Anggota PWI Lhokseumawe Laporkan Oknum TNI ke Denpom, 8 Advokat Siap Kawal

Haiqal PWI dan YARA
Anggota PWI Lhokseumawe Haiqal Alfikri didampingi Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe Ibnu Sina menunjukkan surat laporan pengaduan terhadap dua oknum anggota TNI Koramil Tanah Luas ke Denpom IM/1 Lhokseumawe, Senin, 31 Agustus 2026. Foto: Istimewa

Lhokseumawe, Line1News – Setelah kondisi kesehatannya berangsur membaik pascainsiden di lapangan hijau, Haiqal Alfikri, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe, akhirnya mengambil langkah hukum. Didampingi solidaritas rekan media dan advokat, Haiqal resmi melaporkan dua oknum anggota TNI ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe, Senin, 31 Agustus 2026.

Laporan ini buntut dari dugaan kekerasan yang dialami Haiqal di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis sore (27/8/2026). Terduga pelaku merupakan dua oknum anggota TNI Koramil 10/Tanah Luas berisinial H dan J.

Aksi solidaritas terasa kuat di Kantor Denpom IM/1 Lhokseumawe. Haiqal hadir didampingi langsung oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe Ibnu Sina, Sekretaris YARA Fuadi Bachtiar, S.H., serta anggota PWI Lhokseumawe dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lhokseumawe-Aceh Utara.

Kehadiran rombongan yang dikomandoi Ketua PWI Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, diterima langsung dengan baik oleh Dandenpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono.

Benteng Hukum untuk Wartawan

Demi memastikan hak-hak hukum anggotanya terpenuhi, PWI Lhokseumawe secara resmi menunjuk YARA sebagai kuasa hukum. Mandat profesi ini dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026.

Tidak tanggung-tanggung, delapan advokat siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka adalah Safaruddin, S.H., M.H., Muhammad Zubir, S.H., M.H., Nisa Ulfitri, S.H., Ibnu Sina, S.P., CPIA., Syamsul Bahri, S.H., M.H., Fuadi Bachtiar, S.H., Rachmat Novan Ashary, S.H., dan M. Teguh Pribadi, S.H.

Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, menegaskan bahwa pelaporan ini adalah wujud nyata untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi korban.

“Kami telah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan anggota TNI Koramil 10/Kecamatan Tanah Luas jajaran Kodim 0103 Aceh Utara ke Denpom IM/1. Laporan Pengaduan Nomor: LP/02/VIII/2026,” kata Ibnu Sina kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Ibnu menyebut laporan tersebut menjadi langkah awal pihaknya untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dialami Haiqal diproses melalui mekanisme hukum militer yang berlaku.

“Ini merupakan laporan awal yang kita ajukan. Setelah itu, kita akan menunggu tahapan selanjutnya dari pihak Denpom,” ujarnya.

Dalam mengawal keadilan bagi Haiqal, tim kuasa hukum menyertakan Pasal 126 KUHPM, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 KUHP baru yang dikaitkan dengan peristiwa pada 27 Agustus tersebut.

“Alhamdulillah, pemeriksaan awal terhadap Haiqal berjalan lancar. Kami tetap mengawal dan menunggu hasil penyelidikan Denpom IM/1,” ujar Ibnu Sina.

Menunggu Fisik Pulih

Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, membenarkan pihaknya mengerahkan delapan pengacara di bawah koordinasi YARA sebagai bentuk komitmen organisasi melindungi anggotanya.

Sayuti mengungkapkan, laporan baru bisa dilayangkan pada Senin (31/8) karena mereka harus memprioritaskan pemulihan korban terlebih dahulu.

“Laporan ini kami lakukan setelah kondisi Haiqal membaik. Sebelumnya Haiqal menjalani perawatan dan observasi medis pascakejadian. Setelah melihat kondisinya membaik, sembari konsolidasi, kami datang ke Denpom,” ujar Sayuti.

Besar harapan PWI Lhokseumawe agar institusi TNI dapat menyelesaikan sengketa ini secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Kasus ini pun telah mendapatkan atensi dari tingkat provinsi, di mana Ketua PWI Aceh sempat turun langsung ke Lhokseumawe guna memantau perkembangan situasi.

Penjelasan Pihak Koramil

Di sisi lain, Danramil 10/Tanah Luas, Kapten Inf Bahtera Luking Purba, memberikan klarifikasi mengenai duduk perkara di lapangan. Menurutnya, insiden tersebut bermula dari kericuhan antarpemain dalam sebuah turnamen sepak bola. Personel TNI dan Polsek Tanah Luas yang bertugas melakukan pengamanan di lapangan saat itu berupaya meredakan situasi yang memanas.

“Dalam situasi tersebut, Haiqal yang berada di tengah kerumunan kemudian terjatuh. Jadi, dari anggota kita tidak ada memukul atau menendang,” kata Purba saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/8/2026).

“Mungkin pada saat dilerai karena berseteru sampai terjatuh Haiqal, kita kan tidak tahu di mana terkenanya dan segala macam. Ini ketidaksengajaan karena situasi ketika itu memanas di lokasi,” tambah Purba.

Meski menyebutnya sebagai faktor ketidaksengajaan di tengah kekacauan massa, Purba mengaku pihaknya telah menjumpai keluarga Haiqal untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Saya secara pribadi atau Danramil sudah menyampaikan kepada ayah Haiqal bahwa memohon maaf sebesar-besarnya atas insiden ini,” ucapnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy