Paradigma Baru Hukum di Aceh

Tak Melulu Penjara, Pelaku Pidana Ringan Dihukum Kerja Sosial di Masjid

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh, Line1News – Wajah penegakan hukum di Aceh mulai menunjukkan pergeseran paradigma yang nyata. Hukum kini tidak lagi melulu diidentikkan dengan jeruji besi atau denda materi, melainkan diarahkan pada pemulihan sosial dan pembinaan karakter yang lebih manusiawi.

Fenomena ini terlihat jelas dalam dua putusan terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Idi dan PN Banda Aceh. Para hakim di kedua pengadilan tersebut sepakat mengetuk palu vonis berupa hukuman kerja sosial di rumah ibadah bagi para pelaku tindak pidana ringan dan pencurian.

10 Jam Mengabdi di Masjid 

Dikutip Line1News pada Rabu, 19 Agustus 2026, berdasarkan data SIPP PN Idi, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kerja sosial selama 10 jam kepada terdakwa Yuliana. Ibu ini dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan akibat perselisihan fisik antara dirinya dan korban yang dipicu oleh pertengkaran antar-anak mereka. Akibat insiden itu, korban mengalami luka lecet ringan di siku kanan.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026, Hakim Tunggal Ichsan Muhammad, memutus perkara Nomor 2/Pid.C/2026/PN Idi itu dengan pendekatan yang menyentuh sisi kemanusiaan. Meski Yuliana awalnya divonis denda Rp500.000, hakim menetapkan denda tersebut diganti dengan pidana kerja sosial di Masjid Agung Darussalihin Idi Rayeuk selama dua hari, dengan durasi 5 jam per hari. Jika kewajiban ini diabaikan, barulah hukuman kurungan atau denda diterapkan.

Menariknya, ruang sidang tidak hanya menjadi tempat menghakimi, tetapi juga ruang pemulihan. Di hadapan hakim, perangkat desa, dan penyidik, Yuliana dan korban sepakat untuk saling memaafkan. Yuliana juga secara sukarela menyerahkan uang ganti rugi Rp2 juta kepada korban.

Meski perdamaian tidak menghapus pidana, hakim menjadikannya dasar untuk memilih hukuman yang edukatif sesuai Pasal 85 KUHP Nasional jo. Peraturan Mahkamah Agung  Nomor 1 Tahun 2024.

“Pemidanaan humanis berfokus pada pemulihan keharmonisan masyarakat dan pembinaan karakter terpidana. Melalui pidana kerja sosial di Masjid Agung Darussalihin, terpidana diharapkan dapat merenungi perbuatannya sekaligus memberikan kemanfaatan nyata bagi lingkungan,” ujar Hakim Ichsan dalam pertimbangan putusan itu, sebagaimana dikutip dari Dandapala Digital.

Khilaf di Mal, Berujung 45 Jam Kerja Sosial

Langkah progresif serupa juga diambil oleh PN Banda Aceh dalam kasus pencurian pakaian yang melibatkan dua perempuan, Fatmawati dan Siti Zalikha Fartia.

Dalam sidang pada Selasa (11/8/2026), Majelis Hakim yang dipimpin Said Hasan bersama hakim anggota Zainal Hasan dan Annisa Sitawati, mengganti hukuman penjara 4 bulan menjadi pidana kerja sosial selama 45 jam di Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Banda Aceh.

Dikutip Line1News pada SIPP PN Banda Aceh (Putusan Nomor 60/Pid.B/2026/PN Bna), kedua ibu ini diwajibkan mengabdi di masjid tersebut dengan ketentuan 5 jam per hari selama 4 hari dalam sebulan. Pengadilan juga memerintahkan seluruh barang bukti pakaian dikembalikan kepada Matahari Mall Plaza Aceh, serta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh untuk mengawasi langsung proses kerja sosial ini.

Kasus ini bermula pada Kamis malam, 19 Maret 2026, di Matahari Plaza Mall Beurawe. Awalnya, kedua terdakwa benar-benar belanja. Fatmawati membayar belanjaannya senilai Rp1,2 juta di kasir, begitu pula Siti Zalikha yang membayar Rp1,3 juta.

Namun, setelah mengantongi kantong belanjaan resmi, keduanya justru khilaf. Fatmawati menyelipkan 9 item pakaian tambahan (rok, celana anak, kemeja, dan jaket) ke dalam kantongnya tanpa membayar, sementara Siti Zalikha mengambil 8 item pakaian lainnya. Aksi mereka terpergok oleh karyawan mal saat hendak melangkah keluar, hingga akhirnya mereka diamankan dan diserahkan ke Polsek Kuta Alam.

Vonis kerja sosial ini terhitung jauh lebih ringan dan humanis dibanding tuntutan JPU sebelumnya yang meminta kedua terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan majelis hakim ini, JPU telah mengajukan permohonan banding pada Kamis (13/8/2026).

Menatap Hukum yang Lebih Memanusiakan

Dua putusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa implementasi KUHP Nasional yang baru mulai mengakar di Aceh. Melalui kerja sosial di tempat ibadah, para pelanggar hukum diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan mereka dengan cara yang terhormat: mengabdi, merenung, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar mereka.[]

Baca Juga: Ketuk Palu Keadilan yang Humanis: Saat Seorang Guru Dihukum Kerja Sosial di Dayah

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy