Jakarta, Line1News – Media sosial belakangan ini diramaikan oleh tren kuliner unik sekaligus kontroversial asal Thailand bernama Croissant Pattaya atau Hair Croissant. Kue pastri ini mendadak viral lantaran menyajikan topping serat-serat halus berwarna hitam yang sekilas terlihat menyerupai rambut kemaluan.
Menanggapi fenomena yang sedang hangat diperbincangkan ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor K.H. Asrorun Ni’am Sholeh, angkat bicara. Ia menegaskan produk pangan dengan visual menyerupai alat kelamin seperti itu dipastikan tidak akan bisa mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia.
Profesor Ni’am menjelaskan dalam menetapkan kehalalan suatu produk, MUI tidak hanya memeriksa bahan-bahan yang digunakan. Lebih dari itu, aspek etika visual juga menjadi standar penting yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Aturan ketat ini telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Berdasarkan regulasi tersebut, Ni’am memastikan croissant ‘berambut’ yang viral ini tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi. “Croissant ‘berambut’ berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama,” ujar Prof. Ni’am, dilansir MUI Digital, Rabu, 15 Juli 2026.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini juga mengingatkan masyarakat serta pelaku usaha mengenai esensi mendasar dalam mengonsumsi makanan bagi umat Muslim. Menurutnya, hidangan yang disantap tidak sekadar harus halal, tetapi juga wajib memenuhi kriteria thayyib atau baik.
“Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk,” tutur Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.
Guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam, Ni’am menerangkan bahwa langkah ini sejalan dengan Hadis Riwayat Bukhari. Hadis tersebut mengingatkan pentingnya menjaga diri dari perkara yang samar-samar atau syubhat demi menjaga kesucian agama dan kehormatan diri: “Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat)… Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya.” (HR. Bukhari).
Melalui landasan aturan dan dalil tersebut, Croissant Pattaya dipastikan masuk ke dalam kelompok produk yang tidak dapat diajukan sertifikasi halalnya di Indonesia. Visualnya yang dinilai vulgar dan berkonotasi negatif menjadi alasan utama produk ini tidak lolos standar etika konsumsi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy