Takengon – Panitia pelaksana pacuan kuda tradisional di Lapangan Haji M Hasan Gayo Blang Bebangka diduga melakukan pungutan liar atau pungli. Modusnya, panitia menjual karcis masuk seharga Rp10 ribu yang belum di-perforasi atau dilubangi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Aceh Tengah.
“Saya bersama istri dan anak mau menyaksikan kuda milik kami ikut bertanding tapi per orang kami dikenakan tiket Rp10.000 ribu per orang, tiga orang Rp30.000,” tulis seorang warga, AG, di postingan media sosialnya, dilihat Line1.News pada Selasa, 18 Februari 2025.
AG juga menuliskan event pacuan kuda itu merupakan acara milik pemerintah daerah yang memakai uang daerah. Seharusnya, kata AG, tidak ada pungli dan kalau harus membeli tiket ia meminta ditunjukkan qanun retribusi terkait karcis pacuan kuda tersebut.
“Begitu juga dengan kandang kuda taripnya 1 juta, apakah ada qanun retribusinya? Kandang ini adalah fasilitas pemerintah, jangan kau buat peraturan seenak perutmu. Tolong panitia, kalaupun kau mau ambil tiket, kau pikirkan keringat pemilik kuda,” tulis AG.
Ketika dikonfirmasi dugaan pungli itu, Pelaksana Tugas Kepala BPKD Aceh Tengah Sukirman menjelaskan media (karcis) pungut yang sah adalah yang telah di-perforasi pihaknya.
“Mereka (panitia) ada ajukan ke kita, tapi sampai saat ini dari dinas belum ada memberikan perforasi pada media pungut yang diajukan oleh panitia pacuan kuda,” ungkapnya kepada Line1.News, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca juga: Hindari Pungli Ketua Panitia Pacuan Kuda HUT Kota Takengon Ingatkan Pengelola Taat Aturan
Namun, kata Sukirman, BPKD telah mengingatkan pelaksana kegiatan agar tidak memungut biaya bagi masyarakat yang ingin menyaksikan pacuan kuda.
“Kita sudah sampaikan kepada Kadispora [Aceh Tengah], lapangan itu statusnya bukan kepemilikan Kabupaten Aceh Tengah, jadi jangan ada pungutan biaya pada masyarakat yang masuk ke tribun lapangan,” ujarnya.
Sukirman telah memanggil pelaksana kegiatan, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Raga Aceh Tengah Zulpan Diara Gayo untuk meminta penjelasan terkait pengutipan karcis tersebut.
Sebelumnya, Zulpan mengatakan telah memerintahkan pengelola lapangan berkoordinasi dengan BPKD Aceh Tengah dalam melakukan pungutan di acara itu.
Ia menyilakan panitia mengelola lapangan pacu, baik tribun maupun lahan parkir, dengan catatan tiket yang dijual harus sudah di-perforasi BPKD.
Pacuan kuda tradisional itu digelar dalam rangka perayaan HUT kota Takengon ke-448. Acara itu dihelat mulai Selasa hingga Minggu, 18-23 Februari 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy