Bawa Sabu 1,5 Kg, 2 Wanita 1 Pria Asal Aceh Ditangkap di Terminal ALS Bukittinggi

Tim gabungan BNN Sumbar menangkap 2 wanita satu pria asal Aceh yang membawa sabu sabu
Tim gabungan BNN Sumbar menangkap 2 wanita satu pria asal Aceh yang membawa sabu-sabu, Selasa, 13 Mei 2025. Foto: BNN Sumbar

Padang – Tiga penumpang Bus PT Antar Lintas Sumatera atau Bus ALS asal Aceh ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa, 13 Mei 2025, karena membawa 1,5 kilogram sabu-sabu.

Kepala BNN Sumbar Ricky Yanuarfi menyebutkan ketiga penumpang itu–kini tersangka–terdiri atas dua perempuan dan seorang laki-laki. Masing-masing berinisial AL alias L (41 tahun), perempuan asal Bireuen; N alias C (24 tahun), perempuan asal Aceh Utara; dan S alias F (38), laki-laki asal Aceh Timur.

Mereka ditangkap setelah Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar menerima informasi intelijen pada Senin sore, 12 Mei 2025, tentang adanya pengiriman sabu dari Aceh menggunakan bus ALS.

Setelah menerima informasi itu, tim gabungan yang terdiri dari BNN Sumbar, BNN Payakumbuh, dan BNN Pasaman Barat langsung bersiaga di perbatasan Sumut-Sumbar.

Sekira pukul 07.36 WIB, bus ALS yang diduga membawa para tersangka melintas. Tim membuntuti hingga bus tiba di terminal ALS Bukittinggi pada pukul 09.30 WIB.

Petugas lantas menggeledah tiga penumpang bus tersebut dan menemukan sabu disembunyikan di tubuh mereka.

Di badan N alias C, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut lakban hitam.

Pada AL alias L, ditemukan satu paket besar sabu dalam kaos kaki abu-abu di balik celana dalam.

Sementara dari S alias F, petugas mengamankan tiga paket sabu. Dua disembunyikan di sepatu dan satu di celana dalam.

Menurut pengakuan awal salah satu tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen.

Selain narkotika, tim gabungan juga menyita barang bukti lain berupa satu buku rekening, tiga kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), lima ponsel berbagai merek, dan satu dompet.

Para tersangka, kata Ricky, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy