Perkara Korupsi

Ini Fakta Hukum dan Pertimbangan Hakim Vonis Mantan Kepala BGP Aceh 3 Tahun Penjara

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Teti Wahyuni (50), dan Mulyadi (46), dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh tahun 2022-2024, masing-masing pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Teti Wahyuni merupakan Kepala BGP Aceh tahun 2022-2024, merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Adapun terdakwa Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Aceh tahun 2022-2024. Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah masing-masing Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna dan 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan Hakim Ketua Fauzi, didampingi Hakim Anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi, dibantu Panitera Pengganti T. Samsul Bahri, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin, 2 Februari 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Teti Wahyuni dan terdakwa Mulyadi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa masing-masing juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp2.208.534.345 susbidier pidana penjara 8 bulan.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan tetap ditahan.

Fakta Hukum

Dilihat Line1.News, Kamis, 12 Februari 2026, dalam salinan elektronik putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, majelis hakim memaparkan fakta-fakta hukum.

Di antaranya, BGP Aceh adalah lembaga berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang memiliki tugas mengembangkan dan memberdayakan guru, pendidik, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk BGP Aceh bersumber dari APBN. Pada tahun anggaran (TA) 2022 sebanyak Rp19,2 miliar (M) lebih, realisasi Rp18,4 M lebih atau 95,69 persen; TA 2023 Rp57,2 M lebih, realisasi Rp56,7 M lebih atau 99,20 persen; dan TA 2024 Rp69,8 M lebih, realisasi Rp68,8 M lebih atau 99,08 persen.

Saksi Mulyadi [terdakwa dalam berkas perkara Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna] selaku PPK melaksanakan kegiatan-kegiatan tahun 2022-2024, sesuai arahan terdakwa Teti Wahyuni sebagai Kepala BGP Aceh sekaligus KPA 2022-2024.

Salah satu kegiatan utama BGP Aceh dilaksanakan Mulyadi adalah sosialisasi kepada guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tersebut, Mulyadi menyelenggarakan kegiatan fullboard meeting baik di dalam maupun di luar kota di wilayah Aceh. Kegiatan itu dilaksanakan di hotel-hotel dengan biaya per pax perhari dan perorang sebagaimana telah disepakati dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani Mulyadi dan pihak manajemen hotel.

Atas arahan Teti Wahyuni, Mulyadi menghubungi pihak marketing hotel untuk menanyakan ketersediaan tempat sesuai tanggal rencana pelaksanaan fullboard meeting dan informasi mengenai tarif paket kegiatan itu.

Setelah memperoleh informasi ketersediaan tempat dan tarif paket fullboard meeting dari marketing hotel dengan estimasi biaya riil kegiatan per pax berkisar Rp400 ribu sampai Rp450 ribu, Mulyadi melakukan negoisasi harga. Dia menyampaikan bahwa BGP Aceh memiliki alokasi anggaran DIPA untuk pelaksanaan fullboard meeting Rp800 ribu sampai Rp870 ribu dengan satuan anggaran Orang/Hari (OH).

Mulyadi kemudian meminta kepada pihak hotel untuk biaya atau nilai kontrak pada SPK sesuai dengan anggaran tertera di DIPA BGP Aceh, yakni Rp800 ribu sampai Rp850 ribu untuk tiap peserta. Sehingga bila harga paket fullboard meeting per pax perhari yang diterima oleh hotel berkisar Rp400 ribu sampai Rp450 ribu, maka diperoleh sisa anggaran fullboard meeting Rp400 ribu sampai Rp450 ribu per pax perhari.

“Dan terhadap sisa anggaran tersebut, saksi Mulyadi meminta untuk dikembalikan sebagai ‘uang sisa kegiatan atau uang cashback’. Bila pihak hotel menyetujui permintaan uang cashback tersebut, maka Mulyadi segera membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan melakukan penandatanganan SPK tersebut dengan pihak hotel”.

Sebelum SPK ditandatangani, Mulyadi menyampaikan kepada terdakwa Teti Wahyuni terkait hasil negoisasi tersebut, dan disetujui. Terdakwa memerintahkan Mulyadi segera melaksanakan kegiatan tersebut.

Setelah fullboard meeting selesai, Mulyadi menerima invoice pembayaran kegiatan tersebut dari pihak hotel. Lalu, Mulyadi meminta saksi AS selaku Bendahara Pengeluaran BGP Aceh melakukan pembayaran sesuai dengan invoice secara transfer ke rekening hotel.

Mulyadi kemudian menginformasikan kepada pihak hotel bahwa fullboard meeting tersebut telah dibayar. Lalu, pihak marketing hotel melakukan perhitungan biaya rill dari kegiatan yang telah dilaksanakan. Setelah itu, pihak marketing hotel menyampaikan kepada Mulyadi bahwa uang cashback sudah dapat diambil.

“Dan pada waktu yang telah disepakati, saksi Mulyadi mengambil secara tunai uang cashback tersebut ke hotel”.

Adapun jumlah uang cashback dari fullboard meeting yang telah diambil Mulyadi dari beberapa hotel mulai tahun 2022 sampai 2024 total Rp5.431.505.191.

Terdapat uang cashback Rp302.362.000 yang sudah diminta Mulyadi, namun belum diberikan pihak hotel. Uang tersebut telah dilakukan penyitaan dan dititipkan pada rekening RPL Kejati Aceh.

Selain penyimpangan dalam kegiatan fullboard meeting, terdakwa Teti Wahyuni juga melakukan mark-up pertanggungjawaban pada biaya penginapan kegiatan perjalanan dinas tahun 2022, 2023 dan 2024. “Serta terdakwa tidak pernah melakukan supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran kegiatan perjalanan dinas untuk memastikan bahwa PPK telah melakukan tugas dan fungsinya terkait dengan pertanggugjawaban anggaran”.

Mulyadi selaku PPK juga tidak pernah melakukan pengujian kebenaran materil pertanggungjawaban perjalanan dinas sebagai upaya untuk memastikan kebenaran bukti dukung berupa bukti penginapan benar-benar telah sesuai kondisi sebenarnya. Hal ini didasarkan pada pertanggungjawaban pembayaran berupa kuitansi pembayaran perjalanan dinas tidak ditandatangani Mulyadi selaku PPK.

Namun, Mulyadi menyuruh Bendahara Pengeluaran saksi AS tetap melakukan pembayaran perjalanan dinas kepada pegawai, tenaga PPNPN, dan fasilitator yang melakukan perjalanan dinas. “Walaupun pada kenyataannya bill atau bukti penginapan yang dijadikan dasar pembayaran perjalanan dinas ternyata dibuat fiktif dan di-mark-up, sehingga terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (kelebihan bayar) Rp832.490.164 untuk tahun 2022 sampai 2023, dan Rp466.326.000 untuk tahun 2024”.

Uang cashback tahun 2022, 2023, dan 2024, dari kegiatan fullboard meeting yang dikelola terdakwa Teti Wahyuni bersama-sama saksi Mulyadi kemudian digunakan keduanya untuk keperluan pribadi; untuk dana taktis membiayai pengeluaran-pengeluaran operasional kantor; untuk dana tambahan operasional terdakwa ketika mengadakan kunjungan ke daerah atau ke Jakarta; untuk tambahan lembur pegawai atau operasional staf bagian keuangan; dan lainnya.

Selain itu, Teti Wahyuni dan Mulyadi membagikan uang cashback tersebut kepada pegawai dan tenaga PPNPN BGP Aceh sebagai bonus akhir tahun. Juga menggunakan uang cashback tersebut untuk mengurus perkara melalui saksi S, dengan memberikan uang kepada saksi S Rp220 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tanggal 31 Desember 2024 dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pengelolaan Keuangan pada BGP Aceh TA 2022 sampai 2023. Dan LHP Investigatif BPK RI dalam rangka PKN atas Pengelolaan Keuangan pada BGP Aceh TA 2024, perbuatan terdakwa Teti Wahyuni dan Mulyadi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp7.032.683.355.

Terhadap kerugian keuangan negara tersebut, telah dikembalikan Rp2.615.614.665.

Pertimbangan Hakim

Berdasarkan fakta dan uraian tersebut, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Teti Wahyuni telah memberikan keuntungan bagi terdakwa sendiri atau orang lain dalam hal ini saksi Mulyadi, sejumlah pegawai atau tenaga PPNPN BGP Provinsi Aceh dengan menyalahgunakan kewenangannya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Dewi Anggraeni bahwa hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka PKN dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada BGP Aceh TA 2022 sampai 2023 terjadi kerugian negara Rp4.172.724.355. Adapun keterangan Ahli Budi Satrya Darmawan menerangkan hasil audit PKN oleh Ahli untuk 2024 terdapat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2.859.959.000.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkeyakinan terdapat kerugian negara dalam pengelolaan keuangan pada BGP Aceh TA 2022 sampai 2024 Rp7 M lebih.

Sementara itu, dalil pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa Teti Wahyuni pada pokoknya menyebutkan uang cashback bukanlah uang negara. Karena uang negara telah masuk ke rekening hotel-hotel, selanjutnya hotel memberikan kembali sebagai “ucapan terima kasih”, dan seterusnya, sehingga uang cashback tersebut dianggap bukanlah uang negara.

Majelis hakim menyatakan dalil tersebut haruslah ditolak lantaran kenyataannya sebelum pemberian uang cashback telah ada permufakatan jahat oleh saksi Mulyadi dengan manajemen hotel, supaya me-mark-up nilai Surat Perjanjian Kerja (SPK). Padahal kenyataannya nilai dalam SPK tersebut tidaklah sesuai dengan nilai yang riil dikeluarkan oleh BGP Aceh. Kemudian uang hasil mark-up tersebut dijadikan sebagai uang cashback.

“Perbuatan tersebut diketahui dan tidak dicegah oleh terdakwa selaku Kepala BGP Aceh dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Akan tetapi sebaliknya, terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Mulyadi mengelola uang tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi, untuk dibagi-bagikan kepada pegawai dan tenaga PPNPN BGP Aceh sebagai bonus akhir tahun dan digunakan untuk berbagai keperluan lainnya,” kata majelis hakim.

Menurut majelis hakim, karena seluruh unsur dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, “Maka dalil penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana disebutkan dalam pleidoinya haruslah dinyatakan ditolak”.

Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa Teti Wahyuni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga telah menggunakan dan menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dipidana, dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara itu, dalam salinan elektronik putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna untuk terdakwa Mulyadi, majelis hakim menyatakan keadaan yang memberatkan sama seperti terdakwa Teti Wahyuni.

Keadaan yang meringankan: terdakwa Mulyadi belum pernah dipidana; kooperatif dalam menjalani proses peradilan; memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan; dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.

Baca juga: JPU Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Keuangan BGP Aceh Dipidana Penjara 4,5 hingga 6 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut terdakwa Teti Wahyuni agar dipidana penjara selama 6 tahun. Adapun terdakwa Mulyadi dituntut agar dipidana penjara selama 4,5 tahun.

Dalam surat tuntutan dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, JPU juga menuntut supaya kedua terdakwa dihukum untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, JPU menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) Rp7.032.683.355, yang dikompensasikan dengan uang telah disita dari pengembalian uang tahun 2022-2023 Rp2.149.288.665, dan tahun 2024 Rp466.326.000, total pengembalian uang Rp2.615.614.665. Sehingga sisa UP yang harus dibayarkan Rp4.417.068.690, yang masing-masing dibebankan kepada terdakwa Teti Wahyuni Rp2.208.534.345, dan terdakwa Mulyadi Rp2.208.534.345.

Dengan ketentuan bila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy