Lhokseumawe – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menangkap seorang tersangka berinisial AR dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun atau Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Informasi dihimpun Line1.News, AR ditangkap pada Kamis siang, 17 Juli 2025. Dia ditangkap Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe di Banda Aceh.
Sebelumnya, AR telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lhokseumawe. Setelah ditangkap, AR akan ditahan ke Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Lhokseumawe.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar, saat ini tersangka [AR] lagi diperiksa kesehatannya oleh tim medis,” ujar Therry singkat kepada Line1.News, Jumat, 18 Juli 2025.
Dia juga tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka AR.
“Informasi lengkapnya nanti, ya.”
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rusun Politeknik
Sebelumnya, Therry menyebutkan jumlah tersangka yang bakal ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi itu lebih dari dua orang.
“Kami baru siap memeriksa ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), sambil menunggu hasil audit pergitungan negara, insya Allah dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka. Sabar dulu, tunggu hari H-nya, ya,” ujar Therry kepada Line1.News, Senin, 14 Juli 2025.
Sementara saksi yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut sebanyak 32 orang. “Saksi [diperiksa] 32, ahli 3 [orang].”
Proyek pembangunan rumah susun Politeknik memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan nilai kontrak lebih dari Rp14 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh, pada 2021 hingga 2022.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy