KPK Temukan ‘Red Flag’ Proyek, MaTA Warning Penguasa Aceh: Ingat, Penindakan Menanti!

Koordinator MaTA Alfian
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Line1News – Peringatan keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gurita proyek Penunjukan dan Pengadaan Langsung (PL) di Aceh bukan sekadar “gertakan sambal”. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengingatkan jajaran eksekutif dan legislatif di Serambi Mekah bahwa pengabaian terhadap sinyal bahaya (red flag) ini sangat berpotensi berujung pada penindakan hukum oleh lembaga antirasuah.

“Ini penting untuk kita ingatkan bersama. KPK sudah memberikan lampu kuning. Jika peringatan ini diabaikan dan tidak ada perbaikan sistem, sangat tidak menutup kemungkinan akan ada penindakan hukum oleh KPK di Aceh,” tegas Koordinator MaTA, Alfian, saat dihubungi Line1News melalui telepon, Kamis siang, 21 Mei 2026.

Bukan Soal Legalitas, Tapi Risiko Kecurangan

Alfian menyoroti sikap defensif DPRA yang terkesan berlindung di balik tameng regulasi. Menurutnya, masalah utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya sistem PL secara hukum, melainkan pada potensi dampak buruk yang ditimbulkan terhadap kualitas pembangunan dan transparansi anggaran publik.

“Jangan hanya melihat bahwa PL itu tidak melanggar aturan. Faktanya, KPK menemukan red flag atau potensi risiko kecurangan yang masif. Bayangkan, proyek dengan skema tender terbuka tidak sampai 1 persen, sementara proyek lewat PL yang terkesan ‘bagi-bagi jatah’ mencapai 74 persen. Ini jelas tidak sehat,” cetus Alfian.

Ia menilai, ledakan jumlah paket PL yang mencapai ribuan ini mengindikasikan adanya modus operandi pemecahan paket proyek secara sengaja demi menghindari sistem lelang terbuka.

“Melalui tender, prosesnya lebih fair, kompetitif, dan publik bisa memantau langsung siapa pemenangnya serta berapa nilai kontraknya di LPSE/SPSE. Sebaliknya, dalam sistem PL dan e-purchasing yang tertutup, publik tidak tahu bagaimana prosesnya. Potensi ‘main mata’ antara pejabat dan rekanan jauh lebih mengerikan,” tambahnya.

Fakta Mencengangkan di Balik Angka 74 Persen

Sorotan tajam ini bermula dari pemaparan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Utama DPRA, Selasa (19/5/2026). KPK membeberkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Aceh tahun 2026 yang dinilai sangat tidak sehat.

Dari total seluruh paket pengadaan, proyek yang dilelang terbuka hanya tersisa 0,92 persen. Sementara itu, sistem PL mendominasi mutlak hingga 74 persen atau setara dengan 7.722 paket kegiatan.

“Jadi, PL itu red flag (terindikasi kecurangan) dan itu bagi kami jadi perhatian atensi khusus,” tegas Harun Hidayat, dilansir Antara.

KPK pun mendesak Inspektorat Aceh segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap ribuan paket PL tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memeriksa apakah prosesnya sudah sesuai aturan atau sengaja dilakukan pemecahan proyek demi menghindari lelang, yang bisa memicu mens rea (niat jahat).

Selain itu, KPK memberi warning agar legislatif tidak mengintervensi eksekusi proyek, baik yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) maupun Musrenbang.

“Intinya, kami selalu mengingatkan. Ini red flag, tolong dimitigasi. Karena red flag belum tentu korupsi, tapi tolong dimitigasi,” pungkas Harun Hidayat.

Baca Juga: KPK Soroti ‘Red Flag’ Proyek Pemerintah Aceh: Minim Tender, Didominasi Penunjukan Langsung

Tanggapan DPRA

Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, mengatakan pertemuan KPK bersama DPRA dan DPRK se-Aceh di Gedung Utama DPRA pada Selasa (19/5), bagian dari komitmen legislatif untuk mendukung langkah-langkah pencegahan korupsi.

Menurut Ali, dalam forum tersebut KPK memberikan gambaran soal paket proyek di Aceh yang menurut lembaga antirasuah itu lebih banyak memakai skema PL dibanding sistem tender.

“Yang disampaikan kemarin itu adalah gambaran paket itu fokusnya secara umum di Aceh. Paket itu hitungan mereka dibanding dengan provinsi lain agak menonjol yang PL,” kata Ali kepada Line1News, Rabu, 20 Mei 2026.

Politikus Partai Golkar ini menggarisbawahi bahwa tidak ada aturan hukum yang dilanggar oleh Pemerintah Aceh dalam penentuan kebijakan pengadaan tersebut. Namun, berdasarkan pemaparan KPK, ia mengakui sistem tender terbuka lebih hemat jika dibandingkan dengan penunjukan langsung.

“Jadi itu tidak melanggar aturan. Hanya saja beliau kemarin menyampaikan bahwa itu lebih hemat kalau paket tender dibanding dengan PL,” jelas Ali.

Ali memaparkan, dalam sistem proyek yang melalui mekanisme tender, kompetisi antarperusahaan terbuka lebar. Setiap peserta lelang memiliki hitung-hitungan matang dan akan mengajukan penawaran harga terendah.

Sebagai ilustrasi, Ali mencontohkan jika pagu anggaran satu paket proyek yang tersedia sebesar Rp1 miliar, perusahaan berani menawar di angka Rp900 juta atau bahkan turun hingga Rp850 juta.

Baca Juga: Begini Respons DPRA Soal KPK Sorot Proyek Aceh Banyak Penunjukan Langsung

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Aceh dan DPRA: melakukan mitigasi total sesuai masukan dari KPK, atau tetap bertahan dalam zona nyaman PL.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy