Mataram — Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan setelah muncul dugaan penerimaan aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, 12 Februari 2026.
Dikutip dari Antara, Asmuni mengatakan uang tersebut diserahkan kliennya, AKP Malaungi, melalui ajudan kapolres bernama Teddy Adrian pada 29 Desember 2025. Ia menyebut penyerahan dilakukan secara tunai dan diikuti pengiriman pesan WhatsApp kepada kapolres dengan sandi “BBM sudah diserahkan ke ADC”.
Asmuni menyatakan uang itu berkaitan dengan permintaan pembelian mobil Toyota Alphard terbaru senilai Rp1,8 miliar. Ia juga mengklaim permintaan tersebut muncul setelah beredar isu di masyarakat mengenai dugaan setoran bulanan dari bandar narkoba di wilayah Kota Bima.
Kliennya disebut diminta Didik mencari dana, termasuk menyisihkan Rp100 juta yang disebut akan digunakan untuk meredam pemberitaan media.
Kuasa hukum tersebut memaparkan kronologi komunikasi kliennya dengan Koko Erwin yang menawarkan bantuan dana dengan syarat dapat mengedarkan sabu di Kota Bima. Ia menyebut uang muka Rp200 juta dikirim melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari, kemudian disusul pengiriman Rp800 juta. Setelah penyerahan tunai Rp1 miliar, kliennya disebut menerima 488 gram sabu dalam pertemuan di sebuah hotel di Kota Bima.
Asmuni menambahkan seluruh keterangan telah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, termasuk bukti percakapan, penerimaan uang, dan rekaman CCTV.
Kabid Humas Polda NTB Mohammad Kholid menyatakan Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Bima Kota dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy