Bobby, Dicopot Suaidi Dilantik Sayuti: ‘Kuturi’

Wali Kota Sayuti
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar saat acara ngopi pagi dengan awak media di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Rabu, 14 Mei 2025. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe – Saat debat pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar menyoroti Zarkasyi, mantan narapidana perkara korupsi.

Namun, tatkala menjadi wali kota, Sayuti mendudukkan bekas napi kasus narkoba Mulkan alias Bobby di kursi Kabag Umum Setda Lhokseumawe.

Sayuti mengaku sejak lama mengenal Bobby tapi tak tahu dia eks napi. “Yang peunteng jih ka itobat (yang penting dia sudah bertobat),” klaim Sayuti yang sebelumnya berprofesi sebagai lawyer.

Akademisi menilai pengakuan Sayuti itu menunjukkan kurangnya ketelitian dalam proses seleksi pejabat. Pengangkatan pejabat terkesan atas dasar pertemanan. Namun, dari aspek HAM, Mulkan juga memiliki hak terlibat dalam pemerintahan.

Doktor Sayuti Abubakar mengatakan reformasi birokrasi ditujukan demi terwujudnya pemerintahan bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Yang menjadi pertanyaan saya adalah: Bagaimana paslon nomor urut 4 ini mewujudkan reformasi birokrasi dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, dan lain-lain, sedangkan paslon 4 ini [calon Wakil Wali Kota Zarkasyi] adalah mantan narapidana perkara korupsi pada tahun 2018.”

Pertanyaan itu dilontarkan Sayuti sebagai calon wali kota (cawalkot) nomor urut 2 menanggapi jawaban cawalkot nomor urut 4, Fathani, dalam debat pasangan Cawalkot dan Cawawalkot Lhokseumawe, yang digelar KIP di Aula Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Sabtu, 9 November 2024.

Sayuti kembali mengulang pertanyaan tersebut saat sesi tanya jawab antarpaslon. Setelah paslon nomor urut 4 menjawab, Sayuti berkata, “Bicara tata kelola pemerintah, ketika kita menjadi pemimpin, pemimpin itu adalah teladan, menjadi panutan, supaya pemerintah ini bisa berjalan dengan bersih, akuntabel, transparan, otomatis yang harus dilihat itu contoh yang pertama sekali dari pemimpinnya.”

“Jadi, saya tidak menanyakan perkara pribadi, ya. Yang saya tanyakan tadi menyangkut bagaimana mereformasi birokrasi supaya Pemerintah Kota Lhokseumawe ini bisa berjalan bersih, tanpa KKN, ya, kan…?”

Sayuti dan Husaini kemudian terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe periode 2025-2030 hasil Pilkada 2024. Keduanya diambil sumpah dan dilantik oleh Gubenur Aceh Muzakir Manaf pada Senin, 17 Februari 2025. Pemerintahan Sayuti-Husaini genap 100 hari pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca juga: DEMA IAIN Lhokseumawe: 100 Hari Kinerja Bupati Ayahwa dan Wali Kota Sayuti Masih Jauh dari Harapan

Dalam 100 hari pemerintahannya, sedikitnya sudah tiga kali Sayuti melantik pejabat struktural dan fungsional dalam jumlah sedikit. Polemik muncul setelah Sayuti melantik 15 pejabat administrator pada Selasa, 8 April 2025. Musababnya, salah satu pejabat eselon III yang dilantik adalah mantan napi perkara narkotika, Mulkan. Pria yang lahir di Matang Glumpang Dua tahun 1978 itu dilantik sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Lhokseumawe.

Sebelumnya, Mulkan merupakan Penelaah Teknis Kebijakan pada Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Lhokseumawe. Pelantikan para pejabat administrator itu disebut telah mendapatkan Pertimbangan Teknis BKN Nomor: 02445/R-AK.02.03/SD/K/2025.

Rekam Jejak Mulkan

Penelusuran Line1.News, Mulkan sudah menduduki jabatan struktural sejak masa Pemerintahan Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad. Wali Kota Suaidi mengangkat Mulkan sebagai Penjabat Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 30 September 2020. Mulkan ditunjuk menggantikan Said Bachtiar yang dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Lhokseumawe.

Suaidi lantas mencopot jabatan Mulkan pada Selasa, 19 Januari 2021. Mulkan dimutasi menjadi pelaksana alias nonjob ke Bagian Organisasi Setda Lhokseumawe.

Pencopotan jabatan Mulkan itu ketika Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa sumber dana Otsus tahun 2020. Kejari kemudian mengumumkan menghentikan lidik kasus itu pada akhir Desember 2021. Alasannya, fisik bangunan telah dikerjakan 100 persen dan sudah tercatat sebagai aset daerah. Sedangkan uang pembayaran telah dikembalikan 100 persen oleh rekanan proyek itu ke Kas Daerah Pemko Lhokseumawe.

Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Lantik 15 Pejabat Administrator, Ini Nama-Namanya

Beberapa sumber menduga Wali Kota Suaidi mencopot Mulkan dilatarbelakangi faktor “tidak suka”. Pasalnya, Kabid Bina Marga itu sempat bicara “blak-blakan” saat diwawancarai awak media terkait proyek tanggul Cunda-Meuraksa.

Kepada wartawan yang meminta tanggapannya sehari usai dia dicopot, Mulkan menduga, “pasti ada request [permintaan]”. Namun, dia tidak menyebut siapa yang memintanya dicopot.

Terjerat Kasus Sabu

Dua bulan setelah lengser dari kursi Kabid Bina Marga, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap Mulkan lantaran diduga menyimpan sabu-sabu di rumahnya, Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe pada Rabu, 17 Maret 2021. Petugas menyita barang bukti sabu 1,12 gram.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe menuntut terdakwa Mulkan dipidana penjara dua tahun. Menurut JPU, Mulkan terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan vonis pidana penjara 16 bulan kepada Mulkan pada Kamis, 15 Juli 2021.

Dilihat Line1.News, Jumat, 23 Mei 2025, dalam salinan putusan perkara Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Lsm itu, majelis hakim memaparkan fakta-fakta di persidangan hingga sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdakwa Mulkan mengaku membeli sabu dari Ikbal (telah melarikan atau DPO) pada Minggu, 14 Maret 2021, pukul 10.00 waktu Aceh. Saat itu, Ikbal datang ke rumah Mulkan membawa sabu, yang sebelumnya sudah diberikan uang Rp1 juta oleh Mulkan.

Lalu, hari itu, Mulkan dan Ikbal menggunakan sabu tersebut. Sisa sabu disimpan Ikbal di kantong belakang celana jin milik Mulkan di dalam kamar Mulkan. Setelah itu Ikbal pulang ke rumahnya dan Mulkan pun beraktivitas seperti biasa.

Tiga hari setelah itu, Rabu, 17 Maret 2021, sekira pukul 17.30, Mulkan masuk ke kamar tempat sabu disimpan. Mulkan mengambil bong dan kaca pirek, serta sabu yang disimpan di kantong celana jinnya. Dia mengambil sedikit sabu itu, menaruhnya di kaca pirek, dan memakai sabu itu 4 kali isap. Lalu, Mulkan membakar kaca pirek dan bong. Selanjutnya, dia menyimpan kembali sisa sabu ke kantong celana jin di belakang pintu kamarnya, kemudian beraktivitas seperti biasa.

Dua jam kemudian atau sekira pukul 19.30, datang anggota Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap dan menggeledah Mulkan. Petugas menyita barang bukti satu celana panjang model jin warna biru yang di saku belakangnya terdapat sebuah kotak rokok Gudang Garam berisi sebungkus paket sabu dalam plastik transparan berles merah. Celana jin itu disita di belakang pintu kamar rumah Mulkan. Barang bukti lainnya yang disita dari Mulkan ialah satu ponsel iPhone X merah.

Hasil pemeriksaan sampel urine, Mulkan positif memakai sabu.

Majelis hakim juga mempertimbangkan, “Keadaan yang memberatkan: Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap narkotika. Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya; terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa mempunyai seorang anak disabilitas yang membutuhkan perhatian terdakwa”.

Amar putusan majelis hakim: Menyatakan terdakwa Mulkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga; Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mulkan selama 1 tahun dan 4 bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sepekan setelah diucapkan, putusan itu berkekuatan hukum tetap lantaran JPU dan terdakwa tidak menyatakan banding. Selesai menjalani pidana penjara, mantan napi itu kembali bertugas sebagai PNS di Pemko Lhokseumawe.

Dapu Rumoh Lon

Wali Kota Sayuti Abubakar menyatakan keputusannya mengangkat Mulkan sebagai Kabag Umum tidak melanggar aturan. “Nyan Kabag Umum, lon perle ureung yang kupeucaya (Itu Kabag Umum, saya perlu orang yang saya percaya),” kata Sayuti pada acara ngopi bareng awak media di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Rabu pagi, 14 Mei 2025.

Sayuti menyebut tidak mungkin dirinya menempatkan pejabat yang tidak dia kenal di kursi Kabag Umum. Sayuti mengibaratkan bagian umum sebagai dapur rumah wali kota.

Dapu rumoh lon nyan. Man dapu kupeulheuh bak gop? Hana mungken kuyue bak ureung hana kuturi (Itu dapur rumah saya. Apa mungkin saya tugaskan orang yang tidak saya kenal?),” ujar Sayuti yang dalam acara itu mengajak para wartawan berkomunikasi dengan bahasa Aceh untuk melestarikan bahasa daerah.

Dia mengklaim Mulkan telah bertobat setelah menjalani pidana penjara terkait kasus sabu. Sayuti mengaku tidak tahu Mulkan merupakan mantan napi. Namun, dia bertanggung jawab atas keputusannya mengangkat kabag umum.

Yang peunteng jih ka itobat. Dan lon sebenarjih hana kuteupeu jih mantan napi. Nyoe jujur kupeugah. Tetapi ketika lon ka kucok kebijakan, walaupun salah tetap lon peulaku, lon pemimpin sabab. Tapi, kukalon secara aturan hana masalah syit,” tutur Sayuti.

Lihat: [Foto] Pelantikan 15 Pejabat Eselon III Pemko Lhokseumawe

Lebih lanjut Sayuti menyatakan dirinya memilih Mulkan sebagai kabag umum lantaran sudah lama mengenal sosok itu di masa lalu. Cuma dia tidak tahu Mulkan pernah terjerat kasus sabu lantaran dirinya memiliki kesibukan di Jakarta.

Lon pileh Bobby memang lon turi, katrep that-that kuturi jameun. Cuman hana kuteupeu kasus jih nyan, karena mungken lon sibok di Jakarta segala macam“.

Sayuti juga mengklaim dirinya paling antinarkoba. Ke depan, kata dia, Pemko Lhokseumawe akan membentuk Satuan Tugas Anti-Narkoba di setiap desa.

Kontradiksi Moral dan Etik

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Doktor Yusrizal menilai pengangkatan Mulkan, mantan napi perkara narkotika, sebagai Kabag Umum Setda Lhokseumawe, menimbulkan kontradiksi moral dan etik, meskipun secara normatif tidak secara eksplisit melanggar hukum positif.

Menurut Yusrizal, secara hukum administratif, memang tidak ada pasal eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang melarang mantan napi diangkat menjadi pejabat struktural selama ia telah menjalani pidana secara tuntas dan dipulihkan haknya.

Namun, kata Yusrizal, Pasal 54 Ayat (1) huruf c PP 11/2017 mensyaratkan bahwa pejabat administrator harus memiliki integritas dan moralitas yang baik.

“Mantan napi narkoba, terutama dalam perkara penyalahgunaan sabu, secara etik publik dan persepsi sosial dianggap belum memenuhi standar moralitas publik meskipun secara pribadi bisa saja telah bertobat,” kata Yusrizal menjawab Line1.News, Senin siang, 26 Mei 2025.

Yusrizal menilai penjelasan Sayuti bahwa dia tidak tahu status hukum Mulkan mencerminkan kurangnya ketelitian dalam proses seleksi pejabat, yang seharusnya melalui telaah dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Hal ini memberikan penilaian bagi masyarakat bahwa ada kelemahan dalam tata kelola sumber daya manusia ASN di Lhokseumawe. Apalagi Sayuti mengatakan bahwa sudah lama mengenal Mulkan, seolah-olah mengindikasikan penentuan pejabat atas dasar pertemanan,” ujarnya.

“Apalagi saat debat publik [paslon wali kota dan wakil walkot], Sayuti sempat menyoroti lawan debat sebagai mantan napi korupsi. Dengan tindakan nyatanya mengangkat mantan napi narkoba setelah terpilih, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen integritas pemerintahannya,” tambah Yusrizal.

tinjau RS Arun
Wali Kota Sayuti didampingi Kabag Umum Setdako Lhokseumawe Mulkan saat meninjau pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Sabtu malam, 24 Mei 2025. Foto: Humas Pemko Lhokseumawe

Namun, lanjut Yusrizal, di sisi lain jika melihat aspek hak asasi manusia (HAM), Mulkan juga memiliki hak untuk terlibat dalam pemerintahan. “Karena haknya tersebut tidak dicabut oleh pengadilan dan juga UU,” ucapnya.

“Dari sisi hukum, yang bersangkutan memang telah dinyatakan bersalah dan manjalani hukuman pidana. Namun saat ini yang bersangkutan telah bebas. Jadi, tidak adil juga rasanya jika orang yang telah bebas tetapi masih kita hukum karena kesalahan masa lalunya,” ungkap Yusrizal.

Yusrizal menambahkan, “Harapan kita ada perubahan ‘tobat’ yang dilakukan oleh Mulkan dan membuktikan bahwa yang bersangkutan telah berubah dengan menunjukkan kinerja yang lebih baik. Sehingga dapat menepis anggapan masyarakat terkait penunjukan Mulkan sebagai pejabat publik.”

‘Imbal Jasa Politik’

Dosen Ilmu Politik FISIP Unimal, Doktor M Akmal menilai keputusan pengangkatan pejabat eselon itu tidak terlepas dari hak prerogatif wali kota selaku kepala pemerintah daerah.

“Bagi saya pribadi, ini juga terkait dengan latar belakang hubungan dan komunikasi antara keduanya (Sayuti dan Mulkan). Mungkin ini bagian dari imbal jasa politik wali kota saat berjuang sebelum menjadi wali kota,” kata Akmal menjawab Line1.News, Senin malam, 26 Mei 2025.

Menurut Akmal, sudah menjadi rahasia umum jika adanya keterlibatan timses politik Pilkada dalam birokrasi akan berdampak terhadap mutasi dan rotasi jabatan dalam birokrasi pemerintahan baru.

“Ini adalah iklim yang terjadi dalam birokrasi politik, di mana kedudukan para birokrat dalam sistem kerja pemerintahan sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik kepala daerah,” ungkap mantan Dekan FISIP Unimal itu.

Khusus untuk Mulkan, kata Akmal, jika Wali Kota Sayuti bilang “dia sudah bertobat” itu tidak masalah. “Ini sangat penting karena harus ada kesempatan juga yang diberikan kepada mantan napi yang sudah lulus pembinaan dari penjara,” ucapnya.

Disinggung bahwa dalam mutasi pejabat sejatinya sesuai prinsip “the right man in the right place“, Akmal berkata, “Dalam kepentingan politik tidak berlaku the right man in the right place. Yang menjadi dasar adalah ‘teori interaksi sosial’, di mana teori dalam ilmu sosiologi ini berasumsi bahwa hubungan sosial, seperti hubungan personal, hubungan kerja, atau bahkan hubungan antarkelompok, dibangun dan dijaga berdasarkan analisis biaya dan manfaat. Ini riil terjadi di politik Pilkada.”[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy