Akademisi Unimal Surati Uni Eropa, Minta Tinjau EUDR Usai Banjir Besar Sumatra

Nazaruddin Dosen FISIP Unimal
Nazaruddin, Dosen Kebikan Publik dan Pemerhati Masalah Kebijakan. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Nazaruddin, melayangkan surat resmi kepada Uni Eropa menyusul rangkaian bencana banjir besar yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatra.

Dalam surat bertanggal 8 Desember 2025, Nazaruddin menyoroti keterkaitan krisis ekologis di Aceh dengan praktik deforestasi dan rantai pasok komoditas global yang sebagian bermuara ke pasar Eropa.

Ia secara khusus mengkritik dan meminta ruang diskusi terkait penerapan peraturan Uni Eropa tentang Produk Bebas Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR). Nazaruddin menilai  EUDR masih bertumpu pada kelengkapan dokumen, sehingga berpotensi melegitimasi deforestasi “legal” di atas kertas yang berdampak nyata terhadap kerusakan lingkungan dan krisis kemanusiaan di tingkat lokal.

EUDR merupakan kebijakan Uni Eropa yang melarang masuknya komoditas kayu dan hasil hutan lainnya ke pasar Eropa, jika produk tersebut berasal dari atau berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi hutan. Kebijakan ini secara resmi disahkan pada 29 Juni 2023.

Aturan itu mewajibkan pelaku usaha melakukan due diligence atau pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan komoditas—seperti sawit, kayu, karet, kakao, kopi, kedelai, dan daging sapi—diproduksi secara legal dan bebas deforestasi, termasuk dengan pelacakan asal lahan dan koordinat geografis.

Dalam suratnya, Nazaruddin juga menuntut Komisi Eropa secara resmi meminta Pemerintah Indonesia membuka hasil forensic tracing terhadap kayu gelondongan bernomor merah yang ditemukan di lokasi bencana.

“Termasuk mencantumkan nama perusahaan pemegang izin dan pembeli akhirnya. Hasil investigasi harus menjadi bagian dari penilaian due diligence,” ujarnya.

Selain itu, Nazaruddin menuntut Komisi Eropa menetapkan daerah bernilai konservasi tinggi dan tutupan hutan alam terakhir sebagai “Daerah Berisiko Sangat Tinggi” tanpa pengecualian.

“Kawasan seperti Ekosistem Leuser, Hutan Batang Toru, dan gambut dalam harus otomatis dikategorikan berisiko tinggi, menghentikan perdagangan yang berasal dari area tersebut kecuali dapat dibuktikan secara independen bebas deforestasi,” tulis Dosen Kebijakan Publik Unimal tersebut, dikutip Line1.News, Sabtu, 20 Desember 2025.

Surat Nazaruddin kepada Uni Eropa
Surat Nazaruddin kepada Uni Eropa. Foto: Tangkapan Layar

Berikut isi lengkap surat Nazaruddin kepada Uni Eropa dan balasan dari Sander Happaerts, Penasihat Bidang Hijau dan Digital Delegasi Uni Eropa, dalam versi terjemahan bahasa Indonesia.

Surat Nazaruddin kepada Uni Eropa

Kepada Yang Terhormat:
Komisioner Uni Eropa
Anggota Dewan Uni Eropa
European Commission – Berlaymont Building
200 Rue de la Loi / Wetstraat 200
B-1049 Brussels
Belgium

Hal: Permohonan Mendesak untuk Dialog dan Tinjauan Kritis atas Implementasi EUDR, serta Pertanggungjawaban atas Kontribusi terhadap Bencana Ekologis di Aceh dan Sumatera, Indonesia

Brussels, 08 Desember 2025

Yang Terhormat,

Surat ini mewakili suara masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas yang terdampak langsung di Aceh dan Pulau Sumatera, Indonesia, yang menyaksikan kehancuran ekosistem, banjir besar dan kemanusiaan yang diperparah oleh sistem perdagangan global. Kami menulis bukan hanya sebagai pihak yang peduli, tetapi sebagai korban dari sebuah rantai pasok yang dibiarkan berjalan buta dan hipokrit.

Kami sampaikan PROTES DAN PERMOHONAN DIALOG SEGERA mengenai implementasi EU Deforestation Regulation (EUDR), yang dalam bentuknya saat ini berisiko menjadi sekadar alat “pencucian hijau” (greenwashing) birokratis yang mengabaikan darah, ribuan nyawa dan air mata mulai dari hulu sampai ke hilir dan juga di lokasi produksi.

1. DARURAT EKOLOGI DI SUMATERA: BUAH BUSUK DARI KONSESI DAN KETERGANTUNGAN GLOBAL

Dalam beberapa pekan terakhir, banjir bandang dahsyat melanda Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Utara, Langsa, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Nagan Raya, Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Lhokseumawe, Aceh Jaya, Bireun, Aceh Timur dan wilayah Sumatera lainnya. Data terkini menyebutkan korban jiwa telah mencapai Ribuan, dengan lebih dari 1.5 juta orang mengungsi dan ratusan ribu rumah hancur. Bencana ini bukan fenomena alam biasa. Puluhan ribu batang kayu gelondongan bermerk dan bernomor resmi pemerintah hanyut bersama banjir, membuktikan bahwa tragedi ini adalah pembunuhan berencana yang dilegalkan oleh izin.

Hutan-hutan di DAS penting, termasuk Ekosistem Leuser (Kawasan Strategis Nasional Indonesia) dan Hulu Batang Toru, telah dikonversi untuk komoditas seperti sawit, karet, dan kakao yang sebagian besar berakhir di pasar Eropa. Sebuah studi World Resources Institute (2023) mencatat Sumatera kehilangan 1.2 juta hektare hutan primer dalam dua dekade terakhir, sebagian besar terkait ekspansi perkebunan. EUDR yang hanya memeriksa “legalitas” dokumen akan buta terhadap fakta bahwa izin-izin legal itu sendiri sering kali dikeluarkan secara cacat hukum, tumpang tindih, dan mengabaikan daya dukung ekologis.

2. KRITIK MEMBANGUN: EUDR SAAT INI ADALAH BENTENG YANG RAPUH

Kami apresiasi niat baik EUDR. Namun, implementasinya sangat rentan menjadi:

• Alat Legitimasi Baru bagi Deforestasi Legal: Dengan fokus pada kepatuhan dokumen, EUDR berisiko mengukuhkan “legal deforestation”. Kayu bermerk di Aceh Tamiang dan daerah lainnya disumatera adalah bukti: ia “legal” di atas kertas, tetapi mematikan di lapangan. Apakah Eropa akan menerima komoditas yang proses produksinya telah menenggelamkan desa-desa/Gampong?

(Di bagian ini, Nazaruddin mencantumkan beberapa tautan artikel berita dan video dari beberapa media nasional terkait banjir Sumatra)

• Sistem Due Diligence yang Naif: Mengandalkan verifikasi dari otoritas nasional di negara dengan Indeks Persepsi Korupsi (Transparency International) yang konsisten di peringkat bawah adalah sebuah kesalahan struktural. Rantai pasok yang “bersih” secara administratif sering kali adalah fiksi yang dibangun di atas penderitaan masyarakat adat dan kerusakan biodiversitas yang tak tergantikan.

3. TUNTUTAN DAN REKOMENDASI KONKRET

Mengingat keadaan darurat, kami MENUNTUT Komisi Eropa untuk:

1. Mendesak Investigasi Transparan dan Independen: Secara resmi meminta Pemerintah Indonesia mengungkap hasil forensic tracing terhadap kayu gelondongan bernomor merah dari lokasi bencana, termasuk mencantumkan nama perusahaan pemegang izin dan pembeli akhirnya. Hasil investigasi harus menjadi bagian dari penilaian due diligence.

2. Mengintegrasikan Bukti Lapangan ke Dalam EUDR: Merevisi panduan implementasi EUDR untuk WAJIB memasukkan data independen dari pemantauan satelit near-real-time (seperti GLAD alerts dari Global Forest Watch) dan laporan verifikasi lapangan oleh masyarakat sipil terakreditasi sebagai alat verifikasi utama, melampaui dokumen.

3. Menetapkan Daerah Bernilai Konservasi Tinggi (HCV) dan Tutupan Hutan Alam Terakhir sebagai “Daerah Berisiko Sangat Tinggi”: Tanpa pandang bulu. Kawasan seperti Ekosistem Leuser, Hutan Batang Toru, dan gambut dalam harus otomatis dikategorikan High Risk, menghentikan perdagangan yang berasal dari area tersebut kecuali dapat dibuktikan secara independen bebas deforestasi.

4. Membentuk Forum Dialog dan Pengaduan Langsung: Kami memohon lebih tepatnya menuntut untuk diikutsertakan dalam proses pengawasan EUDR. Bentuk Working Group inklusif dengan perwakilan masyarakat sipil, masyarakat adat, dan ilmuwan dari Aceh untuk meninjau keberlanjutan sebenarnya dari rantai pasok, bukan hanya di meja Brussels, tetapi di titik-titik konflik di Aceh dan Sumatera.

Kami tidak lagi meminta belas kasihan. Kami menuntut keadilan ekologis dan akuntabilitas transnasional. Uni Eropa tidak boleh menjadi pihak yang turut mensubsidi bencana ekologi melalui pasar yang permisif. Krisis di Aceh dan Sumatera adalah cermin dari kegagalan tata kelola hutan global. EUDR harus menjadi solusi, bukan sekadar pengalihan tanggung jawab.

Kami menantikan tanggapan dan rencana tindak lanjut konkret dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Dengan penuh kesungguhan dan tekanan,

Hormat kami,

[Nazaruddin]
Dosen Universitas Malikussaleh
Aktivis Kebijakan Publik

Tembusan (dengan catatan):
1. Presiden Republik Indonesia (Sebagai bentuk tekanan domestik)
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Sebagai bentuk tekanan domestik)
3. Direktur Eksekutif UN Environment Programme (UNEP)
4. Special Rapporteur on Human Rights and the Environment PBB
5. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Hutan (misal: Forest Watch Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)
6. Media Internasional (The Guardian, Reuters, Le Monde)
7. Kantor Perwakilan Uni Eropa di Jakarta

Surat balasan Komisi Eropa terhadap surat Nazaruddin
Surat balasan Komisi Eropa terhadap surat Nazaruddin. Foto: Tangkapan Layar

Balasan dari Uni Eropa

Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam
Jakarta, 19 Desember 2025

Yth. Dr. Nazaruddin,

Perihal: Tanggapan atas Permohonan Mendesak untuk Dialog dan Peninjauan Kritis Implementasi EUDR serta Akuntabilitas atas Kontribusi terhadap Bencana Ekologis di Aceh dan Sumatra, Indonesia

Terima kasih atas surat Anda tertanggal 8 Desember mengenai EU Deforestation Regulation dan bencana di Sumatra. Saya menulis surat ini atas nama Komisi Eropa.

Uni Eropa menyampaikan duka cita yang mendalam atas banjir tragis di Sumatra yang telah menyebabkan banyak korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan material yang besar.

Terkait EU Deforestation Regulation (EUDR), peraturan ini merupakan inisiatif utama dalam memerangi deforestasi, dan Komisi Eropa tetap sepenuhnya berkomitmen untuk mencapai tujuan ambisius tersebut.

Kerja sama dengan negara-negara mitra merupakan prioritas berkelanjutan bagi kami. EUDR telah melalui konsultasi yang luas sepanjang proses legislasi. Pada tahun 2020, Komisi Eropa membentuk Multi-Stakeholder Platform on Protecting and Restoring the World’s Forests dengan tujuan melibatkan para pemangku kepentingan, peneliti, serta negara mitra seperti Indonesia dalam proses legislasi. Sejumlah pertemuan platform tersebut dilaksanakan sebelum, selama, dan setelah proses legislasi yang berujung pada pengesahan EUDR pada Juni 2023.

Pada Oktober 2024, Komisi kembali menegaskan komitmennya melalui Komunikasi tentang Kerangka Strategis Kerja Sama Internasional untuk menjalin dialog erat dengan sejumlah mitra. Dalam setahun terakhir, Komisi telah meningkatkan dialog dengan negara-negara mitra, termasuk Pemerintah Indonesia.

Komisi Eropa akan terus mendengarkan, menanggapi keprihatinan, serta memberikan klarifikasi jika diperlukan. Saya tetap tersedia apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait implementasi EUDR.

Hormat kami,

Sander Happaerts
Penasihat Bidang Hijau dan Digital
Delegasi Uni Eropa

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy