menugaskan pejabat atau staf terkait untuk menyampaikan data-data tersebut dengan format sesuai file excel pada tautan https:/bit.ly/FormatData-Pemda. Selain itu, menginput data realisasi Aset dan Pajak Pemerintah Daerah pada tautan https://bit.ly/LaporamCapaianAceh2026, selambat-lambatnya pada 24 Juli 2026.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy