Idi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Timur meminta masyarakat melaporkan anggota keluarganya yang meninggal.
Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh untuk Akurasi Data Kematian tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya pelaporan dan pencatatan akta kematian.
Kepala Disdukcapil Aceh Timur Faisal Idris mengatakan, data kematian pada 2024 mencapai 3.281 jiwa.
“Semester pertama yang dihitung dari Januari sampai Juni ada 1.148 jiwa yang meninggal dunia. Memasuki semester kedua dari Juli sampai Desember 2024 ada 2.133 jiwa yang meninggal dunia. Itu laporan yang masuk ke kami, kami catat menurut semesternya,” rinci Faisal, Rabu, 9 Juli 2025.
Data tersebut, kata dia, bisa saja meningkat karena banyak warga tidak melaporkan kematian anggota keluarganya.
Karena itu, Faisal mengimbau semua pihak jika ada orang yang meninggal dunia agar melaporkan ke Disdukcapil Aceh Timur.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy