Diwarnai Beda Pendapat, Begini Putusan Majelis Hakim Tinggi kepada 5 Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Aceh Barat

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh, Line1News – Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menjatuhkan putusan kepada 5 terdakwa kasus korupsi pengelolaan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah–termasuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ)–Aceh Barat tahun 2018-2022.

Putusan banding tersebut diucapkan Hakim Ketua Rahmawati, didampingi Hakim Anggota Firmansyah dan M. Joni Kemri serta Panitera Pengganti Nurul Bariah pada Jumat, 26 Juni 2026.

Lima terdakwa kasus tersebut adalah:

1. M Husin (63) selaku Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat tahun 2018-2019.

2. Zulyadi (53), Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2019-2020 dan 2021-2022 (sampai sekarang).

3. Elvia Hasmaneta (47), Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada BPKD Aceh Barat tahun 2018-2019.

4. Said Fachdian (48), Kabid Pendapatan pada BPKD Aceh Barat tahun 2019-2022.

5. Jani Janan (52), Plt. Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2020-2021.

Putusan PT Banda Aceh Nomor 23 sampai 27/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA kepada 5 terdakwa itu mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 74 sampai 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 10 April 2026. Adapun yang diubah mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, redaksi amar pidana denda, uang pengganti, dan barang bukti.

Dikutip Line1News pada Rabu (1/7/2026), Majelis Hakim Tinggi menyatakan para terdakwa tersebut terbukti bersalah “melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan subsider”.

Berdasarkan salinan elektronik putusan Nomor 23 sampai 26/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA, terdakwa M. Husin, Zulyadi, Elvia Hasmaneta, dan Said Fachdian masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta, yang wajib dibayar dalam waktu 1 bulan. Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan hukuman penjara selama 50 hari.

Adapun dalam salinan elektronik putusan Nomor 27/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA, terdakwa Jani Janan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

Dengan demikian, putusan PT Banda Aceh mengenai hukuman penjara dan denda terhadap 5 terdakwa tersebut sama seperti vonis Pengadilan Tipikor/Tingkat Pertama.

Tuntutan JPU 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider.

* M Husin dan Zulyadi: Masing-masing dituntut hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta (subsider 50 hari kurungan).

* Elvia Hasmaneta dan Jani Janan: Masing-masing dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta (subsider 50 hari kurungan).

* Said Fachdian: Dituntut hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp50 juta (subsider 50 hari kurungan).

Uang Pengganti

* M Husin:

— Putusan Banding: Uang pengganti Rp19.060.460 (subsider 1 bulan).

— Putusan Pengadilan Tipikor/Tingkat Pertama: Uang pengganti Rp22.033.780 (subsider 1 bulan kurungan).

— Tuntutan JPU: Uang pengganti Rp197.285.141 (subsider 1 tahun 3 bulan kurungan).

* Zulyadi:

— Putusan Banding: Uang pengganti Rp77.770.847 (subsider 1 bulan kurungan).

— Putusan Tingkat Pertama: Uang pengganti Rp227.731.869, dikonversikan dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa atau telah disetorkan ke rekening penitipan Kejari Aceh Barat Rp180 juta. Sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa (Zulyadi) Rp47.731.869 (subsider 1 bulan kurungan).

— Tuntutan JPU: Uang pengganti Rp961.966.659 (subsider 1 tahun 3 bulan kurungan).

* Elvia Hasmaneta:

— Putusan Banding: Uang pengganti Rp46.292.681 (subsider 1 bulan kurungan).

— Putusan Tingkat Pertama: Terdakwa Elvia tidak dihukum membayar uang pengganti.

— Tuntutan JPU: Uang pengganti Rp246.173.228 (subsider 1 tahun 6 bulan).

* Said Fachdian:

— Putusan Banding: Uang pengganti Rp27.787.500 (subsider 1 bulan kurungan).

— Putusan Tingkat Pertama: Terdakwa Said tidak dihukum membayar uang pengganti.

— Tuntutan JPU: Uang pengganti Rp1.068.994.690 (subsider 1 tahun 9 bulan kurungan).

* Jani Janan:

— Putusan Banding: Uang pengganti Rp9.304.932 (subsider 1 bulan kurungan).

— Putusan Tingkat Pertama: Uang pengganti Rp14.137.887 (subsider 1 bulan kurungan).

— Tuntutan JPU: Uang pengganti Rp284.563.948 (subsider 1 tahun 6 bulan kurungan).

Pertimbangan Ketua Majelis PT

Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PT Banda Aceh berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Kecuali mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, redaksi amar pidana denda, dan barang bukti.

Mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, Ketua Majelis PT menilai terdapat aliran dana yang dinikmati terdakwa Zulyadi Rp77,7 juta lebih. Sehingga terdakwa tersebut dibebankan uang pengganti sejumlah itu.

“Namun terdakwa [Zulyadi] telah mengembalikan uang, yang pertama Rp180 juta, dan yang kedua Rp76,5 juta, dikurangi uang pengganti sejumlah Rp77.770.847,60, sisanya sejumlah Rp178.729.152,40 dikonvensasikan untuk membayar pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Sedangkan sisa selebihnya dikembalikan kepada terdakwa,” bunyi pertimbangan Ketua Majelis PT.

Menurut Ketua Majelis PT, substansi memori banding dan kontra memori banding yang diajukan JPU merupakan satu kesatuan dengan surat dakwaan, yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama. Begitu pula memori banding dan kontra memori banding dari advokat berisikan pembelaan terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dinilai “tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan”.

Terkait lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama, Ketua Majelis PT juga sependapat. “Pidana tersebut telah setimpal dengan perbuatan terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” pendapat Ketua Majelis PT.

Hakim Anggota I dan II Beda Pendapat

Putusan banding kepada 5 terdakwa tersebut diwarnai perbedaan pendapat antara Anggota I dan II Majelis Hakim Tinggi dengan pertimbangan masing-masing.

Dikutip Line1News dari salinan putusan Nomor 24/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA, disebutkan bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim tidak dapat dicapai mufakat bulat karena Hakim Anggota I dan II masing-masing berbeda pendapat.

Hakim Anggota I Majelis PT tidak sependapat dengan dakwaan JPU yang menyatakan pemberian insentif bersumber dari pungutan pajak dan restribusi daerah tersebut tanpa pembahasan dengan DPRK Aceh Barat. Ia juga tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap pemeriksaaan unsur-unsur pasal sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.

Menurut pertimbangannya, pembayaran insentif pungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2019-2022 termasuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tertuang dalam APBK Aceh Barat. Sebelum APBK tersebut disahkan tentu melalui proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRK dan selanjutnya tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).

Menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama, unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” dalam dakwaan subsider, terpenuhi karena terdakwa telah mencantumkan Asisten Sekretaris Daerah (Sekda), Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati dan pihak ketiga lainnya sebagai pihak yang turut menerima intensif pungutan pajak tanpa memiliki dasar hukum. Sehingga dinilai terpenuhi pula pertimbangan hukum unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi”.

Namun, menurut Hakim Anggota I Majelis PT dengan pertimbangannya hingga menyatakan kedua unsur tersebut tidak terbukti. Selain itu, menurutnya, tidak terbukti pula adanya mens rea (niat jahat) dan Actus reus (perbuatan jahat) pada diri terdakwa dalam perkara tersebut.

Pertimbangan Hakim Anggota II Majelis PT

Adapun Hakim Anggota II Majelis PT berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap pemeriksaaan unsur-unsur pasal sebagaimana dalam dakwaan subsider, semuanya terpenuhi.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 2010 sebagai dasar hukum utama pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Bagian Kesatu, menyebutkan:

(1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi;

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:

a. pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;

b. kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, sekretaris daerah selaku koordinator pengelolan keuangan daerah;

c. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak;

d. pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi;

(3) Pemberian Insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 3 PP 69/2010 tersebut, pihak-pihak yang dapat diberikan insentif adalah:

* Pejabat dan pegawai pada Instansi Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah (dalam perkara a quo adalah pejabat dan pegawai BPKD Aceh Barat);

* Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekda;

* Petugas pemungut pajak daerah di desa dan kecamatan dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

* Pihak-pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi (BPKD Aceh Barat).

Ketentuan mengenai pembagian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah untuk pejabat dan pegawai Instansi Pemungut kemudian pembagiannya diserahkan kepada kebijakan dari BPKD Aceh Barat itu sendiri.

Dari ketentuan Pasal 3 PP 69/2010 itu, menurut Hakim Anggota II Majelis PT, tidak ada menyebutkan bahwa Asisten Sekda, Ajudan Bupati maupun Ajudan Wabup menjadi pihak-pihak yang dapat diberikan hak atas pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Oleh karena itu, Hakim Anggota II Majelis PT berpendapat pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan oleh BPKD Aceh Barat tidak memiliki dasar hukum dan tidak sah ketika insentif tersebut diberikan terhadap pihak-pihak:

1. Asisten pada Setda Aceh Barat;

2. Ajudan Bupati maupun Ajudan Wabup Aceh Barat;

3. Pihak ketiga yang tidak memiliki bukti sah sebagai dasar kerja sama dengan BPKD Aceh Barat dalam hal pemungutan pajak dan retribusi daerah;

4. Tim Pendukung PAD yang tidak memiliki bukti sah sebagai dasar hukumnya.

Meskipun pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Aceh Barat ke semuanya ditetapkan dengan Perbup, namun faktanya daftar nama penerima insentif tersebut diajukan oleh terdakwa selaku Kepala BPKD melalui pengusulan Bidang Pendapatan.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Hakim Anggota II Majelis PT berpendapat bahwa unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa”.

Adapun unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, unsur “orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”, unsur “gabungan beberapa perbuatan yang berhubungan dan harus dianggap sebagai perbuatan berlanjut”, menurut Majelis Hakim PT telah terpenuhi.

Majelis Hakim PT menetapkan barang bukti uang Rp180 juta ditambah uang Rp76,5 juta digunakan untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara terdakwa Zulyadi sejumlah Rp77.770.847. Sisanya, Rp178.729.152 dikonvensasikan untuk membayar pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut. Sedangkan sisa selebihnya dikembalikan kepada terdakwa Zulyadi.

Kerugian Negara

Dalam dakwaan, JPU menyebut kerugian keuangan negara/daerah dalam kasus itu sebesar Rp3,5 miliar lebih, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako tanggal 29 Agustus 2025. Dari nilai kerugian tersebut, telah dilakukan pengembalian oleh beberapa penerima baik yang merupakan pegawai di BPKD Aceh Barat ataupun di luar BPKD kepada penyidik Kejari yang totalnya Rp624.469.196.

Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam putusannya telah mempertimbangkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sendiri. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa nilainya bervariasi mulai Rp14,1 juta hingga Rp227,7 juta lebih.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy