Dana Otsus Aceh Tahap II Cair Rp1,5 Triliun, Khusus Jatah Provinsi

Kepala BPKA Reza Saputra
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra. Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyampaikan transfer Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II sebesar Rp1,5 triliun sudah masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Aceh.

“Alhamdulillah, sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD Aceh,” kata Reza kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

Reza menyebut Dana Otsus Aceh yang masuk ke RKUD itu seluruhnya merupakan jatah provinsi. Sedangkan untuk jatah kabupaten/kota Rp438 miliar lagi yang belum ditransfer oleh pusat.

Menurutnya, hal itu terjadi karena belum ada satu pun kabupaten/kota yang sudah melengkapi persyaratan pencairan sebagaimana diminta Kementerian Keuangan.

“Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan. Yang sudah hampir siap kalau tidak salah Kota Banda Aceh,” katanya.

Dia menjelaskan mulai tahun ini pengusulan pencairan dana Otsus tidak lagi harus menunggu kabupaten/kota. “Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Reza mengungkapkan pihaknya mulai mengusulkan pencairan Dana Otsus Aceh tahap II sejak 30 Juni 2025, setelah syarat-syarat pengusulan terpenuhi.

Syarat Pencairan

Adapun syarat-syarat pengusulan pencairan tahap II, yaitu syarat penyampaian syarat salur, laporan realisasi dan kinerja yang meliputi realisasi penyerapan minimal 50 persen, capaian kinerja/output minimal 15 persen, realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Keseluruhan, kata Reza, proses pencairan Dana Otsus Aceh terdiri dari empat tahap, masing-masing tahapannya harus memenuhi syarat salur yang telah ditentukan.

Reza mengakui pencairan dana Otsus tahap II ini mengalami sedikit keterlambatan, yang seharusnya pada Juni bergeser ke Juli 2025. Alasannya, imbas keterlambatan pencairan tahap I, yang seharusnya pada April bergeser ke Mei.

Sedangkan tahap III syarat pengusulan pencairan paling lambat harus sudah diajukan pada November 2025. Dia mengatakan syarat salur dana Otsus tahap III tidak jauh berbeda dengan tahap II.

Syarat-syaratnya seperti surat penyampaian syarat salur, laporan realisasi dan kinerja yang meliputi, realisasi penyerapan minimal 70 persen, capaian kinerja output minimal 50 persen, realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Total alokasi Dana Otsus Aceh tahun 2025 sekitar Rp4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, jatah kabupaten/kota Rp973 miliar.

Dana Otsus itu dicairkan dalam empat tahap. Tahap ketiga dijadwalkan pada November 2025 dan tahap IV pada Desember 2025.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy