Arah Baru Perubahan UUPA

Bentuk Aceh Investment Authority, Pinjaman Internasional, Hak Atas Laut ZEE hingga Reformasi Dana Otsus

Marzuki
Marzuki, Pegiat Gampong di Aceh Utara. Foto: Dokumen Pribadi

Oleh: Marzuki, Pegiat Gampong di Aceh Utara

Sudah hampir dua dekade sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) disahkan sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Regulasi ini bukan sekadar aturan hukum, tetapi simbol dari lahirnya babak baru bagi Aceh setelah konflik bersenjata panjang. Namun, waktu tak pernah berhenti. Setelah lebih dari 15 tahun berjalan, kita menyaksikan bahwa beberapa pasal dalam UUPA mulai kehilangan relevansi, sementara tantangan baru terus bermunculan.

Kini, Aceh berada di persimpangan jalan: apakah kita akan bertahan dengan model ketergantungan fiskal yang terbukti rapuh, ataukah berani melangkah ke arah baru yang lebih mandiri dan berkelanjutan?

Mengapa UUPA Perlu Diubah?

Banyak yang berpikir, bicara amendemen UUPA berarti ingin lebih “berkuasa” atau bahkan “melepaskan diri”. Padahal, sama sekali bukan. UUPA adalah lex specialis—aturan khusus yang diakui oleh konstitusi. Artinya, memperkuat UUPA adalah bagian dari memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan cara mengakui kekhususan sejarah dan budaya Aceh.

Ada adagium hukum Belanda: het recht hinkt achter de feiten aan—hukum selalu tertatih mengejar perubahan zaman. Inilah yang kita hadapi. UUPA lahir dari konteks perdamaian 2005. Tapi, realitas Aceh hari ini berbeda. Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini menjadi “penopang utama” sudah mulai berkurang drastis. Dari Rp8 triliun per tahun pada 2018, kini tinggal Rp3,3 triliun pada 2024.

Sementara itu, angka kemiskinan memang turun dari 23,5% (2008) menjadi 12,64% (September 2024). Namun, persentase kemiskinan Aceh masih berada di atas rata-rata nasional dan tetap menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Dengan kata lain, model lama—otonomi yang sepenuhnya bergantung pada transfer pusat—tidak cukup. Ini saatnya merancang ulang arah pembangunan.

Memperkuat Mukim

Salah satu poin krusial dalam revisi UUPA adalah memperkuat peran Mukim. Secara historis, Mukim adalah institusi pemerintahan yang kokoh, mengelola federasi beberapa gampong dengan otoritas atas tanah, hutan, air, dan kehidupan sosial. Namun, sejak Orde Baru lewat UU No. 5/1979, Mukim dipinggirkan.

UUPA memang menghidupkan kembali Mukim lewat Pasal 114, tapi statusnya masih “setengah hati”. Imum Mukim tidak memiliki anggaran tetap, kantor, atau perangkat birokrasi profesional. Banyak Imum Mukim hanya difungsikan sebagai penengah konflik batas gampong.

Padahal, Mukim justru bisa menjadi solusi di tengah kelemahan birokrasi modern. Camat yang mengurusi puluhan gampong jelas kewalahan. Sengketa lahan, masalah irigasi, hingga pengelolaan hutan adat, sering tak terselesaikan. Karena itu, Mukim harus diberi kewenangan eksplisit yaitu hak veto terhadap alih fungsi lahan produktif, otoritas atas hutan adat dan laut tradisional, serta alokasi anggaran tetap, misalnya minimal 2% dari Dana Otsus Kabupaten/Kota (DOKA).

Sekretaris Mukim perlu diangkat sebagai ASN agar administrasinya berkelanjutan. Menghidupkan Mukim bukan sekadar melestarikan tradisi, melainkan membangun sistem pemerintahan lokal yang efisien, dekat dengan rakyat, dan berakar pada legitimasi sejarah.

Restorasi Nomenklatur Lokal

Identitas juga penting. Kita bisa belajar dari Yogyakarta yang mengubah “Kecamatan” menjadi Kapanewon dan Kemantren. Mengapa Aceh tidak? Dalam sejarah Aceh, istilah Sagoe merujuk pada distrik setingkat Kabupaten, sedangkan Sagoe Cut pada level Kecamatan. Sementara istilah Nanggroe sudah digunakan dalam UU No. 18/2001.

Dengan mengembalikan nomenklatur lokal, Aceh menegaskan kekhususannya. Bayangkan, papan nama kantor pemerintahan tidak lagi bertuliskan “Kecamatan Samudera”, tetapi “Sagoe Cut Samudera”. Secara psikologis, ini menghidupkan kebanggaan dan mempertegas status istimewa Aceh. Dan ini sah secara hukum. PP No. 17 Tahun 2018 jelas membuka ruang penyebutan lain untuk Kecamatan. Artinya, UUPA bisa memberi mandat bagi Aceh untuk mengubah nomenklatur secara resmi.

Aceh Investment Authority: Dana Abadi untuk Generasi Mendatang

Inilah gagasan paling visioner: pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) khusus Aceh, yang kita sebut Aceh Investment Authority (AIA). Selama ini, Dana Otsus habis untuk belanja tahunan. Hasilnya? Jalan-jalan dibangun, proyek fisik selesai, tapi manfaat jangka panjang minim. Padahal, di banyak tempat, dana abadi justru menjadi mesin pembangunan berkelanjutan.

Contohnya, Alaska Permanent Fund di Amerika Serikat dan Alberta Heritage Fund di Kanada. Bayangkan, jika 40-50% Dana Otsus per tahun dialihkan ke AIA. Dana itu diinvestasikan secara profesional, hasilnya kembali ke APBA setiap tahun. Maka, saat Otsus berakhir 20 tahun mendatang, Aceh tidak jatuh miskin mendadak.

Sebaliknya, kita punya tabungan permanen. Tentu, kekhawatiran terbesar adalah korupsi. Karena itu, AIA harus tunduk pada Santiago Principles, standar global tata kelola SWF yakni transparansi, audit independen, rekrutmen profesional, dan bebas dari intervensi politik. Jika dikelola benar, AIA bisa menjadi magnet investasi global, bukan sekadar celengan.

Membuka Akses Global: Utang Luar Negeri dan .aceh

Ada dua hal lain yang krusial yakni akses langsung ke pinjaman luar negeri dan kedaulatan digital. Selama ini, daerah tidak boleh meminjam langsung dari lembaga internasional. Semua harus lewat Kementerian Keuangan. Akibatnya, proyek besar di Aceh sering tertunda. Padahal, kalau UUPA memberi kekhususan, Aceh bisa langsung bernegosiasi dengan Bank Dunia atau ADB untuk proyek strategis: pelabuhan, energi terbarukan, atau kawasan industri.

Kedua, Aceh perlu memiliki Top-Level Domain (TLD) sendiri: .aceh. Seperti .berlin, .hk, atau .eu. Dengan domain ini, Aceh bisa membangun identitas digital global—.go.aceh untuk pemerintah, .edu.aceh untuk kampus, .co.aceh untuk bisnis. Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal branding Aceh sebagai wilayah yang modern, unik, dan berdaulat di ruang digital.

Laut Aceh: Kunci Strategis

Aceh juga harus memperjuangkan hak pengelolaan bersama atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Mengapa? Karena cadangan migas raksasa ada di sana. Blok Andaman II saja diperkirakan punya 6 TCF gas. Sayangnya, menurut UU Kelautan, ZEE sepenuhnya dikelola pusat. Padahal, logikanya sederhana. Aceh yang paling dekat, Aceh yang paling terdampak, dan Aceh yang harus paling diuntungkan.

Amendemen UUPA bisa menghadirkan badan pengelola bersama seperti BPMA, tapi dengan yurisdiksi ZEE. Selain soal ekonomi, ini juga geopolitik. Selat Malaka adalah jalur vital dunia. Memberi Aceh peran nyata dalam menjaga lautnya bukan hanya adil, tapi juga memperkuat kedaulatan Indonesia di pintu gerbang Asia.

Menata Ulang Dana Otsus

Sejak 2008, Aceh menerima hampir Rp100 triliun Dana Otsus. Namun, hasilnya tidak sepadan. Pertumbuhan ekonomi lamban, kemiskinan tinggi, dan ketimpangan tetap ada. Maka, Otsus harus diperpanjang pasca-2027, tapi dengan mekanisme baru. Setidaknya 40-50% dana wajib disetor ke AIA. Sisanya untuk belanja APBA, dengan prioritas pendidikan, kesehatan, dan penguatan Mukim.

Dengan cara ini, Aceh tidak lagi menjadi “pemohon dana” setiap tahun, melainkan mitra strategis yang sedang membangun instrumen keuangan permanen.

Penutup

UUPA yang lahir dari MoU Helsinki adalah jembatan perdamaian. Kini, ia harus diperkuat menjadi jalan menuju kemandirian. Revitalisasi Mukim, pengembalian nomenklatur lokal, pembentukan Aceh Investment Authority, akses ke pinjaman internasional, domain digital .aceh, hak atas laut ZEE, hingga reformasi Dana Otsus—semuanya adalah puzzle yang saling melengkapi.

Revisi UUPA bukan sekadar soal pasal-pasal hukum. Ia adalah visi besar yang menjadikan Aceh bukan lagi daerah penerima, tetapi pencipta kekayaan. Bukan lagi tergantung, tetapi mandiri. Bukan lagi terbelakang, tetapi sejajar dengan wilayah maju lain di Nusantara. Karena pada akhirnya, kekhususan Aceh hanya akan bermakna jika ia mampu menghadirkan kesejahteraan nyata bagi rakyatnya.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy