KPK Soroti ‘Red Flag’ Proyek Pemerintah Aceh: Minim Tender, Didominasi Penunjukan Langsung

Kasatgas Wilayah I KPK Harun Hidayat
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat saat memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama legislatif Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 19 Mei 2026. Foto: Antara/Rahmat Fajri

Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus terhadap sistem pengadaan proyek di Pemerintah Aceh. Lembaga antirasuah tersebut menemukan fakta bahwa mayoritas proyek di Serambi Mekah minim melalui proses tender dan justru didominasi oleh sistem Penunjukan Langsung (PL).

Fakta mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama DPRA dan DPRK se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa, 19 Mei 2026.

“Jadi, PL itu red flag (terindikasi kecurangan) dan itu bagi kami jadi perhatian atensi khusus,” tegas Harun Hidayat, dilansir Antara.

Baca Juga: APBA 2026: Belanja Operasi Rp8,3 Triliun Vs Modal Rp695,8 Miliar, Ini Data 2021-2025

Sebagai informasi, red flag merupakan sinyal peringatan dini yang menunjukkan adanya kejanggalan, inkonsistensi, atau potensi risiko kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sinyal ini bisa muncul mulai dari dokumen penawaran hingga perilaku peserta tender.

Angka Fantastis: PL Tembus 74 Persen

Bukan tanpa alasan KPK menaruh curiga. Harun membeberkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh tahun 2026 yang dinilai tidak sehat. Dari total paket yang ada, porsi proyek yang dilelang melalui proses tender tidak sampai 1 persen, tepatnya hanya 0,92 persen.

Sebaliknya, sistem penunjukan langsung mendominasi secara mutlak hingga menyentuh angka 74 persen atau setara dengan 7.722 paket kegiatan.

Harun menjelaskan bahwa sistem PL secara aturan memang diperbolehkan dan belum tentu adanya korupsi. Namun, jika jumlahnya sudah berlebihan, hal tersebut memicu kecurigaan untuk didalami.

KPK pun mendesak Inspektorat Aceh untuk segera melakukan evaluasi dan kaji ulang terhadap paket-paket PL yang dinilai bermasalah. Langkah ini penting untuk memeriksa apakah prosesnya sudah sesuai aturan atau sengaja dilakukan pemecahan proyek demi menghindari lelang, yang bisa memicu mens rea (niat jahat).

“Mitigasinya tetap ada. Tender risiko lebih kecil daripada PL, tidak perlu ada konsolidasi di sana. Lelang itu macam-macam metodenya, bisa supply by owner atau lainnya,” tambahnya.

Baca juga: APBA 2026: Pengadaan Mobil di Sekretariat BRA Rp17,94 Miliar, 2025 di DPRA Rp9,7 M

Warning untuk Legislatif: Jangan Intervensi Proyek!

Tak hanya menyasar eksekutif, KPK juga memberikan peringatan keras kepada para anggota legislatif di Aceh. Harun meminta anggota dewan tidak mengintervensi pihak eksekutif dalam mengeksekusi proyek, baik yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) maupun Musrenbang.

“Jadi, harus dibebaskan. Maksudnya terserah eksekutif melaksanakannya dengan lelang atau metodologi pengadaan seperti apa. Legislatif tidak boleh campur tangan,” cetus Harun.

Di akhir penyampaiannya, KPK meminta komitmen penuh dari legislatif Aceh untuk menjauhi PL bermasalah, menghindari praktik feedback (umpan balik atau setoran), serta tidak menyalahgunakan dana Pokir demi mendapatkan proyek.

“Intinya, kami selalu mengingatkan. Ini red flag, tolong dimitigasi. Karena red flag belum tentu korupsi, tapi tolong dimitigasi,” pungkas Harun Hidayat.[]

Baca Juga: Puluhan Miliar untuk Proyek Tanggul dan Irigasi, Ini Daftar Paket Dinas Pengairan Aceh

Ini Daftar Proyek Rehab-Normalisasi Saluran Tambak di Aceh Utara dan Lhokseumawe dari APBA 2026

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy