Data Rumah Rusak Tak Sinkron, Pembangunan Huntara di Pantan Nangka Aceh Tengah Tersendat

Bupati Haili Yoga
Bupati Aceh Tengah berdialog bersama masyarakat terdampak bencana di Kampung Pantan Nangka, Kecamatan Linge, Sabtu (21/2/2026), terkait pembangunan hunian sementara (huntara). Foto: Humas Pemkab Aceh Tengah

Takengon – Keterlambatan pembangunan hunian sementara (huntara) di Kampung Pantan Nangka, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, akibat persoalan data dan koordinasi memicu protes warga terdampak bencana.

Persoalan itu akhirnya ditangani langsung Bupati Aceh Tengah Haili Yoga dengan turun ke lokasi pada Sabtu, 21 Februari 2026.

“Untuk Pantan Nangka hari ini kita sudah clear. Sebelumnya terjadi miskomunikasi terkait data rumah rusak berat dan rusak ringan. Sekarang sudah diverifikasi kembali secara riil dan by name by address oleh Dinas Perkim,” ujar Haili.

Berdasarkan data terbaru, di Pantan Nangka terdapat 35 rumah rusak berat dan 21 rumah rusak ringan. Dari data awal, sebelumnya hanya tercatat 11 unit huntara yang akan dibangun.

Sementara itu, sejumlah warga telah lebih dahulu membangun huntara secara mandiri (swakelola) di atas tanah milik masing-masing.

Sesuai arahan BNPB, kata Haili, biaya pembangunan huntara swakelola akan dihitung dan diganti berdasarkan bukti pengeluaran atau kuitansi.

“Empat sampai lima unit sudah dibangun mandiri oleh masyarakat. Nanti akan digantikan oleh BNPB sesuai perhitungan biaya. Huntara yang tersisa akan dilanjutkan pembangunannya,” ujarnya.

Haili juga menegaskan kebijakan relokasi akan dibahas setelah seluruh kebutuhan huntara selesai. Selain itu, masyarakat yang memiliki data susulan dengan kategori rusak berat diminta segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.

Untuk rumah rusak ringan, pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp15 juta per kepala keluarga. Sementara itu, bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak juga sedang dalam proses dan menunggu penetapan dari BNPB Pusat.

Haili mengatakan huntara yang telah dibangun nantinya tidak akan sia-sia. Setelah hunian tetap (huntap) tersedia, bangunan huntara dapat dimanfaatkan sebagai dapur atau ruang tambahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tengah Iwan Januari menyampaikan proses verifikasi dan validasi (verval) dilakukan berdasarkan petunjuk teknis BNPB dengan prinsip satu kepala keluarga satu penerima.

Pendataan, kata Iwan, juga menyesuaikan kondisi riil di lapangan, terutama untuk rumah yang benar-benar tidak layak huni.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy